Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna, Tentang Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026
Kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik terkait penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026, Senin, 31 Agustus 2026.
GRESIKNEWS.ID –
Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik menggelar Rapat paripurna terkait penyampaian
Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026, Senin, 31 Agustus 2026. Dari
rapat tersebut akan menjadi pandangan Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan
rancangan perubahan anggaran 2026.
Dalam kesempatan
tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir
dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan dan Lutfi Dawam.
Oleh karena
itu, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir memberi kesempatan kepada Bupati Gresik,
Fandi Akhmad Yani untuk membacakan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD
Perubahan tahun 2026. “Kepada yang terhormat Saudara Bupati Gresik dipersilakan,”
kata Syahrul Munir.
Bupati Gresik yani
mengatakan, perkenankanlah menyampaikan nota keuangan perubahan APBD tahun
anggaran 2026. Nota keuangan yang disusun dengan maksud untuk memberi
penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan Daerah.
Hal itu,
menyangkut masalah pokok yang dihadapi, perubahan kebijakan umum APBD yang
ditetapkan maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi dasar
penyusunan rencana program dan kegiatan. Ttermasuk strategi dan prioritas yang
akan menjadi bahan inspirasi bagi lembaga-lembaga daerah, dalam menyusun
perubahan rencana kerja anggaran satuan kerja Perangkat Daerah dan dijabarkan
lebih lanjut, melalui penyediaan dana dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Menurut Bupati
Yani, melalui penyusunan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,
diharapkan menjadi pedoman dalam proses penyusunan perubahan APBD, sekaligus
memberikan penjelasan umum terhadap dasar pertimbangan yang melandasi rencana
program dan kegiatan serta menjadi sarana pengendalian dan evaluasi dalam
tahapan pelaksanaannya.
“Rancangan
perubahan APBD tahun anggaran 2026, Pendapatan daerah Kabupaten Gresik
berdasarkan capaian realisasi sampai dengan semester satu, serta proyeksi
hingga akhir tahun 2026,” kata Bupati Yani.
Sehingga, terdapat
beberapa komponen pendapatan daerah secara realistis, diturunkan target
pendapatannya. Pendapatan daerah Kabupaten Gresik yang sebelumnya sebesar Rp 3,374,538
Triliun diturunkan menjadi Rp 3,161,119 Triliun.
Dengan rincian,
pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,580,826 Triliun. terdiri dari Pajak
daerah sebesar Rp 1,115,536 Triliun. Kemudian, yang kedua retribusi daerah
sebesar Rp 369.471 Miliar dan Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan sebesar Rp 12.054 Miliar,
Selain itu, Ke
empat, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 83.764 Miliar serta pendapatan
transfer sebesar Rp 1,508,292 Triliun.
Bupati Yani menegaskan,
kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik untuk perubahan APBD tahun
anggaran 2026 diarahkan kepada upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah,
dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah, iklim, investasi dan
kemampuan masyarakat. Maka, untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah
melakukan berbagai upaya.
Pertama,
optimalisasi pendapatan asli daerah, melalui peningkatan efektivitas
pengumpulan pajak dan rettribusi daerah sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan. Kedua, peningkatan kualitas berbasis data pendapatan
daerah. melalui pemutakiran data, objek dan subjek pajak daerah serta integrasi
sistem informasi pendapatan daerah.
Tiga,
penguatan digitalisasi pelayanan pendapatan daerah, untuk meningkatkan
kemudahan pelayanan, kepatuhan wajib pajak, transparansi dan acuan pengelolaan pendapatan
daerah. Empat, optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya yang bersumber
dari pajak barang dan jasa tertentu (BPJT ), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (BPP P2), pajak biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
serta jenis pajak daerah yang sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Lima,
optimalisasi penerimaan retribusi daerah, melalui peningkatan kualitas
pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, serta penyesuaian tarif retribusi
sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan dengan
mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.
