Melawan Predator Lending dan Penagihan Ilegal: Kisah Debitur yang Berani Gugat PT MNC Finance dan PT Lintang Timur Sejahtera Sebesar 30 Miliar.

 


Melawan Predator Lending dan Penagihan Ilegal: Kisah Debitur yang Berani Gugat PT MNC Finance dan PT Lintang Timur Sejahtera Sebesar 30 Miliar.

 

Di tengah maraknya kasus penagihan utang yang melanggar hukum di Indonesia, Rachmad Rofik, seorang wiraswasta asal Gresik, Jawa Timur, menjadi contoh nyata bagaimana debitur bisa melawan praktik predator lending dan intimidasi debt collector. Dengan gugatan perdata nomor 101/Pdt.G/2025/PN Gsk di Pengadilan Negeri Gresik, Rachmad menuntut ganti rugi hingga Rp30 miliar dari PT MNC Finance Cabang Surabaya dan PT Lintang Timur Sejahtera, yang dituduh melakukan penghinaan dan penagihan ilegal dan pemerasan ilegal. Kisah ini bukan hanya perjuangan pribadi, tapi juga pelajaran bagi debitur lain yang diperlakukan tidak adil.

 

Awal Mula Kredit yang Lancar Berubah Jadi ‘Neraka’

Rachmad, 47 tahun, memulai kredit fidusia pada 30 April 2023 dengan PT MNC Finance untuk pembelian mobil Honda BRV AT 2016 senilai Rp178.656.000. Angsuran tetap Rp7.444.000 x 24 bulan jatuh tempo setiap tanggal 4, dan Rachmad bayar lancar hingga angsuran ke-13 (total Rp96.772.000, terakhir 4 April 2024). "Saya selalu bayar tepat waktu, bahkan lebih," cerita Rachmad. Namun, saat memasuki angsuran ke-14, tekanan dimulai.

Mulai Mei 2024, PT MNC Finance menawarkan topup kredit bertubi-tubi setiap hari melalui whatsapp. "Mereka hubungi pagi, siang, malam, katanya 'topup aja, lunas lebih cepat'. Saya terpaksa setuju karena tidak kuat tekanan itu," ungkap Rachmad. Praktik ini, yang dikenal sebagai predator lending, melanggar Pasal 4 dan 62 POJK No. 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan penawaran kredit transparan tanpa tekanan psikologis.

 

Intimidasi Debt Collector: Dari Penghinaan hingga Pemerasan

Puncak tragedi terjadi pada 20 Agustus 2025 pukul 18:00 WIB. Tiga debt collector dari PT Lintang Timur Sejahtera (Yudhan, Fredi, dan Aristo Hendrikus Galus) datang ke rumah Rachmad di Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik. Tanpa ID Card resmi, Yudhan berteriak, "Ayo ke kantor polisi, Hutang lo Rp265 juta, kami sita mobil mu sekarang!" di depan istri Rachmad, dan 5-7 tetangga, termasuk istri Pak RT Joko.

Intimidasi itu berlanjut dengan penghinaan ("gak mau bayar utang, sampai kapan") dan pemerasan ("kasih uang bensin, kalau tidak aku sita mobilmu"). Rachmad terpaksa bayar Rp200.000 untuk menghindari kekerasan. Kejadian ini terekam video hp dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah dengan nomor STTLPM/23/X/2025/SPKT (10 Oktober 2025), serta BAP 16 Oktober 2025, yang mengonfirmasi dugaan Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan).

PT Lintang Timur Sejahtera, yang bertindak sebagai debt collector, ternyata tidak terdaftar di OJK (pengaduan No. P251002132, 10 Oktober 2025), melanggar Pasal 61 POJK 22/2023. Rachmad juga mengajukan somasi ke kedua perusahaan pada 23 Agustus 2025, yang diabaikan, dan mengeluhkan predator lending ke OJK.

Dampak: Trauma dan Kerugian Rp30 Miliar

Intimidasi ini meninggalkan luka mendalam. Rachmad, yang bergantung pada pendapatan Rp600.000/hari dari berjualan website dan aplikasi (seperti software dan GoKerja.online), mengalami trauma berat, insomnia, dan ambeien kambuh berdarah (surat puskesmas 14 Oktober 2025). "Saya tidak bisa fokus kerja, proyek Rp15 miliar gagal direalisasi," katanya. Kerugian materiil mencapai Rp9.650.000 (pembayaran terpaksa Rp200.000, penurunan pendapatan Rp8.100.000, biaya transportasi Rp650.000, pembayaran November 2024 untuk DC sebesar Rp1.000.000), sementara immateriil Rp30 miliar untuk trauma dan cemar nama baik di depan 30 warga.

 

Predator Lending: Ancaman Tersembunyi di Balik Kredit Mudah

Kasus Rachmad mencerminkan maraknya predator lending di sektor leasing. OJK mencatat 3.858 aduan penagihan ilegal hingga Juni 2025, dengan 23 multifinance kena sanksi (denda Rp200-500 juta, September 2025). Praktik tawaran topup bertubi-tubi seperti yang dialami Rachmad melanggar Pasal 4 POJK 22/2023, yang mewajibkan transparansi. "Ini bukan kredit, tapi jebakan utang," kata pakar hukum konsumen YLKI, Ririn Sefsani.

“Isu-isu konsumen khususnya yang fundamental dan akan menjadi advokasi prioritas YLKI adalah amandemen UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. YLKI berharap konsumen yang mengadu dapat dijamin haknya dalam UU Perlindungan Konsumen dan tidak dapat digugat oleh pelaku usaha. Sebagai bentuk masukan perbaikan produk barang/jasa,” kata Niti Emiliana Pengurus Harian YLKI dalam pernyataan tertulis.

 

Langkah Hukum Rachmad: Dari Somasi hingga Gugatan

Rachmad tidak diam. Ia somasi Tergugat pada 23 Agustus 2025, laporkan ke polisi (STTLPM 10 Oktober 2025), dan gugat perdata pada 13 Oktober 2025. "Saya tawarkan barter tanah SHM 99 m² sebelum intimidasi, tapi mereka pilih jalan penagihan ilegal dan melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujarnya. Sidang pertama dijadwalkan 4 November 2025 pukul 09:00 WIB, dengan tahapan mediasi. Mediasi ke-2 berlanjut di tanggal 11 November 2025 dengan resume masing-masing pihak di mediatori oleh Hakim Mediator, Sri Hariyani, SH.MH.

 

Pesan untuk Debitur Lain

Kasus Rachmad mengajarkan: Catat semua komunikasi (chat, video), laporkan ke OJK (157) dan polisi, serta gugat PMH jika terbukti. YLKI menyarankan: "Debitur berhak lindungi diri dari predator lending—jangan ragu tuntut ganti rugi." Rachmad berharap putusannya jadi preseden baik bagi korban serupa.

Artikel ini berdasarkan wawancara dengan Rachmad Rofik dan data OJK 2025. Opini penulis tidak mencerminkan pandangan penulis dan pengadilan.

Next Post Previous Post