Dari Pinjol Ilegal hingga Koperasi Syariah: Saat Lembaga Keuangan Kehilangan Nurani
Dari Pinjol Ilegal
hingga Koperasi Syariah: Saat Lembaga Keuangan Kehilangan Nurani
Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemblokiran 1.841 entitas ilegal dan 2.422 nomor debt collector sepanjang
2025, publik menaruh harapan besar. Tapi di tengah apresiasi itu, muncul
pertanyaan yang lebih dalam: apakah pengawasan dan penindakan juga menyentuh
lembaga keuangan legal yang sering berperilaku tak berperikemanusiaan?
Karena hari ini, penindasan finansial tak lagi monopoli
pinjol ilegal. Ia menjelma dalam banyak rupa: leasing yang sewenang-wenang, bank yang arogan, dan koperasi syariah
yang kehilangan ruh keadilannya.
Pinjol Ilegal dan
Kekerasan yang Kasat Mata
Kita tahu bagaimana pinjol ilegal bekerja: cepat memberi,
brutal menagih. Mereka menjerat rakyat miskin yang butuh uang mendadak, lalu
menghancurkan psikologinya lewat teror dan ancaman.
Menurut Indonesia
Anti Scam Center (IASC), sejak November 2024 hingga Oktober 2025 ada lebih dari 323.000 laporan pengaduan
masyarakat, dengan kerugian mencapai
Rp7,5 triliun. Angka ini hanyalah puncak gunung es dari penderitaan rakyat
yang kehilangan uang dan martabat.
Namun di balik layar, ada bentuk lain dari kekerasan
finansial — yang justru dilegalkan oleh sistem.
Leasing Legal tapi
Tak Bermoral
Banyak perusahaan pembiayaan resmi bertindak seolah kebal
hukum. Kolektor mereka menarik kendaraan tanpa berita acara resmi, tanpa proses
hukum, bahkan kadang menggunakan kekerasan verbal dan fisik.
Padahal SE OJK No.
9/SEOJK.05/2014 jelas menyebutkan: penarikan objek jaminan harus
dilakukan dengan dasar hukum yang sah, oleh pihak yang berwenang, dan disertai
berita acara yang ditandatangani kedua pihak.
Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya. Debitur
yang menunggak dianggap penjahat, padahal mereka hanya sedang kesulitan.
Leasing bersembunyi di balik klausul kontrak, padahal banyak klausul itu cacat
moral dan melanggar asas keadilan dalam Pasal
1338 KUHPerdata.
Bank: Benteng
Keuangan atau Benteng Formalitas?
Ironi juga terjadi di dunia perbankan. Banyak bank komersial
yang sebenarnya berizin lengkap dan berlogo elegan, namun memperlakukan
nasabah kecil seperti angka dalam sistem, bukan manusia.
Kasus pemblokiran rekening tanpa penjelasan, bunga kartu
kredit yang mencekik, biaya administrasi yang terus bertambah, dan proses
restrukturisasi kredit yang berbelit-belit — semuanya terjadi di lembaga yang
seharusnya menjadi simbol kepercayaan.
Bank sering bicara compliance, tapi lupa pada compassion.
Padahal keuangan bukan sekadar kalkulasi, tapi juga hubungan sosial. Dalam
konteks negara Pancasila, lembaga keuangan semestinya menjadi sarana
pemerataan, bukan instrumen pemerasan legal.
Koperasi Syariah:
Ketika Nama Allah Dipakai untuk Menekan
Yang paling menyedihkan, adalah saat lembaga keuangan yang
mengusung label syariah ikut kehilangan ruh kasih dan keadilannya.
Tak sedikit koperasi syariah yang
seharusnya berasaskan tolong-menolong justru terjebak dalam logika profit
layaknya rentenir berjubah agama.
Alih-alih menjadi jalan keluar, mereka malah menekan anggota
dengan denda tinggi, menolak musyawarah restrukturisasi, bahkan melakukan
penyitaan tanpa mekanisme koperatif.
Padahal prinsip ta’awun
(tolong-menolong) dan ‘adl (keadilan) adalah fondasi ekonomi Islam yang sejati.
Jika koperasi syariah ikut menindas, maka ia bukan lembaga
ekonomi umat — melainkan lembaga penipuan spiritual.
OJK dan Tanggung
Jawab Moral Negara
OJK sejatinya adalah garda depan perlindungan konsumen
keuangan. Tapi pengawasan yang hanya berfokus pada sisi legal-formal tanpa
menyentuh moral dan keadilan, hanya menghasilkan ilusi ketertiban.
Kita butuh reformasi
paradigma pengawasan OJK — dari sekadar menjaga stabilitas sistem, menjadi
penjaga etika ekonomi.
Pengawasan harus menyentuh perilaku, bukan sekadar izin. Karena pelanggaran
nurani sering terjadi di balik izin yang sah.
Empat Langkah Moral
untuk Keadilan Finansial
- Audit Etika bagi Lembaga Keuangan.
Tak cukup audit keuangan, setiap bank, leasing, koperasi, dan pinjol harus menjalani audit perilaku: bagaimana mereka memperlakukan nasabah, terutama yang kesulitan. - Reformasi Perlindungan Konsumen
Keuangan.
Bentuk Ombudsman Keuangan Nasional yang independen dan punya wewenang menindak lembaga keuangan yang terbukti melakukan penagihan atau pemblokiran ilegal. - Program Pemulihan Debitur dan Korban.
Negara perlu menyiapkan Dana Pemulihan Konsumen Keuangan (Financial Recovery Fund) bagi rakyat yang menjadi korban keuangan predator, baik legal maupun ilegal. - Literasi Kritis dan Spiritual Ekonomi.
Edukasi masyarakat bukan hanya soal cara mengelola uang, tapi juga kesadaran melawan ketidakadilan ekonomi — termasuk yang bersembunyi di balik logo halal atau izin resmi.
Penutup: Keadilan
Tidak Bisa Dilegalisasi
Hari ini kita hidup di zaman ketika kejahatan bisa memiliki
izin, dan eksploitasi bisa berlogo syariah.
Inilah tantangan moral bangsa: bagaimana menegakkan keadilan di tengah sistem
keuangan yang sudah kehilangan empati.
Pemblokiran ribuan pinjol ilegal adalah langkah penting.
Tapi perjuangan belum selesai sampai bank,
leasing, dan koperasi syariah benar-benar menegakkan keadilan dan
kemanusiaan dalam setiap transaksinya.
Sebab keadilan bukan soal izin, tapi soal hati nurani.
.jpg)