Gugatan PT BPK Terhadap 8 Pengelola SPPG Ditolak, Para Tergugat Terbebas Bayar Fee Rp 500 Per Porsi dan Rp 18 Miliar

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Gresik saat agenda pembuktian dan keterangan saksi, Senin 27 Juli 2026.

 


GRESIKNEWS.ID – Rasa senang dan lega menyelimuti pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digugat oleh PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) di Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, gugatan PT BPK ditolak, sehingga para tergugat terbebas membayar fee sebesar Rp 500 per porsi dan gugatan Rp 18 Miliar.

 

Gugatan terhadap 8 SPPG pengelola MBG di Gresik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan wanprestassi yang dilakukan PT BPK karena para tergugat tidak membayar sukses fee sebesar Rp 500 per porsi.

 

Kuasa hukum beberapa tergugat SPPG yaitu Abdullah Syafi’i, mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim PN Gresik secara online disebutkan, bahwa gugatan PT BPK ditolak. Dari putusan tersebut membuat para tergugat senang dan lega, karena bebas dari pembayaran fee sebesar Rp 500 per porsi dan gugatan Rp 18 Miliar.  

 

“Putusan secara online disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik telah memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ada delapan SPPG pengelola dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digugat,” kata Abdullah Syafi’i, Rabu, 12 Agustus 2026.

 

Lebih lanjut Abdullah Syafi’i menambahkan, dalam materi gugatannya, PT BPK meminta PN Gresik untuk mengabulkan gugatannya diantaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

 

Selain itu dalam petitum penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian kerja sama antara penggugat yaitu PT BPK dan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), serta Surat kesepakatan bersama, antara penggugat dan para tergugat mengenai pelaksanaan program MBG.

 

“Penggugat juga meminta agar Mahjelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat, antara lain, tidak melaksanakan kewajiban pembayaran uang kontribusi sebesar Rp 500 per porsi. Akibat para Tergugat telah menghentikan pembayaran kontribusi secara sepihak sejak bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 dan seterusnya,” katanya.

 

Selain itu, para tergugat dinilai tidak melaksanakan mekanisme pengadaan dan pembayaran bahan baku melalui penggugat sebagaimana diperjanjikan.

 

Pengugat juga meminta Majelis Hakim PN Gresik, Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang secara sepihak mengalihkan pelaksanaan kerja sama dan menjalin hubungan langsung dengan turut Tergugat, merupakan pelanggaran perjanjian dan pelanggaran asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak.

 

“Penggugat dalam gugatannya juga meminta agar Majellis Hakim menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 18.720 Miliar secara tunai, setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

 

Dari putusan Majelis Hakim PN Gresik tersebut, Abdullah Syafi’i mengatakan, para tergugat sangat senang dan lega, atas terbebas dari potongan Rp 500 perporsi dan tidak membayar gugatan sebesar Rp 18 Miliar. ”Para tergugat sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menolak gugatan penggugat. Sehingga, para tergugat sangat senang dan lega terbebas membayar fee sebesar Rp 500 per porsi dan bebas gugatan sebesar Rp 18 Miliar,” katanya.  

 

Sementara kuasa hukum penggugat dari PT BPK yaitu Sholeh mengatakan belum membuka putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Saya masih di luar, belum melihat putusannya,” kata Sholeh.

 

Para tergugat pengelola SPPG dapur MBG yaitu Ach. Turkhan, Siti Mutmainah, Nindi Aprilia Subakti, Muhammad Fitroni Zuhdi, SE, Misbahul Huda, Drs. Mushlih, MM., Baha’ Baihaqi Zibshofi, Abd. Hakim Aziz, Drs. MAG. Dan turut tergugat yaitu Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) dan Misbachul Munir. (youn).

 

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio