Kasasi Zarof Ricar Ditolak
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara setelah upaya kasasinya ditolak. Putusan ini
menegaskan kembali vonis sebelumnya sekaligus memastikan penyitaan Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang
dipimpin Yohanes Priyana, didampingi
hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam pertimbangannya,
majelis menyebut adanya catatan dan bukti yang menghubungkan aset-aset tersebut
dengan sejumlah nomor perkara tertentu.
Majelis hakim meyakini bahwa harta fantastis itu merupakan
hasil gratifikasi dan suap terkait
vonis bebas terhadap Gregorius Ronald
Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini
Sera Afrianti. Dengan demikian, penyitaan aset dipandang sebagai bagian
dari pemulihan kerugian negara dan penegakan integritas peradilan.
Aset Disita Melalui
Pemulihan Aset
Keputusan merampas seluruh uang dan emas menegaskan
penerapan prinsip asset recovery
dalam perkara korupsi. Dalam kasus ini, hakim menemukan bukti yang cukup untuk
menyimpulkan bahwa kekayaan tersebut tidak memiliki asal-usul sah serta
berkaitan langsung dengan penanganan perkara tertentu.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Tipikor, di mana gratifikasi yang tidak dilaporkan oleh
penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terutama bila terkait dengan
kewenangan dalam memutus perkara.
Indikasi Jual-Beli
Putusan
Keyakinan majelis hakim bahwa aset tersebut berkaitan dengan
putusan bebas seorang terdakwa menunjukkan adanya dugaan serius praktik jual-beli putusan. Praktik ini menjadi
salah satu bentuk korupsi yang paling merusak kredibilitas lembaga peradilan,
karena menyangkut langsung putusan hukum yang seharusnya independen.
Putusan kasasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Mahkamah
Agung berupaya menjaga marwah lembaga dengan menindak pelanggaran berat yang
dilakukan oleh unsur internalnya sendiri.
Implikasi Hukum
Dengan ditolaknya kasasi, putusan terhadap Zarof Ricar kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dampaknya:
- Proses
eksekusi pidana badan segera dijalankan sepenuhnya.
- Seluruh
aset terlarang resmi menjadi milik
negara.
- Potensi
pengembangan perkara terhadap pihak lain tetap terbuka, terutama pihak
yang diduga memberi suap.
Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah
gratifikasi peradilan di Indonesia, baik dari sisi nilai aset maupun dampaknya
terhadap reformasi peradilan.
