PRESS RELEASE MASYARAKAT SEKAPUK BERDAULAT (MSB)
PRESS RELEASE
MASYARAKAT SEKAPUK
BERDAULAT (MSB)
Nomor: 01/PR-MSB/XI/2025
Tanggal: 29 November 2025
MSB RESMI
MENYAMPAIKAN SURAT PERMOHONAN PENJELASAN KEPADA BPD SEKAPUK TERKAIT SEJUMLAH
MASALAH KRUSIAL DI DESA SEKAPUK
Sekapuk, Gresik —
Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) hari ini resmi mengirimkan Surat Permohonan Penjelasan dan Sikap
Kelembagaan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk atas sejumlah
persoalan penting yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Surat tersebut mencakup lima
poin utama, yaitu:
1. Penolakan
Masyarakat terhadap Perpanjangan PJ Kepala Desa (Musholihin)
MSB menegaskan bahwa mayoritas warga menolak usulan
perpanjangan jabatan PJ Kepala Desa Musholihin.
Sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, BPD diminta menyampaikan sikap resmi dan tertulis sesuai amanah Pasal 55 UU Desa.
2. Tidak Adanya
Transparansi Dana Begijak 40% untuk Pembelian Beras
Program yang disepakati melalui Musyawarah Desa terkait
pengalokasian 40% Dana Begijak untuk
pembelian beras hingga kini tidak
berjalan dan tidak memiliki laporan realisasi.
MSB meminta BPD menindaklanjuti kewajiban Pemdes terkait transparansi dan akuntabilitas publik.
3. Tidak Adanya
Laporan Pengawalan Kasus Dugaan TIPIKOR Mantan Kepala Desa
Meski sebelumnya ada kesepakatan antara
Pemdes–BPD–masyarakat untuk mengawal
proses hukum, hingga kini tidak ada laporan perkembangan.
MSB menuntut BPD memberi laporan
tertulis atas pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
4. Pelanggaran Kelas
Jalan dan Mobil Truk Tronton yang Masih Beroperasi
MSB menyoroti surat
resmi Kecamatan Ujungpangkah:
- Nomor: 331.3/2457/437.116/2025
- Tanggal: 08 September 2025
- Perihal: Penertiban Kendaraan yang
Melebihi Kelas Jalan
Meskipun surat tersebut menginstruksikan
penertiban truk tronton, kendaraan dengan muatan berat masih keluar-masuk
tanpa pengawasan.
MSB mempertanyakan alasan tidak adanya
tindakan dari BPD dan Pemdes.
5. Temuan Audit
Inspektorat Kabupaten Gresik atas PADes & BUMDes Sekapuk
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tahun 2024
menemukan penyimpangan besar dalam pengelolaan:
PADes 2021–2023
- Rp 15,23 Miliar tidak dikelola sesuai
ketentuan
- Selisih
penerimaan Rp 1,35 Miliar
- Kelebihan
PADes Rp 9,99 Miliar
- Belanja
Rp 12,09 Miliar tidak dapat
dipertanggungjawabkan
BUMDes 2021–2023
- Gaji
komisaris tidak sesuai peraturan
- SHU
tidak sesuai AD/ART
- Laporan
keuangan tidak dapat dinilai
Temuan tersebut oleh Inspektorat dinyatakan dapat menjadi bahan penyelidikan Polres
Gresik.
MSB meminta BPD menyampaikan sikap resmi dan langkah pengawasan atas temuan tersebut.
MSB: Desa Harus
Dikelola dengan Transparansi, Integritas, dan Mengutamakan Kepentingan Warga
Juru Bicara MSB, Nanang
Kasim, menyampaikan:
“Kami tidak sedang menciptakan konflik. Yang kami
perjuangkan adalah kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab pemerintah desa
terhadap masyarakat. Data dan bukti resmi sudah jelas. Sekarang kami menunggu
sikap resmi dari BPD sesuai kewenangannya."
MSB menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan,
melainkan partisipasi masyarakat dalam
perbaikan tata kelola desa, sebagaimana dijamin dalam Pasal 82 UU Desa.
Permintaan MSB kepada
BPD Sekapuk
Melalui surat ini, MSB meminta BPD:
- Menyampaikan
jawaban dan sikap resmi secara
tertulis,
- Menjalankan
fungsi pengawasan sesuai UU,
- Mengundang
MSB untuk audiensi terbuka bila
diperlukan,
- Menjaga
integritas lembaga demi kepentingan masyarakat luas.
Kontak Resmi
MASYARAKAT SEKAPUK
BERDAULAT (MSB)
Sekretariat: Desa Sekapuk RT 4 RW 4, Ujungpangkah – Gresik
Email: masyarakatsekapukberdaulat@gmail.com
Website: www.masyarakatsekapukberdaulat.my.id
