Kasasi Zarof Ricar Ditolak

 


Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah upaya kasasinya ditolak. Putusan ini menegaskan kembali vonis sebelumnya sekaligus memastikan penyitaan Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, didampingi hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut adanya catatan dan bukti yang menghubungkan aset-aset tersebut dengan sejumlah nomor perkara tertentu.

Majelis hakim meyakini bahwa harta fantastis itu merupakan hasil gratifikasi dan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Dengan demikian, penyitaan aset dipandang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dan penegakan integritas peradilan.


Aset Disita Melalui Pemulihan Aset

Keputusan merampas seluruh uang dan emas menegaskan penerapan prinsip asset recovery dalam perkara korupsi. Dalam kasus ini, hakim menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kekayaan tersebut tidak memiliki asal-usul sah serta berkaitan langsung dengan penanganan perkara tertentu.

Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Tipikor, di mana gratifikasi yang tidak dilaporkan oleh penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terutama bila terkait dengan kewenangan dalam memutus perkara.


Indikasi Jual-Beli Putusan

Keyakinan majelis hakim bahwa aset tersebut berkaitan dengan putusan bebas seorang terdakwa menunjukkan adanya dugaan serius praktik jual-beli putusan. Praktik ini menjadi salah satu bentuk korupsi yang paling merusak kredibilitas lembaga peradilan, karena menyangkut langsung putusan hukum yang seharusnya independen.

Putusan kasasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Mahkamah Agung berupaya menjaga marwah lembaga dengan menindak pelanggaran berat yang dilakukan oleh unsur internalnya sendiri.


Implikasi Hukum

Dengan ditolaknya kasasi, putusan terhadap Zarof Ricar kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dampaknya:

  • Proses eksekusi pidana badan segera dijalankan sepenuhnya.
  • Seluruh aset terlarang resmi menjadi milik negara.
  • Potensi pengembangan perkara terhadap pihak lain tetap terbuka, terutama pihak yang diduga memberi suap.

Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah gratifikasi peradilan di Indonesia, baik dari sisi nilai aset maupun dampaknya terhadap reformasi peradilan.

 

Next Post Previous Post