DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector Eksternal
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurutnya, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan
penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan
tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah
utang ini diselesaikan secara perdata," kata Abdullah dalam keterangannya,
Jumat (10/10/2025).
Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak
pidana. Misalnya, peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah
pada Kamis (2/10) lalu di mana mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga
saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga. Aksi penimpukan
dikarenakan mobil penagih utang mengebut di pemukiman warga dan menimbulkan
keributan yang meresahkan warga. “Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini
sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.
Adapun data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858
aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan
ketentuan. Ditambah lagi, kata Abdullah, para penagih utang juga diduga kuat
banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan
mempermalukan. "Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa
keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tukas
Legislator dari Dapil Jateng VI itu.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang ini diselesaikan
melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak
pidana relatif kecil dan dapat diminimalisir.
“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” terang tambahnya.
Desakan dan dorongan ini
pun disampaikannya, mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi
konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, penagihan utang juga adalah hak
kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.
“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.
