Lawan Arogansi Debt Collector, Warga Sekapuk Gugat MNC Finance dan Libatkan Polsek Ujungpangkah di PN Gresik

 


Lawan Arogansi Debt Collector, Warga Sekapuk Gugat MNC Finance dan Libatkan Polsek Ujungpangkah di PN Gresik

 

GRESIK (gresiknews.id) – Merasa menjadi korban intimidasi dan dugaan rekayasa hukum oleh oknum Debt Collector dan perusahaan pembiayaan, seorang warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Rachmad Rofik, mengambil langkah hukum tegas. Tidak gentar dengan tekanan lapangan, Rachmad resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Gsk tersebut didaftarkan pada Senin (12/01/2026). Dalam gugatannya, Rachmad menggugat PT MNC Finance (Tergugat I) dan PT Lintang Timur Sejahtera selaku pihak penagih (Tergugat II). Menariknya, ia juga turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Polsek Ujungpangkah sebagai Turut Tergugat.

Dugaan Akta Fidusia "Sulapan"

Rachmad Rofik mengungkapkan, pokok permasalahan bukan sekadar keterlambatan pembayaran, melainkan adanya dugaan cacat hukum yang fatal dalam dokumen yang digunakan pihak leasing untuk melakukan eksekusi jaminan.

"Pihak penagih selalu berdalih memegang Akta Jaminan Fidusia yang sah. Padahal, kami menemukan fakta bahwa Akta tersebut diduga cacat prosedur atau mengandung ketidakbenaran data," ujar Rachmad.

Dalam dokumen Akta Notaris yang diterbitkan di Jakarta Utara, tertulis bahwa Rachmad Rofik menghadap Notaris pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 10.20 WIB. Padahal, pada tanggal dan jam tersebut, Rachmad memiliki bukti kuat bahwa dirinya berada di Jawa Timur, sedang mengikuti kegiatan keagamaan (Suluk) di Probolinggo.

"Secara logika tidak mungkin saya berada di dua tempat bersamaan. Raga saya di Probolinggo, tapi di akta tertulis saya tanda tangan di Jakarta Utara. Ini jelas dugaan pelanggaran prosedur yang sangat merugikan hak saya sebagai konsumen," tegasnya.

Soroti Klausula Baku yang "Menjebak"

Selain masalah keabsahan Akta Fidusia, gugatan ini juga menyoroti praktik penerapan Klausula Baku yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Rachmad keberatan dengan isi perjanjian yang dinilai berat sebelah dan ditetapkan sepihak oleh perusahaan pembiayaan.

"Dalam kontrak, mereka menetapkan domisili hukum di Surabaya, padahal saya tinggal di Gresik. Ini menyulitkan akses keadilan. Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, klausula baku yang memberatkan posisi konsumen seperti ini dilarang keras dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.

Libatkan Polsek Demi Kepastian Hukum

Langkah menarik Polsek Ujungpangkah sebagai Turut Tergugat II dinilai sebagai strategi hukum untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum di wilayah Gresik. Rachmad menegaskan, pelibatan Polsek bukan untuk menuntut kepolisian, melainkan agar putusan pengadilan nanti memiliki kekuatan mengikat.

"Saya sudah buat Laporan Polisi terkait intimidasi yang dilakukan oknum penagih. Dengan melibatkan Polsek dalam gugatan ini, tujuannya agar Pengadilan memutus status hukum dokumen fidusia tersebut. Jika Pengadilan menyatakan dokumen itu cacat, maka Polsek memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas segala bentuk eksekusi ilegal tanpa ragu," jelasnya.

Status Quo Kendaraan

Dengan terdaftarnya gugatan nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gsk, maka status kendaraan Honda BR-V milik Rachmad kini resmi menjadi Obyek Sengketa Pengadilan. Secara hukum, segala upaya penarikan paksa di luar putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Kasus ini menjadi sorotan sebagai contoh edukasi hukum bagi masyarakat luas agar berani memperjuangkan haknya melalui jalur yang konstitusional.

Next Post Previous Post