Enam,
peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan
kontribusi hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, terhadap
pendapatan asli daerah. Tujuh, optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk
meningkatkan penerimaan daerah melalui kerja sama, pemanfaatan, sewa dan bentuk
kemanfaatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Delapan,
meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan transfer, melalui peningkatan
kualitas perencanaan pelaporan dan kinerja pembangunan daerah, guna mendukung
optimalisasi dana transfer ke daerah. Sembilan, penguatan pengawasan dan
pengendalian pendapatan daerah, guna meminimalkan potensi kebocoran, penerimaan
serta meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan daerah.
Kesepuluh,
meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
dunia usaha dan masyarakat dalam rangka memperluas basis penerimaan daerah,
serta mendukung peningkatan kemandirian fiskal Kabupaten Gresik. Sebelas,
menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan iklim investasi.
Sehingga peningkatan penerimaan daerah, tetap mampu mendukung pertumbuhan
ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing negara.
Dua belas,
mendukung implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, HKPD sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal dan
keberlanjutan pembangunan daerah.
“Belanja
daerah adalah kewajiban daerah yang dilalui sebagai pengurangan nilai kekayaan
bersih dalam periode waktu anggaran. Penyesuaian belanja daerah dilakukan
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dialihkan untuk mendukung
pelayanan dasar, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan perekonomian
masyarakat, perlindungan sosial serta program-program prioritas pembangunan
daerah,” imbuh Bupati Yani.
Belanja daerah
dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp 3, 606.189 Triliun.
Terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp 2,621.059 Triliun. Belanja Modal
Rp 429.751 Miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 116.599 Miliar serta belanja transfer sebesar Rp 438.778.932
Miliar.
Selain itu,
menurut Bupati Yani, kebijakan umum perubahan belanja daerah pada perubahan APBD
tahun anggaran 2026 ditetapkan dalam rangka memprioritaskan pendanaan urusan
pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, dalam rangka pemenuhan standar
pelayanan minimal secara umum, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas
pembangunan daerah.
“Dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan
serta prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan berorientasi pada
hasil. Plafon anggaran untuk masing-masing urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah direncanakan sebagai berikut,” katanya.
Satu, urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar direncanakan sebesar
Rp 2.195.574 Triliun. Dua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar direncanakan Rp 349.726 Miliar. Tiga, urusan pemerintah
pilihan perencanaan sebesar Rp 36.936 Miliar. Empat, unsur pendukung urusan
pemerintah direncanakan sebesar Rp 191.090 Miliar.
Lima, unsur
penunjang urusan pemerintah direncanakan sebesar Rp 672.687 Miliar. Enam, unsur
pengawasan urusan pemerintah direncanakan sebesar Rp 28, 310 Miliar. Tujuh,
unsur Kewilayahan direncanakan sebesar Rp 102.525 Miliar. Delapan, unsur Pemerintahan
umum direncanakan sebesar Rp 29.330 Miliar.
Sementara, pembiayaan
daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 mengalami perubahan yang semula
sebesar Rp 122.053 Miliar menjadi
sebesar Rp 445.069 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran
tahun sebelumnya, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan mengalami perubahan
yang semula Rp 122.053 Miliar menjadi Rp 452.069 Miliar. “Dengan pengeluaran pembiayaan yang semula
sebesar Rp 0, menjadi Rp 7 Miliar. Hadirin ramat paripurna yang kami hormati,
demikian nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” kata Bupati Yani.
Bupati Yani
berharap, agar rancangan perubahan APBD ini dapat dibahas dan disepakati
bersama tepat waktu. Sehingga, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan optimal.
“Atas nama Pemerintah
Daerah, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan
seluruh anggota DPRD, atas kerja sama dan kemitraan selama ini telah berjalan
dengan baik, sehingga mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik serta
pembangunan daerah yang berkeadilan dan mandiri,” katanya.
Dari hasil
penyampian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026 yang disampaikan Bupati
Gresik, Syahrul Munir menyampaikan terima kasih “Kami atas nama pimpinan dewan
mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Gresik yang telah
menyampaikannya,” katanya.
Dalam pembahasan
selanjutnya, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan, yaitu
melalui rapat badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah. “Kemudian,
dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap nota
keuangan rancangan perubahan anggaran 2026 pada rapat paripurna yang mungkin
akan direncanakan pada hari Senin tanggal 7 September 2026,” katanya. (youn).
