Lawan Arogansi Debt Collector, Warga Sekapuk Gugat MNC Finance dan Libatkan Polsek Ujungpangkah di PN Gresik
Lawan Arogansi Debt Collector, Warga
Sekapuk Gugat MNC Finance dan Libatkan Polsek Ujungpangkah di PN Gresik
GRESIK
(gresiknews.id) – Merasa menjadi korban intimidasi dan dugaan rekayasa
hukum oleh oknum Debt Collector dan perusahaan pembiayaan,
seorang warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Rachmad Rofik, mengambil
langkah hukum tegas. Tidak gentar dengan tekanan lapangan, Rachmad resmi
mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN)
Gresik.
Gugatan dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Gsk tersebut didaftarkan pada Senin
(12/01/2026). Dalam gugatannya, Rachmad menggugat PT MNC Finance (Tergugat I)
dan PT Lintang Timur Sejahtera selaku pihak penagih (Tergugat II). Menariknya,
ia juga turut melibatkan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) serta Polsek
Ujungpangkah sebagai Turut Tergugat.
Dugaan Akta Fidusia
"Sulapan"
Rachmad Rofik mengungkapkan, pokok permasalahan bukan
sekadar keterlambatan pembayaran, melainkan adanya dugaan cacat hukum yang
fatal dalam dokumen yang digunakan pihak leasing untuk melakukan eksekusi
jaminan.
"Pihak penagih selalu berdalih memegang Akta Jaminan
Fidusia yang sah. Padahal, kami menemukan fakta bahwa Akta tersebut diduga
cacat prosedur atau mengandung ketidakbenaran data," ujar Rachmad.
Dalam dokumen Akta Notaris yang diterbitkan di Jakarta
Utara, tertulis bahwa Rachmad Rofik menghadap Notaris pada tanggal 21 Maret
2024 pukul 10.20 WIB. Padahal, pada tanggal dan jam tersebut, Rachmad memiliki
bukti kuat bahwa dirinya berada di Jawa Timur, sedang mengikuti kegiatan
keagamaan (Suluk) di Probolinggo.
"Secara logika tidak mungkin saya berada di dua tempat
bersamaan. Raga saya di Probolinggo, tapi di akta tertulis saya tanda tangan di
Jakarta Utara. Ini jelas dugaan pelanggaran prosedur yang sangat merugikan hak
saya sebagai konsumen," tegasnya.
Soroti Klausula Baku
yang "Menjebak"
Selain masalah keabsahan Akta Fidusia, gugatan ini juga
menyoroti praktik penerapan Klausula
Baku yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(UUPK). Rachmad keberatan dengan isi perjanjian yang dinilai berat sebelah dan
ditetapkan sepihak oleh perusahaan pembiayaan.
"Dalam kontrak, mereka menetapkan domisili hukum di
Surabaya, padahal saya tinggal di Gresik. Ini menyulitkan akses keadilan.
Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, klausula baku yang memberatkan
posisi konsumen seperti ini dilarang
keras dan seharusnya dinyatakan
batal demi hukum," tambahnya.
Libatkan Polsek Demi
Kepastian Hukum
Langkah menarik Polsek
Ujungpangkah sebagai Turut Tergugat II dinilai sebagai strategi hukum untuk
menjamin keamanan dan kepastian hukum di wilayah Gresik. Rachmad menegaskan,
pelibatan Polsek bukan untuk menuntut kepolisian, melainkan agar putusan
pengadilan nanti memiliki kekuatan mengikat.
"Saya sudah buat Laporan Polisi terkait intimidasi yang
dilakukan oknum penagih. Dengan melibatkan Polsek dalam gugatan ini, tujuannya
agar Pengadilan memutus status hukum dokumen fidusia tersebut. Jika Pengadilan
menyatakan dokumen itu cacat, maka Polsek memiliki dasar hukum yang kuat untuk
menindak tegas segala bentuk eksekusi ilegal tanpa ragu," jelasnya.
Status Quo Kendaraan
Dengan terdaftarnya gugatan nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gsk, maka status kendaraan Honda BR-V milik Rachmad
kini resmi menjadi Obyek Sengketa
Pengadilan. Secara hukum, segala upaya penarikan paksa di luar putusan
pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026. Kasus ini
menjadi sorotan sebagai contoh edukasi hukum bagi masyarakat luas agar berani
memperjuangkan haknya melalui jalur yang konstitusional.
