Sayembara $10.000 Yudo Sadewa
Anak kedua Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Achilles Sadewa, meluapkan
kemarahan di media sosial setelah keluarganya menjadi sasaran penghinaan dan
fitnah oleh sebuah akun Instagram. Pemuda kelahiran 2005 itu menegaskan tidak
akan tinggal diam menghadapi serangan yang menurutnya sudah melewati batas
kritik.
Sayembara Berhadiah
Fantastis
Melalui Instagram Story, Yudo mengumumkan sayembara berhadiah Rp1,6 juta hingga Rp167
juta untuk siapa pun yang berhasil mengungkap identitas asli pemilik akun
yang menghina keluarganya.
Di unggahan tersebut, Yudo menuliskan:
- “Ungkap identitas asli = $100”
- “Berhasil memenjarakan = $10.000”
Keputusan ini muncul setelah sebuah akun bernama emma_irma9
bukan hanya menghina dirinya dengan sebutan kasar, tetapi juga menuduh ayahnya,
Purbaya, melakukan tindakan yang tidak berdasar.
Tidak Masalah
Dikritik, Tetapi Menolak Dihina
Yudo menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kritik.
Namun, ia menolak keras penghinaan yang menyerang martabat keluarga.
“Kritik silakan. Tapi kalau mencaci maki dengan kata kasar,
itu bukan kritik lagi — itu menghina,” ujarnya.
Sempat Dibayangi
Teror Santet
Sebelum sayembara ini, Yudo sempat menjadi sorotan karena
mengaku keluarganya mendapat teror mistis. Dalam keterangannya, ia meminta
keluarganya untuk tidak takut dan tetap berpikir rasional.
“Semakin Anda percaya, maka santet itu makin kuat.
Percayalah kepada Allah, jangan pada takhayul,” tegasnya.
Walaupun sempat diteror, Yudo menyampaikan bahwa ia sudah
mengetahui siapa sosok yang diduga melakukan praktik tersebut, yang menurutnya
merupakan manipulasi jin untuk menakut-nakuti manusia.
Saat ini, Yudo diketahui tinggal di Amerika Serikat.
Analisis Hukum:
Bisakah Pelaku Dihukum? Apakah Sayembara Ini Legal?
Kasus penghinaan di media sosial di Indonesia dapat dijerat
beberapa pasal, terutama:
1. UU ITE Pasal 27
ayat (3)
Mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang melalui media elektronik.
Ancaman pidana:
Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Akun yang menyebut seseorang dengan kata-kata kasar atau
menuduh tanpa bukti dapat masuk kategori pencemaran nama baik atau fitnah.
2. KUHP Pasal 310–311
(Pencemaran & Fitnah)
- Pasal 310: Menyerang kehormatan
dengan menuduhkan sesuatu yang dapat merusak nama baik.
- Pasal 311: Jika tuduhan itu
ternyata tidak dapat dibuktikan, pelaku dapat dipidana lebih berat.
3. Legalitas
Sayembara
Sayembara seperti yang dilakukan Yudo pada dasarnya tidak dilarang, selama:
- Tidak
mengajak publik melakukan tindakan ilegal (misalnya peretasan).
- Hanya
mendorong pelaporan dan pengungkapan identitas melalui cara yang sah.
- Tidak
memicu doxxing atau penyebaran identitas secara tidak bertanggung
jawab.
Jika pengungkapan identitas dilakukan dengan cara-cara
melanggar hukum (misal membobol akun), maka pihak yang membantu bisa ikut
terlibat masalah.
Langkah Hukum yang
Tepat
Secara prosedural, langkah paling aman adalah:
- Melaporkan akun tersebut ke polisi
(Direktorat Siber).
- Menyertakan
bukti unggahan yang diduga menghina atau memfitnah.
- Meminta
pihak platform untuk memberikan data digital forensik melalui jalur resmi.
Sayembara hanya berfungsi sebagai dorongan moral,
tetapi penanganannya tetap melalui proses penegakan hukum.
