Tak Terima Kuota Internet Hangus, Wiraswasta Asal Sekapuk, Ujungpangkah Gresik Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Ungkap Kerugian Rakyat Capai Rp63 Triliun

 


Tak Terima Kuota Internet Hangus, Wiraswasta Asal Sekapuk, Ujungpangkah Gresik Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Ungkap Kerugian Rakyat Capai Rp63 Triliun

 

GRESIK – Perlawanan terhadap praktik "kuota hangus" oleh operator seluler kini semakin menguat dan merambah ke wilayah Gresik. Rachmad Rofik, seorang wiraswasta sekaligus penulis isu publik asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/1).

Langkah berani Rachmad ini menyusul aksi serupa yang dilakukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner) yang sebelumnya telah membawa persoalan ini ke meja hijau MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Kehadiran Rachmad di MK dinilai akan semakin memperkuat posisi konsumen di hadapan regulasi yang dianggap timpang.

Tragedi 63 Triliun dan Pemiskinan Konsumen
Rachmad, yang merupakan pemilik SagaKomputer.com dan Jda.my.id, bukan orang baru dalam menyuarakan isu ini. Sebelumnya, ia sempat menulis artikel mendalam di laman Kompasiana dan Indonesiana yang membedah kerugian sistemik rakyat Indonesia akibat praktik kuota hangus yang mencapai angka fantastis, yakni Rp63 Triliun per tahun.

"Ini bukan sekadar soal sisa kuota pribadi saya. Tapi ini soal nilai ekonomi rakyat yang menguap triliunan rupiah setiap tahunnya tanpa ada layanan timbal balik. Ini adalah bentuk pemiskinan konsumen secara sistemik yang dilegalkan oleh regulasi," tegas Rachmad usai mendaftarkan permohonannya melalui sistem SIMPEL MKRI.

Gugat Aturan "Cek Kosong" dalam UU Cipta Kerja
Dalam gugatannya, Rachmad mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia menilai aturan tersebut memberikan "cek kosong" kepada operator untuk menentukan skema tarif tanpa kewajiban melakukan akumulasi data (data rollover) bagi pelanggan.

Rachmad membandingkan internet dengan sektor energi prabayar. "Di Gresik, warga beli token listrik, kWh-nya tidak pernah hangus selama meteran aktif. Kenapa di telekomunikasi, barang yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena hitungan waktu? Ini jelas melanggar hak milik pribadi sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945," jelasnya.

Bukti Notifikasi "Oups" yang Arogan
Sebagai bukti kerugian aktual, Rachmad melampirkan tangkapan layar notifikasi dari providernya yang bertuliskan "Oups... Kuota kamu bakal hangus". Bagi Rachmad, notifikasi semacam itu adalah simbol arogansi korporasi terhadap hak-hak konsumen kecil.

"Notifikasi itu seolah mengejek rakyat kecil yang susah payah mengumpulkan uang untuk membeli kuota. Melalui MK, saya menuntut agar sisa data wajib diakumulasi atau dikonversi kembali menjadi pulsa," tambahnya.

Harapan untuk Keadilan Nasional
Dengan menyertakan komparasi regulasi internasional dari Afrika Selatan hingga Jerman—sebagaimana disarankan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani pada persidangan sebelumnya—Rachmad optimis MK akan mengabulkan tuntutannya.

"Saya ingin menunjukkan bahwa warga Gresik sadar akan hak konstitusionalnya. Perjuangan ini untuk ratusan juta pengguna internet di Indonesia agar tidak lagi dirugikan secara sepihak oleh aturan yang tidak adil," pungkas Rachmad yang kini tengah menyiapkan 12 rangkap berkas fisik untuk dikirimkan ke Gedung MK di Jakarta.

(Redaksi Gresiknews.id)

Next Post Previous Post