Dari Pinjol Ilegal hingga Koperasi Syariah: Saat Lembaga Keuangan Kehilangan Nurani

 


Dari Pinjol Ilegal hingga Koperasi Syariah: Saat Lembaga Keuangan Kehilangan Nurani

 

Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemblokiran 1.841 entitas ilegal dan 2.422 nomor debt collector sepanjang 2025, publik menaruh harapan besar. Tapi di tengah apresiasi itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam: apakah pengawasan dan penindakan juga menyentuh lembaga keuangan legal yang sering berperilaku tak berperikemanusiaan?

Karena hari ini, penindasan finansial tak lagi monopoli pinjol ilegal. Ia menjelma dalam banyak rupa: leasing yang sewenang-wenang, bank yang arogan, dan koperasi syariah yang kehilangan ruh keadilannya.

 

Pinjol Ilegal dan Kekerasan yang Kasat Mata

Kita tahu bagaimana pinjol ilegal bekerja: cepat memberi, brutal menagih. Mereka menjerat rakyat miskin yang butuh uang mendadak, lalu menghancurkan psikologinya lewat teror dan ancaman.

Menurut Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak November 2024 hingga Oktober 2025 ada lebih dari 323.000 laporan pengaduan masyarakat, dengan kerugian mencapai Rp7,5 triliun. Angka ini hanyalah puncak gunung es dari penderitaan rakyat yang kehilangan uang dan martabat.

Namun di balik layar, ada bentuk lain dari kekerasan finansial — yang justru dilegalkan oleh sistem.

 

Leasing Legal tapi Tak Bermoral

Banyak perusahaan pembiayaan resmi bertindak seolah kebal hukum. Kolektor mereka menarik kendaraan tanpa berita acara resmi, tanpa proses hukum, bahkan kadang menggunakan kekerasan verbal dan fisik.

Padahal SE OJK No. 9/SEOJK.05/2014 jelas menyebutkan: penarikan objek jaminan harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah, oleh pihak yang berwenang, dan disertai berita acara yang ditandatangani kedua pihak.

Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya. Debitur yang menunggak dianggap penjahat, padahal mereka hanya sedang kesulitan. Leasing bersembunyi di balik klausul kontrak, padahal banyak klausul itu cacat moral dan melanggar asas keadilan dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

 

Bank: Benteng Keuangan atau Benteng Formalitas?

Ironi juga terjadi di dunia perbankan. Banyak bank komersial yang sebenarnya berizin lengkap dan berlogo elegan, namun memperlakukan nasabah kecil seperti angka dalam sistem, bukan manusia.

Kasus pemblokiran rekening tanpa penjelasan, bunga kartu kredit yang mencekik, biaya administrasi yang terus bertambah, dan proses restrukturisasi kredit yang berbelit-belit — semuanya terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan.

Bank sering bicara compliance, tapi lupa pada compassion.
Padahal keuangan bukan sekadar kalkulasi, tapi juga hubungan sosial. Dalam konteks negara Pancasila, lembaga keuangan semestinya menjadi sarana pemerataan, bukan instrumen pemerasan legal.

 

Koperasi Syariah: Ketika Nama Allah Dipakai untuk Menekan

Yang paling menyedihkan, adalah saat lembaga keuangan yang mengusung label syariah ikut kehilangan ruh kasih dan keadilannya.
Tak sedikit koperasi syariah yang seharusnya berasaskan tolong-menolong justru terjebak dalam logika profit layaknya rentenir berjubah agama.

Alih-alih menjadi jalan keluar, mereka malah menekan anggota dengan denda tinggi, menolak musyawarah restrukturisasi, bahkan melakukan penyitaan tanpa mekanisme koperatif.
Padahal prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan ‘adl (keadilan) adalah fondasi ekonomi Islam yang sejati.

Jika koperasi syariah ikut menindas, maka ia bukan lembaga ekonomi umat — melainkan lembaga penipuan spiritual.

 

OJK dan Tanggung Jawab Moral Negara

OJK sejatinya adalah garda depan perlindungan konsumen keuangan. Tapi pengawasan yang hanya berfokus pada sisi legal-formal tanpa menyentuh moral dan keadilan, hanya menghasilkan ilusi ketertiban.

Kita butuh reformasi paradigma pengawasan OJK — dari sekadar menjaga stabilitas sistem, menjadi penjaga etika ekonomi.
Pengawasan harus menyentuh perilaku, bukan sekadar izin. Karena pelanggaran nurani sering terjadi di balik izin yang sah.

 

Empat Langkah Moral untuk Keadilan Finansial

  1. Audit Etika bagi Lembaga Keuangan.
    Tak cukup audit keuangan, setiap bank, leasing, koperasi, dan pinjol harus menjalani audit perilaku: bagaimana mereka memperlakukan nasabah, terutama yang kesulitan.
  2. Reformasi Perlindungan Konsumen Keuangan.
    Bentuk Ombudsman Keuangan Nasional yang independen dan punya wewenang menindak lembaga keuangan yang terbukti melakukan penagihan atau pemblokiran ilegal.
  3. Program Pemulihan Debitur dan Korban.
    Negara perlu menyiapkan Dana Pemulihan Konsumen Keuangan (Financial Recovery Fund) bagi rakyat yang menjadi korban keuangan predator, baik legal maupun ilegal.
  4. Literasi Kritis dan Spiritual Ekonomi.
    Edukasi masyarakat bukan hanya soal cara mengelola uang, tapi juga kesadaran melawan ketidakadilan ekonomi — termasuk yang bersembunyi di balik logo halal atau izin resmi.

 

Penutup: Keadilan Tidak Bisa Dilegalisasi

Hari ini kita hidup di zaman ketika kejahatan bisa memiliki izin, dan eksploitasi bisa berlogo syariah.
Inilah tantangan moral bangsa: bagaimana menegakkan keadilan di tengah sistem keuangan yang sudah kehilangan empati.

Pemblokiran ribuan pinjol ilegal adalah langkah penting.
Tapi perjuangan belum selesai sampai bank, leasing, dan koperasi syariah benar-benar menegakkan keadilan dan kemanusiaan dalam setiap transaksinya.

Sebab keadilan bukan soal izin, tapi soal hati nurani.

 

Next Post Previous Post