Bawa "Amunisi" Putusan Terbaru MK, Rachmad Rofik Perkuat Gugatan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi
GRESIK – Perjuangan Rachmad Rofik, pegiat literasi kebijakan publik asal Gresik, untuk menghapus praktik "kuota internet hangus" di Indonesia memasuki babak baru. Dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Rofik menyertakan yurisprudensi penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan awal Februari ini.
Rofik, yang bertindak sebagai pemohon perseorangan, kini
menggunakan Putusan MK Nomor
235/PUU-XXIII/2025 sebagai "tameng" hukum untuk mendesak
hakim konstitusi agar mewajibkan operator seluler melakukan akumulasi sisa
kuota data internet (data rollover).
Konsumen Bukan Objek
Bisnis Semata
Dalam dokumen perbaikan setebal 20 halaman tersebut, Rofik
mengutip pertimbangan hukum "sakti" dari MK di Perkara 235 yang
menyebut bahwa di era digital, konsumen sangat rentan dieksploitasi.
"Mahkamah dalam putusan terbarunya (Putusan 235/2025)
secara eksplisit menegaskan bahwa konsumen digital berpotensi menjadi objek aktivitas bisnis semata demi
keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku usaha. Ini adalah pengakuan negara yang
sangat kuat," ujar Rofik kepada Gresiknews.id, Sabtu
(07/02/2026).
Rofik menilai, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja (yang
mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi) selama ini telah membiarkan operator
meraup untung dari kuota rakyat yang hangus tanpa memberikan layanan. "Ini
adalah bentuk pengayaan diri tanpa hak (unjust enrichment). Uang rakyat
masuk ke kantong operator, tapi kuotanya ditarik kembali secara sepihak. Ini
yang kita lawan," tegasnya.
Mendesak Pemaknaan
Baru Pasal 28
Melalui permohonan ini, Rofik memohon kepada MK agar
memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi. Ia
meminta agar formula tarif yang ditetapkan Pemerintah Pusat wajib mencantumkan
klausul jaminan akumulasi sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen.
"Jika Mahkamah dalam Putusan 235 kemarin sudah berani
memberikan perlindungan pada kemandirian lembaga konsumen (BPKN), maka
logikanya Mahkamah juga harus berani melindungi hak milik digital rakyat atas
kuota internetnya," tambah pria yang aktif di komunitas literasi digital
ini.
Dampak Sosiologis:
Perampokan Halus Rp63 Triliun
Berdasarkan riset mandiri yang disertakan sebagai Bukti P-7
berjudul "Perampokan Halus Rp63 Triliun", praktik kuota
hangus disinyalir telah mengakibatkan perpindahan kekayaan secara masif dari
rakyat kecil kepada korporasi telekomunikasi raksasa. Hal ini dianggap
memperlebar jurang ketimpangan dan menghambat produktivitas wiraswasta kecil
dan pelajar di daerah, termasuk di Gresik.
"Kami berharap MK tetap konsisten dengan napas Putusan
235/2025. Jangan biarkan rakyat terus-menerus menjadi korban sistem yang tidak
adil. Kedaulatan digital harus dikembalikan ke tangan konsumen," pungkas
Rofik.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perbaikan
permohonan dijadwalkan akan segera dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta Pusat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir,
mengingat isu kuota internet kini telah menjadi kebutuhan pokok setara dengan
listrik dan air.
(Gresiknews.id/Red)
