Akibat Meninggal Dunia, Wongso Negoro Dilantik Jadi Wakil Ketua dan Kusno Dilantik Anggota DPRD Gresik dalam Paripurna PAW

 


Kegiatan Pelantikan Wakil Ketua Wongso Negoro dan anggota DPRD Gresik Kusno dalam rapat paripurna PAW, Kamis, 4 September 2026

 

 

GRESIKNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggekar rapat paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2024 sampai 2029, Jumat, 4 September 2026.

 

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut untuk mengisi jabatan Wakil Ketua yang diisi Wongso Negoro, sedangkan anggota diisi Kusno.

 

Pergantian PAW anggota DPRD Gresik Kusno menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.

 

Sedangkan, paripurna Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik sisa masa jabatan 2024-2029, menindaklanjuti SK Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Gresik.

 

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Gresik. Rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kusno sebagai anggota DPRD Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir.

 

“Surat Gubernur Jatim telah menerbitkan surat keputusan tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Gresik atas nama saudara Kusno," kata Syahrul Munir.

 

Kemudian, pelantikan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifa'i.

 

“Saudara Wongso Negoro menggantikan saudara Haji Ahmad Nur Hamim karena meninggal dunia. Didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Kabupaten Gresik perihal tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD Kabupaten Gresik sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” imbuhnya.

 

Kegiatan Pelantikan Wakil Ketua Wongso Negoro dan anggota DPRD Gresik Kusno dalam rapat paripurna PAW, Kamis, 4 September 2026


Diketahui, Kusno, merupakan calon legislatif (caleg) di satu daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Kebomas bersama almarhum Nurhamim.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir juga membacakan penempatan Kusno sebagai anggota Komisi II, Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Gresik dan anggota Badan Musyawarah (Banmus).

 

Dalam Paripurna Pelantikan Pengganti Antar waktu Pimpinan dan Anggota DPRD Gresik Sisa Masa Jabatan 2024-2029 disaksikan oleh dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Mujid Riduan dan Lutfi Dhawam, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik serta seluruh anggota DPRD Gresik.

 

Setelah itu, paripurna dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua Komisi II. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan diumumkan bahwa Atek Riduan sebagai Ketua Komisi II menggantikan Wongso Negoro.

 

Usai pelantikan, Wongso Negoro mengatakan berkomitmen menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dengan sebaik-baiknya. Dan bertekat meningkatkan kursi di DPRD Kabupaten Gresik dari 6 menjadi 9 kursi.

 

“Setelah pelantikan pagi hari ini semoga saya bisa amanah. Karena tugas yang menanti kedepan cukup besar dan bagaimana tugas ini bisa memberikan manfaat bagi orang banyak, khususnya bagi warga Kabupaten Gresik. Selain itu, target 9 kursi semoga bisa terwujud,” kata Wongso. (youn).

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio