Perang Argumen Melawan Korporasi, Rachmad Rofik Ajukan Perbaikan Berkas Hingga 80 Halaman di MK

 


GRESIK – Perjuangan Rachmad Rofik, pegiat literasi kebijakan publik asal Gresik, di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin "all-out". Tidak tanggung-tanggung, dalam agenda perbaikan permohonan, Rofik menyerahkan total 80 halaman berkas perbaikan untuk dua perkara besar yang sedang dikawalnya, yakni gugatan kuota internet (PUU No. 30) dan perlindungan debitur (PUU No. 32).

Langkah luar biasa ini mulai memicu efek domino di tingkat industri dan respon dari lembaga negara seperti OJK.

Riset Mendalam: 30 Halaman untuk Kuota Internet, 50 Halaman untuk Sektor Keuangan

Rofik menjelaskan bahwa penambahan jumlah halaman ini merupakan hasil riset mendalam untuk mematahkan argumen-argumen teknis dari korporasi. Berkas perbaikan untuk Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 (Kuota Hangus) membengkak menjadi 30 halaman, sementara untuk Perkara Nomor 32 (Sektor Keuangan/Debitur) mencapai 50 halaman.

"Kami tidak ingin memberikan celah. 30 halaman untuk kuota internet itu berisi bukti bahwa teknologi kita mampu melakukan rollover dan 50 halaman untuk PUU 32 adalah landasan kuat untuk melindungi debitur dari kesewenang-wenangan kreditur. Ini adalah perang data dan konstitusi," ujar Rofik kepada Gresiknews.id, Sabtu (07/02/2026).

Telkomsel "Luluh" 16 Hari Setelah Gugatan Terdaftar

Salah satu poin paling krusial yang dimasukkan dalam berkas 30 halaman tersebut adalah aksi mendadak Telkomsel. Gugatan Rofik didaftarkan pada 14 Januari 2026, dan secara mengejutkan, pada 30 Januari 2026, Telkomsel meluncurkan fitur akumulasi kuota.

"Ini adalah Admitted Evidence atau bukti pengakuan. Hanya butuh 16 hari sejak saya mendaftarkan gugatan bagi operator terbesar di Indonesia untuk membuktikan bahwa akumulasi kuota secara teknis sangat mungkin dilakukan. Gugatan ini telah memaksa raksasa telekomunikasi untuk mulai menghormati hak milik konsumen, meski baru sebagian," tegas Rofik.

Memperkuat Dalil dengan Putusan MK Terbaru Nomor 235/2025

Dalam dokumen perbaikannya, Rofik juga menyertakan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang baru diputuskan pada 2 Februari lalu. Putusan tersebut menjadi "karpet merah" bagi Rofik karena MK secara resmi mengakui bahwa di era digital, konsumen sangat rentan dijadikan "objek aktivitas bisnis semata".

"Mahkamah sudah bersuara bahwa konsumen jangan hanya diperas demi keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku usaha. Dengan berkas 30 halaman ini, saya menunjukkan bahwa kuota hangus adalah bentuk nyata pengabaian kepentingan konsumen yang dilarang oleh Mahkamah sendiri," tambahnya.

Dukungan OJK dan Semangat PUU No. 32

Terkait perbaikan berkas 50 halaman untuk PUU No. 32, Rofik mendapat angin segar dari respon OJK. Dalam dinamika terbaru, OJK mulai menyarankan agar debitur yang merasa dirugikan oleh kontrak yang tidak adil untuk berani menempuh jalur hukum atau melakukan gugatan kepada kreditur.

"Respon OJK sejalan dengan nafas permohonan PUU 32 yang saya ajukan. Kita ingin menciptakan keseimbangan. Rakyat yang meminjam uang (debitur) tidak boleh ditindas oleh aturan main yang dibuat sepihak oleh pemberi pinjaman (kreditur). 50 halaman berkas yang saya susun adalah bukti komitmen untuk membela nasabah di seluruh Indonesia," jelas pria yang dikenal vokal dalam urusan literasi digital ini.

Menunggu Ketuk Palu Hakim Konstitusi

Totalitas Rofik dalam menyusun perbaikan hingga puluhan halaman ini diharapkan dapat meyakinkan Majelis Hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonan. Perjuangan ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan upaya sistemik mengembalikan kedaulatan digital dan ekonomi ke tangan rakyat.

Dukungan publik terus mengalir deras di media sosial, berharap MK tetap pada jalur sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).

(Gresiknews.id/Red)

Previous Post