Pembalakan Liar dan Banjir di Sumatera: Bencana Ekologis yang Harus Diusut Tuntas
Pembalakan Liar dan Banjir di Sumatera: Bencana Ekologis yang Harus Diusut Tuntas
Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 bukan sekadar fenomena alam. Hujan deras memang menjadi pemicu, tetapi faktor manusia jelas memperparah dampak. Di balik arus yang menghanyutkan rumah dan jalan, terselip potongan kayu gelondongan yang menyingkap praktik pembalakan liar di hulu sungai.
Hutan sebagai Penyangga Alam
Hutan sejatinya adalah benteng alami. Akar pohon menahan tanah agar tidak mudah longsor, sementara kanopi meredam derasnya hujan sebelum menyentuh permukaan. Ketika fungsi ini hilang akibat penebangan ilegal, air hujan mengalir tanpa kendali, membawa lumpur dan material kayu ke pemukiman.
Bukti Lapangan
Dalam banjir terbaru, masyarakat dan aparat menemukan potongan kayu gelondongan hanyut bersama arus. Kayu-kayu tersebut diduga hasil penebangan liar di hulu sungai. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa 99% penyebab banjir adalah ulah manusia melalui pembalakan liar, dan meminta Kapolda di Aceh, Sumut, dan Sumbar segera mengusut kasus ini (Antara News).
Video dan foto tumpukan kayu gelondongan yang viral memperkuat dugaan bahwa banjir ini bukan sekadar fenomena alam. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno juga meminta pemerintah mengusut asal-usul kayu tersebut (BeritaSatu).
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain korban jiwa, banjir menghancurkan rumah, jalan, dan fasilitas publik. Sungai yang tersumbat kayu memperlambat proses normalisasi aliran air, sehingga masyarakat tetap was-was meski banjir sudah surut. Biaya pemulihan meningkat, sementara kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola lingkungan semakin menurun. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa banjir ini harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola hutan (Liputan6).
Data Kehilangan Hutan
Data kehilangan hutan di Sumatera sepanjang 2024 memperkuat gambaran suram ini. Riau kehilangan sekitar 40 ribu hektare, Sumatera Barat 32 ribu hektare, Sumatera Utara 25 ribu hektare, Jambi 22 ribu hektare, dan Aceh 18 ribu hektare. Catatan ini diperkuat oleh laporan (IDN Times).
Rekomendasi Kebijakan
- Penegakan hukum yang tegas: Kapolda di daerah terdampak perlu membentuk tim khusus untuk menindak pembalakan liar, dengan proses hukum transparan agar publik percaya.
- Restorasi hutan terarah: Pemerintah daerah bersama BUMN dan swasta perlu menanam kembali pohon lokal yang cepat tumbuh dan mampu menyerap air.
- Pemberdayaan masyarakat lokal: Insentif ekonomi melalui program ekowisata atau pertanian berkelanjutan dapat menjadi alternatif, sekaligus melibatkan warga dalam pengawasan hutan.
Kesimpulan
Banjir di Sumatera bukan hanya bencana alam, melainkan bencana ekologis yang lahir dari kelalaian manusia. Pembalakan liar merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Jika penegakan hukum, restorasi hutan, dan pemberdayaan masyarakat tidak segera dijalankan, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.
