Efek Gugatan Rachmad Rofik: Telkomsel Mulai "Luluh" Soal Kuota Hangus, Pemohon Perkuat Amunisi dengan Putusan Terbaru MK
GRESIK – Gelombang perlawanan terhadap praktik kuota internet hangus yang dimotori oleh putra daerah Gresik, Rachmad Rofik, di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuahkan hasil nyata. Tidak hanya membuat operator seluler raksasa bereaksi secara mendadak, gugatan ini kini semakin diperkuat dengan yurisprudensi terbaru dari MK yang berpihak pada rakyat kecil.
Dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Rofik membeberkan
fakta menarik mengenai perubahan sikap mendadak dari penyedia layanan
telekomunikasi tak lama setelah gugatan didaftarkan.
Pasca Gugatan 14
Januari, Telkomsel Luncurkan Fitur Akumulasi
Rofik mencatat adanya kaitan erat antara tanggal pendaftaran
gugatannya pada 14 Januari 2026 dengan aksi korporasi Telkomsel. Hanya
berselang sekitar dua minggu setelah digugat, tepatnya pada 30 Januari 2026,
Telkomsel melalui brand prabayar SIMPATI secara tiba-tiba memperkenalkan fitur
"Akumulasi Kuota" (Data Rollover).
"Ini adalah bukti pengakuan nyata (Admitted Evidence).
Selama ini industri berdalih bahwa menghanguskan kuota adalah keharusan teknis
demi jaringan. Tapi faktanya, setelah kita gugat ke MK, mereka bisa meluncurkan
fitur akumulasi secara mendadak. Artinya, selama ini mereka mampu, tapi sengaja
tidak mau demi mengeruk untung dari rakyat," ujar Rofik kepada Gresiknews.id,
Sabtu (07/02/2026).
Meskipun demikian, Rofik menilai langkah operator tersebut
masih diskriminatif karena hanya berlaku pada paket premium tertentu, sementara
rakyat kecil yang menggunakan paket hemat tetap menjadi korban "perampokan
halus" kuota hangus.
Membawa
"Amunisi" Putusan MK Nomor 235/2025
Untuk memastikan praktik kuota hangus dilarang secara
permanen melalui undang-undang, Rofik menyisipkan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang baru diputuskan 2
Februari lalu ke dalam dokumen perbaikan setebal 20 halamannya.
Dalam putusan itu, MK secara tegas memperingatkan bahwa di
era digital, konsumen sangat rentan dijadikan "objek aktivitas bisnis semata" untuk meraup
keuntungan sebesar-besarnya oleh pelaku usaha.
"Kata-kata Hakim MK di Putusan 235 itu sangat sakti.
Jika negara membiarkan kuota yang sudah dibayar lunas oleh rakyat hangus begitu
saja, itu artinya negara membiarkan rakyat dijadikan objek perasan bisnis
korporasi telekomunikasi," tegas pegiat literasi kebijakan publik ini.
Tren Keberanian
Konsumen: Belajar dari Sektor Perbankan (OJK)
Rofik juga menyoroti iklim perlindungan konsumen di
Indonesia yang mulai menghangat. Ia merujuk pada respon Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) terkait perdebatan di Perkara PUU No. 32 (sektor keuangan), di mana
debitur yang merasa dirugikan kini didorong untuk lebih berani melakukan
perlawanan hukum terhadap kreditur yang sewenang-wenang.
"Semangatnya sama. Di sektor perbankan, debitur mulai
melawan. Di sektor digital, saya melawan operator seluler. Ini adalah era di
mana konsumen tidak boleh lagi pasrah. Kita menuntut level playing field yang
adil antara rakyat dengan korporasi raksasa," tambahnya.
Tuntutan di MK
Dalam perbaikan permohonannya, Rofik mendesak MK untuk
memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar setiap formula tarif yang
ditetapkan pemerintah wajib menyertakan
klausul jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover).
"Kami tidak ingin fitur akumulasi ini hanya menjadi
strategi pemasaran atau 'kebaikan hati' operator yang bisa dicabut kapan saja.
Kami ingin ini menjadi jaminan hukum yang wajib bagi seluruh rakyat Indonesia
tanpa terkecuali," pungkasnya.
Perjuangan Rofik di Mahkamah Konstitusi kini menjadi sorotan
nasional, karena hasilnya akan menentukan nasib sisa kuota internet milik
ratusan juta pengguna telepon seluler di tanah air.
(Gresiknews.id/Red)
.jpg)