Bawa "Amunisi" Putusan Terbaru MK, Rachmad Rofik Perkuat Gugatan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi

 


GRESIK – Perjuangan Rachmad Rofik, pegiat literasi kebijakan publik asal Gresik, untuk menghapus praktik "kuota internet hangus" di Indonesia memasuki babak baru. Dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Rofik menyertakan yurisprudensi penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan awal Februari ini.

Rofik, yang bertindak sebagai pemohon perseorangan, kini menggunakan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 sebagai "tameng" hukum untuk mendesak hakim konstitusi agar mewajibkan operator seluler melakukan akumulasi sisa kuota data internet (data rollover).

Konsumen Bukan Objek Bisnis Semata

Dalam dokumen perbaikan setebal 20 halaman tersebut, Rofik mengutip pertimbangan hukum "sakti" dari MK di Perkara 235 yang menyebut bahwa di era digital, konsumen sangat rentan dieksploitasi.

"Mahkamah dalam putusan terbarunya (Putusan 235/2025) secara eksplisit menegaskan bahwa konsumen digital berpotensi menjadi objek aktivitas bisnis semata demi keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku usaha. Ini adalah pengakuan negara yang sangat kuat," ujar Rofik kepada Gresiknews.id, Sabtu (07/02/2026).

Rofik menilai, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi) selama ini telah membiarkan operator meraup untung dari kuota rakyat yang hangus tanpa memberikan layanan. "Ini adalah bentuk pengayaan diri tanpa hak (unjust enrichment). Uang rakyat masuk ke kantong operator, tapi kuotanya ditarik kembali secara sepihak. Ini yang kita lawan," tegasnya.

Mendesak Pemaknaan Baru Pasal 28

Melalui permohonan ini, Rofik memohon kepada MK agar memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi. Ia meminta agar formula tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat wajib mencantumkan klausul jaminan akumulasi sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen.

"Jika Mahkamah dalam Putusan 235 kemarin sudah berani memberikan perlindungan pada kemandirian lembaga konsumen (BPKN), maka logikanya Mahkamah juga harus berani melindungi hak milik digital rakyat atas kuota internetnya," tambah pria yang aktif di komunitas literasi digital ini.

Dampak Sosiologis: Perampokan Halus Rp63 Triliun

Berdasarkan riset mandiri yang disertakan sebagai Bukti P-7 berjudul "Perampokan Halus Rp63 Triliun", praktik kuota hangus disinyalir telah mengakibatkan perpindahan kekayaan secara masif dari rakyat kecil kepada korporasi telekomunikasi raksasa. Hal ini dianggap memperlebar jurang ketimpangan dan menghambat produktivitas wiraswasta kecil dan pelajar di daerah, termasuk di Gresik.

"Kami berharap MK tetap konsisten dengan napas Putusan 235/2025. Jangan biarkan rakyat terus-menerus menjadi korban sistem yang tidak adil. Kedaulatan digital harus dikembalikan ke tangan konsumen," pungkas Rofik.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dijadwalkan akan segera dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir, mengingat isu kuota internet kini telah menjadi kebutuhan pokok setara dengan listrik dan air.

(Gresiknews.id/Red)

 

Next Post Previous Post