Akibat Meninggal Dunia, Wongso Negoro Dilantik Jadi Wakil Ketua dan Kusno Dilantik Anggota DPRD Gresik dalam Paripurna PAW
![]() |
Kegiatan Pelantikan Wakil Ketua Wongso Negoro dan anggota DPRD Gresik Kusno dalam rapat paripurna PAW, Kamis, 4 September 2026 |
GRESIKNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Gresik menggekar rapat paripurna Pelantikan Pengganti Antar
Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Golkar sisa masa jabatan
2024 sampai 2029, Jumat, 4 September 2026.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji
tersebut untuk mengisi jabatan Wakil Ketua yang diisi Wongso Negoro, sedangkan
anggota diisi Kusno.
Pergantian PAW anggota DPRD Gresik Kusno
menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tanggal
13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Sedangkan, paripurna Wongso Negoro sebagai Wakil
Ketua DPRD Gresik sisa masa jabatan 2024-2029, menindaklanjuti SK Gubernur
Jatim Nomor : 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tanggal
13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad
Syahrul Munir berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Rapat
paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kusno sebagai anggota DPRD
Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim dipimpin Ketua DPRD Gresik,
Muhammad Syahrul Munir.
“Surat Gubernur Jatim telah menerbitkan surat
keputusan tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD
Kabupaten Gresik atas nama saudara Kusno," kata Syahrul Munir.
Kemudian, pelantikan Wongso Negoro sebagai Wakil
Ketua DPRD Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim dipimpin Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifa'i.
“Saudara Wongso Negoro menggantikan saudara Haji
Ahmad Nur Hamim karena meninggal dunia. Didasarkan pada surat dari Dewan
Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Kabupaten Gresik perihal tentang
persetujuan Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD Kabupaten Gresik sisa masa
jabatan tahun 2024-2029,” imbuhnya.
.jpeg)
Kegiatan Pelantikan Wakil Ketua Wongso Negoro dan anggota DPRD Gresik Kusno dalam rapat paripurna PAW, Kamis, 4 September 2026
Diketahui, Kusno, merupakan calon legislatif
(caleg) di satu daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Kebomas bersama almarhum
Nurhamim.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Gresik
Muhammad Syahrul Munir juga membacakan penempatan Kusno sebagai anggota Komisi
II, Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Gresik dan anggota Badan Musyawarah
(Banmus).
Dalam Paripurna Pelantikan Pengganti Antar waktu
Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik Sisa Masa Jabatan 2024-2029 disaksikan oleh
dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Mujid Riduan dan Lutfi Dhawam, Wakil Bupati
Gresik Asluchul Alif serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik
serta seluruh anggota DPRD Gresik.
Setelah itu, paripurna dilanjutkan dengan agenda
pemilihan Ketua Komisi II. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid
Riduan diumumkan bahwa Atek Riduan sebagai Ketua Komisi II menggantikan Wongso
Negoro.
Usai pelantikan, Wongso Negoro mengatakan berkomitmen
menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dengan sebaik-baiknya. Dan
bertekat meningkatkan kursi di DPRD Kabupaten Gresik dari 6 menjadi 9 kursi.
“Setelah pelantikan pagi hari ini semoga saya bisa
amanah. Karena tugas yang menanti kedepan cukup besar dan bagaimana tugas ini
bisa memberikan manfaat bagi orang banyak, khususnya bagi warga Kabupaten
Gresik. Selain itu, target 9 kursi semoga bisa terwujud,” kata Wongso. (youn).
