Ketika Penarikan Mobil Bisa Jadi Kasus Pidana: Pelajaran dari Putusan MK tentang Jaminan Fidusia

Penarikan Mobil Tanpa Putusan Pengadilan Bisa Jadi Pidana: Putusan MK Ubah Cara Leasing Menarik Kendaraan

Penarikan Mobil Tanpa Putusan Pengadilan Bisa Jadi Pidana: Putusan MK Ubah Cara Leasing Menarik Kendaraan

Penulis: Redaksi Blog Hukum & Masyarakat
Tanggal: 13 November 2025


Penarikan Mobil: Praktik yang Sering Tapi Tak Selalu Sah

Banyak orang menganggap wajar saat mobil atau motor yang belum lunas ditarik paksa oleh pihak leasing. Padahal, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), cara itu bisa melanggar hukum dan masuk ranah pidana.

Selama bertahun-tahun, perusahaan pembiayaan mengandalkan Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk mengeksekusi jaminan secara sepihak. Sertifikat fidusia dianggap memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan. Namun, sejak Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, situasinya berubah total.


Isi Pokok Putusan MK Tentang Jaminan Fidusia

Mahkamah Konstitusi menegaskan dua hal penting:

  • Sertifikat jaminan fidusia tetap punya kekuatan eksekutorial, tetapi tidak boleh dilaksanakan sepihak.
  • Eksekusi hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan barang secara sukarela.
  • Jika debitur menolak atau tidak mengakui wanprestasi, kreditor wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Artinya, setelah putusan MK ini, penarikan kendaraan tanpa dasar hukum atau tanpa kesukarelaan debitur bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.


Dari Wanprestasi ke Pidana

Sebelum putusan MK, masalah kredit macet dianggap ranah perdata murni. Tapi sekarang, batas itu bisa bergeser menjadi pidana jika eksekusi dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.

Beberapa pasal KUHP yang dapat menjerat pelaku penarikan paksa antara lain:

  • Pasal 368 KUHP – Pemerasan: jika disertai ancaman atau tekanan.
  • Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan: jika kendaraan diambil paksa tanpa izin.
  • Pasal 406 KUHP – Perusakan barang: jika ada kerusakan saat proses penarikan.

Singkatnya, menarik kendaraan tanpa dasar hukum bukan lagi perkara perdata, tapi pidana.


Hukum yang Manusiawi: Dari Lex Certa ke Lex Humana

Mahkamah Konstitusi ingin menegaskan bahwa hukum bukan sekadar kepastian formal (lex certa), tapi juga mengandung nilai kemanusiaan (lex humana).

Putusan MK ini menempatkan hukum sebagai penjaga keseimbangan antara hak kreditor dan hak debitor.
Menagih hak boleh, tapi tidak boleh melanggar hak orang lain.

Seperti kata Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi manusia.” Maka, setiap tindakan hukum harus menghormati martabat dan hak semua pihak.


Menemukan Keseimbangan: Hak Kreditor vs Hak Debitor

Putusan MK tidak melemahkan kreditor, melainkan menciptakan keseimbangan posisi hukum. Kreditor tetap punya hak untuk menagih dan mengeksekusi jaminan, tetapi harus melalui prosedur hukum yang sah dan transparan.

Sementara itu, debitor juga tidak bisa berlindung di balik alasan putusan MK untuk lari dari tanggung jawab. Jika memang wanprestasi, maka penyelesaian hukum tetap harus ditempuh lewat pengadilan.


Kesimpulan: Eksekusi Harus Melalui Jalur Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan:
Tidak boleh ada penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan, kecuali debitur menyerahkan secara sukarela.

Bagi lembaga pembiayaan, kepastian hukum penting, tetapi kemanusiaan dan keadilan lebih utama. Negara hukum tidak membenarkan kekerasan dalam menegakkan hak — hanya keadilanlah yang boleh berdiri di atas segalanya.


Referensi Hukum

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021
  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2016
  • Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Genta Publishing, 2009

Catatan: Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, ditujukan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum dalam kasus pembiayaan kendaraan.

Next Post Previous Post