Keluarga Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun, Lengkap dengan Hak Istimewa Lainnya

GRESIK – Keluarga atau ahli waris seseorang yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh negara berhak mendapatkan tunjangan tahunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanan para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia. Selain itu, keluarga pahlawan juga mendapat berbagai hak istimewa lain, termasuk tunjangan kesehatan dan hak pemakaman khusus.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan pahlawan nasional, keluarga pahlawan berhak menerima tunjangan berkelanjutan senilai Rp 50 juta per tahun. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengorbanan pahlawan dalam memerdekakan dan membangun negara.
Tidak hanya uang tunai, ahli waris juga mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjamin. Selain itu, para pahlawan nasional berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), yang merupakan penghormatan tertinggi dari negara. Jika makam pahlawan berada di luar TMP, pemerintah juga berkewajiban melakukan pemugaran makam agar tetap terjaga kehormatannya.
Langkah-langkah penghormatan dan tunjangan ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan jasa para pahlawan dan memberikan kesejahteraan bagi keluarga yang mereka tinggalkan.