Gugatan PMH Rachmad Rofik terhadap PT MNC Finance & PT Lintang Timur Sejahtera, Mediasi Deadlock, Sidang Lanjut 25 November 2025
Gugatan PMH Rachmad Rofik terhadap PT MNC Finance & PT Lintang Timur Sejahtera Deadlock, Sidang Lanjut 25 November 2025
GRESIK – Perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Gresik yang diajukan oleh Rachmad Rofik, seorang cat lovers, terhadap PT MNC Finance Cabang Surabaya dan PT Lintang Timur Sejahtera memasuki babak baru. Setelah dua kali mediasi mengalami deadlock, sidang dijadwalkan berlanjut pada 25 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
1. Kronologi Perkara
Gugatan diajukan pada 13 Oktober 2025 dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Penggugat membeli mobil Honda BRV AT 2016 melalui pembiayaan dari PT MNC Finance dengan skema cicilan Rp5,8 juta per bulan. Setelah berjalan lancar hingga sekitar 10 bulan, penggugat mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak pembayaran selama sembilan bulan.
Masalah muncul ketika proses penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, PT Lintang Timur Sejahtera, yang disebut melakukan tindakan intimidatif seperti:
- Didatangi ke rumah malam hari tanpa surat resmi,
- Dikirimi pesan bernada ancaman,
- Dihina di depan warga sekitar,
- Mobil hendak diambil paksa tanpa prosedur hukum.
Atas tindakan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp30 miliar serta permintaan maaf terbuka melalui media massa.
2. Mediasi Deadlock Dua Kali
Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, setiap perkara perdata wajib dimediasi. Namun, dalam kasus ini dua kali mediasi gagal mencapai kesepakatan (deadlock).
Pihak penggugat menilai tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Akibatnya, perkara berlanjut ke tahap pembacaan gugatan di ruang sidang PN Gresik pada 25 November 2025.
3. Dasar Hukum Gugatan PMH
Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, gugatan juga mengacu pada:
- POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan – Pasal 50 ayat (2) menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis dan manusiawi.
- SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang melarang penagihan menggunakan kekerasan, ancaman, atau penghinaan.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 19, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.
4. Analisis Tanggung Jawab Hukum
| Aspek | Tergugat I (PT MNC Finance) | Tergugat II (PT Lintang Timur Sejahtera) |
|---|---|---|
| Hubungan hukum | Lembaga pembiayaan/leasing | Pihak penagih (debt collector) |
| Dugaan kesalahan | Lalai mengawasi pelaksanaan penagihan | Penagihan tidak sesuai etika dan hukum |
| Dasar tanggung jawab | Vicarious liability (tanggung jawab atas pihak ketiga) | Langsung, karena perbuatan melawan hukum |
| Potensi sanksi | Ganti rugi, teguran OJK, pencabutan izin | Ganti rugi dan potensi laporan pidana |
5. Bagan Proses Gugatan
Pendaftaran Gugatan (13 Okt 2025)
↓
Penunjukan Majelis Hakim
↓
Mediasi I (deadlock)
↓
Mediasi II (deadlock)
↓
→ Sidang Pembacaan Gugatan (25 Nov 2025)
↓
Jawaban Tergugat
↓
Replik - Duplik
↓
Pembuktian (Saksi & Bukti Tertulis)
↓
Kesimpulan
↓
Putusan PN Gresik
6. Arah Sidang 25 November 2025
Sidang berikutnya diperkirakan akan beragenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan bukti awal. Jika bukti yang diajukan penggugat (chat ancaman, surat tugas tidak sah, atau rekaman intimidasi) dinilai kuat, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Namun, jika pihak tergugat dapat membuktikan penagihan dilakukan sesuai SOP dan penggugat memang wanprestasi, pengadilan dapat menilai perkara ini sebagai sengketa kontraktual, bukan PMH.
Apabila pengadilan menemukan unsur kekerasan atau pelanggaran prosedur, maka kedua tergugat berpotensi dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan memberikan ganti rugi serta permintaan maaf terbuka.
7. Dampak Sosial dan Preseden Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung isu perlindungan debitur dari praktik penagihan agresif. Jika dikabulkan sebagian, gugatan ini bisa menjadi preseden penting bagi pembiayaan dan penagihan di wilayah Jawa Timur.
Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan bahwa:
- Debitur memiliki hak hukum, meski dalam keadaan menunggak,
- Penagihan harus mematuhi ketentuan OJK,
- Gugatan PMH dapat menjadi langkah hukum bagi debitur yang dirugikan.
Reporter: Tim Redaksi GresikNews
Editor: Jurnalis Independen
Sumber: PN Gresik, Lintasperkoro.com, GresikNews.id, OJK RI
Sidang lanjutan: 25 November 2025
