Tak Terima Kuota Internet Hangus, Wiraswasta Asal Sekapuk, Ujungpangkah Gresik Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Ungkap Kerugian Rakyat Capai Rp63 Triliun
Tak Terima Kuota Internet Hangus,
Wiraswasta Asal Sekapuk, Ujungpangkah Gresik Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Ungkap
Kerugian Rakyat Capai Rp63 Triliun
GRESIK –
Perlawanan terhadap praktik "kuota hangus" oleh operator seluler kini
semakin menguat dan merambah ke wilayah Gresik. Rachmad Rofik, seorang
wiraswasta sekaligus penulis isu publik asal Desa Sekapuk, Kecamatan
Ujungpangkah, resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi
(MK), Rabu (14/1).
Langkah berani
Rachmad ini menyusul aksi serupa yang dilakukan oleh Didi Supandi (pengemudi
ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner) yang sebelumnya telah membawa
persoalan ini ke meja hijau MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Kehadiran
Rachmad di MK dinilai akan semakin memperkuat posisi konsumen di hadapan
regulasi yang dianggap timpang.
Tragedi 63 Triliun
dan Pemiskinan Konsumen
Rachmad, yang merupakan pemilik SagaKomputer.com
dan Jda.my.id, bukan orang baru
dalam menyuarakan isu ini. Sebelumnya, ia sempat menulis artikel mendalam di
laman Kompasiana dan Indonesiana yang
membedah kerugian sistemik rakyat Indonesia akibat praktik kuota hangus yang
mencapai angka fantastis, yakni Rp63 Triliun per tahun.
"Ini bukan sekadar soal sisa kuota pribadi saya. Tapi
ini soal nilai ekonomi rakyat yang menguap triliunan rupiah setiap tahunnya
tanpa ada layanan timbal balik. Ini adalah bentuk pemiskinan konsumen secara sistemik yang dilegalkan oleh regulasi,"
tegas Rachmad usai mendaftarkan permohonannya melalui sistem SIMPEL MKRI.
Gugat Aturan
"Cek Kosong" dalam UU Cipta Kerja
Dalam gugatannya, Rachmad mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja. Ia menilai aturan tersebut memberikan "cek
kosong" kepada operator untuk menentukan skema tarif tanpa kewajiban
melakukan akumulasi data (data rollover) bagi pelanggan.
Rachmad membandingkan internet dengan sektor energi
prabayar. "Di Gresik, warga beli token listrik, kWh-nya tidak pernah
hangus selama meteran aktif. Kenapa di telekomunikasi, barang yang sudah
dibayar lunas bisa hilang hanya karena hitungan waktu? Ini jelas melanggar hak
milik pribadi sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945," jelasnya.
Bukti Notifikasi
"Oups" yang Arogan
Sebagai bukti kerugian aktual, Rachmad melampirkan tangkapan layar notifikasi
dari providernya yang bertuliskan "Oups... Kuota kamu bakal
hangus". Bagi Rachmad, notifikasi semacam itu adalah simbol arogansi
korporasi terhadap hak-hak konsumen kecil.
"Notifikasi itu seolah mengejek rakyat kecil yang susah
payah mengumpulkan uang untuk membeli kuota. Melalui MK, saya menuntut agar
sisa data wajib diakumulasi atau dikonversi kembali menjadi pulsa,"
tambahnya.
Harapan untuk
Keadilan Nasional
Dengan menyertakan komparasi regulasi internasional dari Afrika Selatan hingga
Jerman—sebagaimana disarankan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani pada persidangan
sebelumnya—Rachmad optimis MK akan mengabulkan tuntutannya.
"Saya ingin menunjukkan bahwa warga Gresik sadar akan
hak konstitusionalnya. Perjuangan ini untuk
ratusan juta pengguna internet di Indonesia agar tidak lagi dirugikan
secara sepihak oleh aturan yang tidak adil," pungkas Rachmad yang kini
tengah menyiapkan 12 rangkap berkas fisik untuk dikirimkan ke Gedung MK di
Jakarta.
(Redaksi Gresiknews.id)
