OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Pinjol: Crowde Dicabut Izin, Dana Syariah Dibatasi Usaha



OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Pinjol: Crowde Dicabut Izin, Dana Syariah Dibatasi Usaha

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.

Crowde Dicabut Izin Usahanya

PT CMB sebelumnya tersandung kasus dugaan kecurangan (fraud) yang dilaporkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank). Menindaklanjuti hal tersebut, OJK resmi memberikan sanksi pencabutan izin usaha (CIU) kepada PT CMB.

“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena perusahaan berada dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melanjutkan penyelenggaraan usahanya,” ujar Agusman dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, pencabutan izin dilakukan karena Crowde gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dalam waktu yang ditentukan.

“Sanksi tegas terhadap lembaga jasa keuangan PVML ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri PVML,” kata Agusman.

Dana Syariah Dikenai Sanksi Pembatasan Usaha

Sementara itu, PT Dana Syariah Indonesia dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Perusahaan ini sebelumnya terseret kasus gagal bayar kepada lender atau pemberi dana.

“OJK memberikan sanksi PKU kepada PT Dana Syariah Indonesia sebagai tindak lanjut atas keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender,” jelas Agusman.

Latar Belakang Kasus Crowde

Sebelumnya, J Trust Bank melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait kerja sama penyaluran pembiayaan kepada petani yang dilakukan bersama Crowde.

Kuasa hukum Co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho Mahatma Mahardika, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama. “Kami memiliki bukti kuat bahwa Crowde telah menyalurkan dana ke rekening para petani sesuai prosedur,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Dalam pernyataan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kasus kredit Crowde telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024. OJK juga memperketat pengawasan risiko dan tata kelola penyaluran kredit melalui perusahaan fintech P2P lending.

“OJK senantiasa melakukan pengawasan mendalam dan meminta bank meningkatkan kualitas manajemen risiko dalam pemberian kredit melalui platform fintech,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: GresikNews

Next Post Previous Post