Sayembara $10.000 Yudo Sadewa

 


 

Anak kedua Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Achilles Sadewa, meluapkan kemarahan di media sosial setelah keluarganya menjadi sasaran penghinaan dan fitnah oleh sebuah akun Instagram. Pemuda kelahiran 2005 itu menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi serangan yang menurutnya sudah melewati batas kritik.

Sayembara Berhadiah Fantastis

Melalui Instagram Story, Yudo mengumumkan sayembara berhadiah Rp1,6 juta hingga Rp167 juta untuk siapa pun yang berhasil mengungkap identitas asli pemilik akun yang menghina keluarganya.

Di unggahan tersebut, Yudo menuliskan:

  • “Ungkap identitas asli = $100”
  • “Berhasil memenjarakan = $10.000”

Keputusan ini muncul setelah sebuah akun bernama emma_irma9 bukan hanya menghina dirinya dengan sebutan kasar, tetapi juga menuduh ayahnya, Purbaya, melakukan tindakan yang tidak berdasar.

Tidak Masalah Dikritik, Tetapi Menolak Dihina

Yudo menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kritik. Namun, ia menolak keras penghinaan yang menyerang martabat keluarga.

“Kritik silakan. Tapi kalau mencaci maki dengan kata kasar, itu bukan kritik lagi — itu menghina,” ujarnya.

Sempat Dibayangi Teror Santet

Sebelum sayembara ini, Yudo sempat menjadi sorotan karena mengaku keluarganya mendapat teror mistis. Dalam keterangannya, ia meminta keluarganya untuk tidak takut dan tetap berpikir rasional.

“Semakin Anda percaya, maka santet itu makin kuat. Percayalah kepada Allah, jangan pada takhayul,” tegasnya.

Walaupun sempat diteror, Yudo menyampaikan bahwa ia sudah mengetahui siapa sosok yang diduga melakukan praktik tersebut, yang menurutnya merupakan manipulasi jin untuk menakut-nakuti manusia.

Saat ini, Yudo diketahui tinggal di Amerika Serikat.

 

Analisis Hukum: Bisakah Pelaku Dihukum? Apakah Sayembara Ini Legal?

Kasus penghinaan di media sosial di Indonesia dapat dijerat beberapa pasal, terutama:

1. UU ITE Pasal 27 ayat (3)

Mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik.

Ancaman pidana:
Maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Akun yang menyebut seseorang dengan kata-kata kasar atau menuduh tanpa bukti dapat masuk kategori pencemaran nama baik atau fitnah.

2. KUHP Pasal 310–311 (Pencemaran & Fitnah)

  • Pasal 310: Menyerang kehormatan dengan menuduhkan sesuatu yang dapat merusak nama baik.
  • Pasal 311: Jika tuduhan itu ternyata tidak dapat dibuktikan, pelaku dapat dipidana lebih berat.

3. Legalitas Sayembara

Sayembara seperti yang dilakukan Yudo pada dasarnya tidak dilarang, selama:

  • Tidak mengajak publik melakukan tindakan ilegal (misalnya peretasan).
  • Hanya mendorong pelaporan dan pengungkapan identitas melalui cara yang sah.
  • Tidak memicu doxxing atau penyebaran identitas secara tidak bertanggung jawab.

Jika pengungkapan identitas dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum (misal membobol akun), maka pihak yang membantu bisa ikut terlibat masalah.

Langkah Hukum yang Tepat

Secara prosedural, langkah paling aman adalah:

  1. Melaporkan akun tersebut ke polisi (Direktorat Siber).
  2. Menyertakan bukti unggahan yang diduga menghina atau memfitnah.
  3. Meminta pihak platform untuk memberikan data digital forensik melalui jalur resmi.

Sayembara hanya berfungsi sebagai dorongan moral, tetapi penanganannya tetap melalui proses penegakan hukum.

 

Next Post Previous Post