Diduga Ada Pungli di CFD Gresik, Pedagang UMKM Diminta Bayar Rp300–500 Ribu untuk “Jalur Ekspres”
GRESIK – Praktik pungutan liar (pungli) diduga dilakukan oknum pengelola Car Free Day (CFD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejumlah pelaku UMKM mengaku diminta membayar biaya tambahan ratusan ribu rupiah agar bisa langsung berjualan tanpa harus mengikuti nomor antrean resmi.
Penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa sesuai AD/ART, setiap pelaku UMKM yang ingin berjualan di area CFD wajib membayar biaya pendaftaran resmi Rp50.000 untuk perorangan dan Rp100.000 untuk komunitas. Pembayaran tersebut untuk mendapatkan nomor antrean legal.
Namun, ia menyebut terdapat oknum yang menawarkan “Jalur Ekspres” dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000, dan pembayaran dilakukan ke rekening pribadi.
“Pelaku UMKM yang daftar resmi sudah antre sejak tahun 2023 dan jumlahnya mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum pengurus CFD yang menawarkan jalur cepat dengan bayar lebih mahal dan transfernya ke rekening pribadi,” ujar Fahmi, Senin (17/11/2025).
Fahmi menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah ketua UMKM dan aktivis UMKM, termasuk Mas Memet dari wilayah utara, telah melakukan penelusuran internal.
“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini telah disampaikan kepada Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik. Ia meminta agar sistem antrean dan pendaftaran UMKM di CFD segera dibenahi.
“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik: Bela Beli Produk UMKM. Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud,” tambah Fahmi.
Disparekrafbudpora Gresik: Jika Terbukti, Oknum Akan Dinonaktifkan
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, saat dikonfirmasi mengaku telah memerintahkan jajaran terkait untuk menelusuri laporan itu.
“Kita sudah meminta untuk menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu 2 sampai 3 hari ke depan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa jika benar ditemukan penyimpangan, oknum tersebut akan diberi sanksi tegas.
“Kalau memang ada oknum tersebut benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk diberi sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegas Ghozali.
