Arus Balik Perlawanan Rakyat di MK: Rachmad Rofik Gugat Aturan Leasing (99), Busyro Muqoddas Persoalkan APBN (100)
Arus Balik Perlawanan
Rakyat di MK: Rachmad Rofik Gugat Aturan Leasing (99), Busyro Muqoddas
Persoalkan APBN (100)
JAKARTA,
Gresiknews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi panggung
bagi dua perlawanan hukum yang krusial di awal Maret 2026. Dua gugatan besar
terdaftar hampir bersamaan, yakni Perkara Nomor 99/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh aktivis perlindungan
konsumen Rachmad Rofik, dan
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 oleh
mantan Wakil Ketua KPK Busyro
Muqoddas bersama MBG Watch.
Meski menyasar objek hukum yang berbeda, kedua gugatan ini
memiliki tarikan napas yang sama: mengoreksi dominasi kekuatan besar—baik
korporasi maupun negara—yang dianggap menindas hak-hak dasar rakyat kecil.
Rachmad Rofik:
Debitur Jangan Terus Jadi Korban "Eksekusi Jalanan"
Dalam permohonan perkara nomor 99, Rachmad Rofik menyoroti
ketimpangan hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan (leasing) dengan
masyarakat (debitur). Rofik menilai, aturan mengenai jaminan fidusia saat ini
masih memberikan celah bagi perusahaan leasing untuk bertindak
sewenang-wenang melalui klaim wanprestasi sepihak dan penggunaan tenaga debt
collector.
"Gugatan ini saya layangkan agar debitur tidak selalu
berada di posisi yang dikorbankan. Kita ingin memastikan bahwa setiap eksekusi
kendaraan harus memiliki landasan hukum yang manusiawi dan beradab, bukan
melalui intimidasi atau paksaan di jalanan yang melanggar hak konstitusional
warga," tegas Rachmad Rofik dalam keterangannya.
Rofik mendorong MK untuk mempertegas aturan main eksekusi
jaminan agar tidak lagi disalahgunakan sebagai "hak tanpa batas" oleh
korporasi pembiayaan, melainkan tetap harus tunduk pada pengawasan institusi
peradilan.
Busyro Muqoddas:
Mengadang "Otoritarianisme Fiskal"
Hanya berselang satu nomor perkara, Busyro Muqoddas dan MBG
Watch mendaftarkan gugatan terhadap UU APBN 2026. Busyro mempersoalkan
pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dipaksakan tanpa
naskah akademik yang transparan.
Busyro mendalilkan adanya gejala "Otoritarianisme
Fiskal", di mana Presiden menggunakan instrumen anggaran untuk mengarahkan
kebijakan negara secara sepihak tanpa mekanisme legislasi yang jujur. Baginya,
APBN adalah milik rakyat, bukan instrumen eksekutif semata.
Benang Merah: Melawan
Dominasi Sepihak
Keterkaitan antara gugatan Rachmad Rofik (99) dan Busyro
Muqoddas (100) menjadi sinyal kuat adanya kegelisahan kolektif di tengah
masyarakat:
- Perlawanan Terhadap
Kesewenang-wenangan: Rofik melawan kesewenang-wenangan
korporasi leasing, sementara Busyro melawan potensi
kesewenang-wenangan pemerintah dalam mengelola uang rakyat.
- Transparansi dan Keadilan: Kedua
pemohon menuntut adanya proses yang transparan. Rofik menuntut
transparansi dalam penetapan wanprestasi, sedangkan Busyro menuntut
transparansi dalam pembentukan kebijakan fiskal.
- Hukum Sebagai Benteng Rakyat: Munculnya
kedua tokoh ini di MK menunjukkan bahwa hukum masih menjadi harapan
terakhir bagi rakyat (debitur) dan warga negara (pembayar pajak) untuk
mendapatkan keadilan dari sistem yang timpang.
Menanti Nyali Hakim
Konstitusi
Pengamat hukum menilai, hadirnya figur seperti Rachmad Rofik
di sektor perlindungan konsumen dan Busyro Muqoddas di sektor kebijakan publik
akan memberikan bobot argumen yang kuat di persidangan MK nantinya.
"Dua perkara ini adalah ujian bagi MK di tahun 2026.
Apakah MK akan berpihak pada perlindungan hak-hak individu rakyat—baik itu
debitur dari ancaman penarikan paksa, maupun rakyat dari ancaman kebijakan
anggaran yang tidak akuntabel—atau justru melanggengkan kekuasaan pihak yang
lebih kuat?" pungkas sumber Gresiknews.id.
Masyarakat kini menanti, apakah "duet" perlawanan nomor 99 dan 100 ini mampu membawa perubahan fundamental bagi penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. (Gresiknews.id/Red)
