Arus Balik Perlawanan Rakyat di MK: Rachmad Rofik Gugat Aturan Leasing (99), Busyro Muqoddas Persoalkan APBN (100)

 

Arus Balik Perlawanan Rakyat di MK: Rachmad Rofik Gugat Aturan Leasing (99), Busyro Muqoddas Persoalkan APBN (100)

 

JAKARTA, Gresiknews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi panggung bagi dua perlawanan hukum yang krusial di awal Maret 2026. Dua gugatan besar terdaftar hampir bersamaan, yakni Perkara Nomor 99/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh aktivis perlindungan konsumen Rachmad Rofik, dan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 oleh mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama MBG Watch.

Meski menyasar objek hukum yang berbeda, kedua gugatan ini memiliki tarikan napas yang sama: mengoreksi dominasi kekuatan besar—baik korporasi maupun negara—yang dianggap menindas hak-hak dasar rakyat kecil.

Rachmad Rofik: Debitur Jangan Terus Jadi Korban "Eksekusi Jalanan"

Dalam permohonan perkara nomor 99, Rachmad Rofik menyoroti ketimpangan hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan (leasing) dengan masyarakat (debitur). Rofik menilai, aturan mengenai jaminan fidusia saat ini masih memberikan celah bagi perusahaan leasing untuk bertindak sewenang-wenang melalui klaim wanprestasi sepihak dan penggunaan tenaga debt collector.

"Gugatan ini saya layangkan agar debitur tidak selalu berada di posisi yang dikorbankan. Kita ingin memastikan bahwa setiap eksekusi kendaraan harus memiliki landasan hukum yang manusiawi dan beradab, bukan melalui intimidasi atau paksaan di jalanan yang melanggar hak konstitusional warga," tegas Rachmad Rofik dalam keterangannya.

Rofik mendorong MK untuk mempertegas aturan main eksekusi jaminan agar tidak lagi disalahgunakan sebagai "hak tanpa batas" oleh korporasi pembiayaan, melainkan tetap harus tunduk pada pengawasan institusi peradilan.

Busyro Muqoddas: Mengadang "Otoritarianisme Fiskal"

Hanya berselang satu nomor perkara, Busyro Muqoddas dan MBG Watch mendaftarkan gugatan terhadap UU APBN 2026. Busyro mempersoalkan pengalokasian anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai dipaksakan tanpa naskah akademik yang transparan.

Busyro mendalilkan adanya gejala "Otoritarianisme Fiskal", di mana Presiden menggunakan instrumen anggaran untuk mengarahkan kebijakan negara secara sepihak tanpa mekanisme legislasi yang jujur. Baginya, APBN adalah milik rakyat, bukan instrumen eksekutif semata.

Benang Merah: Melawan Dominasi Sepihak

Keterkaitan antara gugatan Rachmad Rofik (99) dan Busyro Muqoddas (100) menjadi sinyal kuat adanya kegelisahan kolektif di tengah masyarakat:

  1. Perlawanan Terhadap Kesewenang-wenangan: Rofik melawan kesewenang-wenangan korporasi leasing, sementara Busyro melawan potensi kesewenang-wenangan pemerintah dalam mengelola uang rakyat.
  2. Transparansi dan Keadilan: Kedua pemohon menuntut adanya proses yang transparan. Rofik menuntut transparansi dalam penetapan wanprestasi, sedangkan Busyro menuntut transparansi dalam pembentukan kebijakan fiskal.
  3. Hukum Sebagai Benteng Rakyat: Munculnya kedua tokoh ini di MK menunjukkan bahwa hukum masih menjadi harapan terakhir bagi rakyat (debitur) dan warga negara (pembayar pajak) untuk mendapatkan keadilan dari sistem yang timpang.

Menanti Nyali Hakim Konstitusi

Pengamat hukum menilai, hadirnya figur seperti Rachmad Rofik di sektor perlindungan konsumen dan Busyro Muqoddas di sektor kebijakan publik akan memberikan bobot argumen yang kuat di persidangan MK nantinya.

"Dua perkara ini adalah ujian bagi MK di tahun 2026. Apakah MK akan berpihak pada perlindungan hak-hak individu rakyat—baik itu debitur dari ancaman penarikan paksa, maupun rakyat dari ancaman kebijakan anggaran yang tidak akuntabel—atau justru melanggengkan kekuasaan pihak yang lebih kuat?" pungkas sumber Gresiknews.id.

Masyarakat kini menanti, apakah "duet" perlawanan nomor 99 dan 100 ini mampu membawa perubahan fundamental bagi penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. (Gresiknews.id/Red)


Next Post Previous Post