PRESS RELEASE MASYARAKAT SEKAPUK BERDAULAT (MSB)

 


PRESS RELEASE

MASYARAKAT SEKAPUK BERDAULAT (MSB)
Nomor: 01/PR-MSB/XI/2025
Tanggal: 29 November 2025

MSB RESMI MENYAMPAIKAN SURAT PERMOHONAN PENJELASAN KEPADA BPD SEKAPUK TERKAIT SEJUMLAH MASALAH KRUSIAL DI DESA SEKAPUK

Sekapuk, Gresik — Masyarakat Sekapuk Berdaulat (MSB) hari ini resmi mengirimkan Surat Permohonan Penjelasan dan Sikap Kelembagaan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk atas sejumlah persoalan penting yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Surat tersebut mencakup lima poin utama, yaitu:


1. Penolakan Masyarakat terhadap Perpanjangan PJ Kepala Desa (Musholihin)

MSB menegaskan bahwa mayoritas warga menolak usulan perpanjangan jabatan PJ Kepala Desa Musholihin.
Sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, BPD diminta menyampaikan sikap resmi dan tertulis sesuai amanah Pasal 55 UU Desa.


2. Tidak Adanya Transparansi Dana Begijak 40% untuk Pembelian Beras

Program yang disepakati melalui Musyawarah Desa terkait pengalokasian 40% Dana Begijak untuk pembelian beras hingga kini tidak berjalan dan tidak memiliki laporan realisasi.
MSB meminta BPD menindaklanjuti kewajiban Pemdes terkait transparansi dan akuntabilitas publik.


3. Tidak Adanya Laporan Pengawalan Kasus Dugaan TIPIKOR Mantan Kepala Desa

Meski sebelumnya ada kesepakatan antara Pemdes–BPD–masyarakat untuk mengawal proses hukum, hingga kini tidak ada laporan perkembangan.
MSB menuntut BPD memberi laporan tertulis atas pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.


4. Pelanggaran Kelas Jalan dan Mobil Truk Tronton yang Masih Beroperasi

MSB menyoroti surat resmi Kecamatan Ujungpangkah:

  • Nomor: 331.3/2457/437.116/2025
  • Tanggal: 08 September 2025
  • Perihal: Penertiban Kendaraan yang Melebihi Kelas Jalan

Meskipun surat tersebut menginstruksikan penertiban truk tronton, kendaraan dengan muatan berat masih keluar-masuk tanpa pengawasan.
MSB mempertanyakan alasan tidak adanya tindakan dari BPD dan Pemdes.


5. Temuan Audit Inspektorat Kabupaten Gresik atas PADes & BUMDes Sekapuk

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tahun 2024 menemukan penyimpangan besar dalam pengelolaan:

PADes 2021–2023

  • Rp 15,23 Miliar tidak dikelola sesuai ketentuan
  • Selisih penerimaan Rp 1,35 Miliar
  • Kelebihan PADes Rp 9,99 Miliar
  • Belanja Rp 12,09 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan

BUMDes 2021–2023

  • Gaji komisaris tidak sesuai peraturan
  • SHU tidak sesuai AD/ART
  • Laporan keuangan tidak dapat dinilai

Temuan tersebut oleh Inspektorat dinyatakan dapat menjadi bahan penyelidikan Polres Gresik.

MSB meminta BPD menyampaikan sikap resmi dan langkah pengawasan atas temuan tersebut.


MSB: Desa Harus Dikelola dengan Transparansi, Integritas, dan Mengutamakan Kepentingan Warga

Juru Bicara MSB, Nanang Kasim, menyampaikan:

“Kami tidak sedang menciptakan konflik. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab pemerintah desa terhadap masyarakat. Data dan bukti resmi sudah jelas. Sekarang kami menunggu sikap resmi dari BPD sesuai kewenangannya."

MSB menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan partisipasi masyarakat dalam perbaikan tata kelola desa, sebagaimana dijamin dalam Pasal 82 UU Desa.


Permintaan MSB kepada BPD Sekapuk

Melalui surat ini, MSB meminta BPD:

  1. Menyampaikan jawaban dan sikap resmi secara tertulis,
  2. Menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU,
  3. Mengundang MSB untuk audiensi terbuka bila diperlukan,
  4. Menjaga integritas lembaga demi kepentingan masyarakat luas.

Kontak Resmi

MASYARAKAT SEKAPUK BERDAULAT (MSB)
Sekretariat: Desa Sekapuk RT 4 RW 4, Ujungpangkah – Gresik
Email: masyarakatsekapukberdaulat@gmail.com
Website: www.masyarakatsekapukberdaulat.my.id

 

Next Post Previous Post