Gugatan PT BPK Terhadap 8 Pengelola SPPG Ditolak, Para Tergugat Terbebas Bayar Fee Rp 500 Per Porsi dan Rp 18 Miliar
![]() |
| Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Gresik saat agenda pembuktian dan keterangan saksi, Senin 27 Juli 2026. |
GRESIKNEWS.ID – Rasa senang dan lega
menyelimuti pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang digugat oleh PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) di Pengadilan Negeri
Gresik. Sebab, gugatan PT BPK ditolak, sehingga para tergugat terbebas membayar
fee sebesar Rp 500 per porsi dan gugatan Rp 18 Miliar.
Gugatan terhadap 8 SPPG pengelola MBG di
Gresik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan wanprestassi
yang dilakukan PT BPK karena para tergugat tidak membayar sukses fee sebesar Rp
500 per porsi.
Kuasa hukum beberapa tergugat SPPG yaitu
Abdullah Syafi’i, mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim PN Gresik secara
online disebutkan, bahwa gugatan PT BPK ditolak. Dari putusan tersebut membuat
para tergugat senang dan lega, karena bebas dari pembayaran fee sebesar Rp 500 per
porsi dan gugatan Rp 18 Miliar.
“Putusan secara online disebutkan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Gresik telah memutuskan menolak gugatan penggugat untuk
seluruhnya. Ada delapan SPPG pengelola dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang
digugat,” kata Abdullah Syafi’i, Rabu, 12 Agustus 2026.
Lebih lanjut Abdullah Syafi’i
menambahkan, dalam materi gugatannya, PT BPK meminta PN Gresik untuk
mengabulkan gugatannya diantaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya.
Selain itu dalam petitum penggugat
meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, menyatakan sah dan mengikat
secara hukum perjanjian kerja sama antara penggugat yaitu PT BPK dan Yayasan
Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), serta Surat kesepakatan
bersama, antara penggugat dan para tergugat mengenai pelaksanaan program MBG.
“Penggugat juga meminta agar Mahjelis
Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa para
tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat, antara lain,
tidak melaksanakan kewajiban pembayaran uang kontribusi sebesar Rp 500 per
porsi. Akibat para Tergugat telah menghentikan pembayaran kontribusi secara
sepihak sejak bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 dan seterusnya,”
katanya.
Selain itu, para tergugat dinilai tidak
melaksanakan mekanisme pengadaan dan pembayaran bahan baku melalui penggugat
sebagaimana diperjanjikan.
Pengugat juga meminta Majelis Hakim PN
Gresik, Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang secara sepihak mengalihkan
pelaksanaan kerja sama dan menjalin hubungan langsung dengan turut Tergugat,
merupakan pelanggaran perjanjian dan pelanggaran asas itikad baik dalam
pelaksanaan kontrak.
“Penggugat dalam gugatannya juga meminta
agar Majellis Hakim menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk
membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 18.720 Miliar secara
tunai, setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dari putusan Majelis Hakim PN Gresik
tersebut, Abdullah Syafi’i mengatakan, para tergugat sangat senang dan lega,
atas terbebas dari potongan Rp 500 perporsi dan tidak membayar gugatan sebesar Rp
18 Miliar. ”Para tergugat sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Gresik yang menolak gugatan penggugat. Sehingga, para tergugat sangat
senang dan lega terbebas membayar fee sebesar Rp 500 per porsi dan bebas
gugatan sebesar Rp 18 Miliar,” katanya.
Sementara kuasa hukum penggugat dari PT
BPK yaitu Sholeh mengatakan belum membuka putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri Gresik. “Saya masih di luar, belum melihat putusannya,” kata Sholeh.
Para tergugat pengelola SPPG dapur MBG
yaitu Ach. Turkhan, Siti Mutmainah, Nindi Aprilia Subakti, Muhammad Fitroni
Zuhdi, SE, Misbahul Huda, Drs. Mushlih, MM., Baha’ Baihaqi Zibshofi, Abd. Hakim
Aziz, Drs. MAG. Dan turut tergugat yaitu Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya
Pertahanan (YPPSDP) dan Misbachul Munir. (youn).
