Perang Argumen Melawan Korporasi, Rachmad Rofik Ajukan Perbaikan Berkas Hingga 80 Halaman di MK
GRESIK – Perjuangan Rachmad Rofik, pegiat literasi kebijakan publik asal Gresik, di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin "all-out". Tidak tanggung-tanggung, dalam agenda perbaikan permohonan, Rofik menyerahkan total 80 halaman berkas perbaikan untuk dua perkara besar yang sedang dikawalnya, yakni gugatan kuota internet (PUU No. 30) dan perlindungan debitur (PUU No. 32).
Langkah luar biasa ini mulai memicu efek domino di tingkat
industri dan respon dari lembaga negara seperti OJK.
Riset Mendalam: 30
Halaman untuk Kuota Internet, 50 Halaman untuk Sektor Keuangan
Rofik menjelaskan bahwa penambahan jumlah halaman ini
merupakan hasil riset mendalam untuk mematahkan argumen-argumen teknis dari
korporasi. Berkas perbaikan untuk Perkara
Nomor 30/PUU-XXIV/2026 (Kuota Hangus) membengkak menjadi 30 halaman, sementara untuk Perkara Nomor 32 (Sektor Keuangan/Debitur) mencapai 50 halaman.
"Kami tidak ingin memberikan celah. 30 halaman untuk
kuota internet itu berisi bukti bahwa teknologi kita mampu melakukan rollover dan
50 halaman untuk PUU 32 adalah landasan kuat untuk melindungi debitur dari
kesewenang-wenangan kreditur. Ini adalah perang data dan konstitusi," ujar
Rofik kepada Gresiknews.id, Sabtu (07/02/2026).
Telkomsel
"Luluh" 16 Hari Setelah Gugatan Terdaftar
Salah satu poin paling krusial yang dimasukkan dalam berkas
30 halaman tersebut adalah aksi mendadak Telkomsel. Gugatan Rofik didaftarkan
pada 14 Januari 2026, dan
secara mengejutkan, pada 30 Januari
2026, Telkomsel meluncurkan fitur akumulasi kuota.
"Ini adalah Admitted Evidence atau
bukti pengakuan. Hanya butuh 16 hari sejak saya mendaftarkan gugatan bagi
operator terbesar di Indonesia untuk membuktikan bahwa akumulasi kuota secara
teknis sangat mungkin dilakukan. Gugatan ini telah memaksa raksasa
telekomunikasi untuk mulai menghormati hak milik konsumen, meski baru
sebagian," tegas Rofik.
Memperkuat Dalil
dengan Putusan MK Terbaru Nomor 235/2025
Dalam dokumen perbaikannya, Rofik juga menyertakan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang
baru diputuskan pada 2 Februari lalu. Putusan tersebut menjadi "karpet
merah" bagi Rofik karena MK secara resmi mengakui bahwa di era digital,
konsumen sangat rentan dijadikan "objek
aktivitas bisnis semata".
"Mahkamah sudah bersuara bahwa konsumen jangan hanya
diperas demi keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku usaha. Dengan berkas 30
halaman ini, saya menunjukkan bahwa kuota hangus adalah bentuk nyata pengabaian
kepentingan konsumen yang dilarang oleh Mahkamah sendiri," tambahnya.
Dukungan OJK dan
Semangat PUU No. 32
Terkait perbaikan berkas 50 halaman untuk PUU No. 32, Rofik mendapat angin segar
dari respon OJK. Dalam dinamika terbaru, OJK mulai menyarankan agar debitur
yang merasa dirugikan oleh kontrak yang tidak adil untuk berani menempuh jalur
hukum atau melakukan gugatan kepada kreditur.
"Respon OJK sejalan dengan nafas permohonan PUU 32 yang
saya ajukan. Kita ingin menciptakan keseimbangan. Rakyat yang meminjam uang
(debitur) tidak boleh ditindas oleh aturan main yang dibuat sepihak oleh
pemberi pinjaman (kreditur). 50 halaman berkas yang saya susun adalah bukti
komitmen untuk membela nasabah di seluruh Indonesia," jelas pria yang
dikenal vokal dalam urusan literasi digital ini.
Menunggu Ketuk Palu
Hakim Konstitusi
Totalitas Rofik dalam menyusun perbaikan hingga puluhan
halaman ini diharapkan dapat meyakinkan Majelis Hakim MK untuk mengabulkan
seluruh permohonan. Perjuangan ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan
upaya sistemik mengembalikan kedaulatan digital dan ekonomi ke tangan rakyat.
Dukungan publik terus mengalir deras di media sosial,
berharap MK tetap pada jalur sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights).
(Gresiknews.id/Red)
