Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna, Tentang Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026

Kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Gresik terkait penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026, Senin, 31 Agustus 2026.




GRESIKNEWS.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik menggelar Rapat paripurna terkait penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026, Senin, 31 Agustus 2026. Dari rapat tersebut akan menjadi pandangan Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan rancangan perubahan anggaran 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan dan Lutfi Dawam.

 

Oleh karena itu, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir memberi kesempatan kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani untuk membacakan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2026. “Kepada yang terhormat Saudara Bupati Gresik dipersilakan,” kata Syahrul Munir.

 

Bupati Gresik yani mengatakan, perkenankanlah menyampaikan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2026. Nota keuangan yang disusun dengan maksud untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan Daerah.

 

Hal itu, menyangkut masalah pokok yang dihadapi, perubahan kebijakan umum APBD yang ditetapkan maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program dan kegiatan. Ttermasuk strategi dan prioritas yang akan menjadi bahan inspirasi bagi lembaga-lembaga daerah, dalam menyusun perubahan rencana kerja anggaran satuan kerja Perangkat Daerah dan dijabarkan lebih lanjut, melalui penyediaan dana dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026.

 

Menurut Bupati Yani, melalui penyusunan nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, diharapkan menjadi pedoman dalam proses penyusunan perubahan APBD, sekaligus memberikan penjelasan umum terhadap dasar pertimbangan yang melandasi rencana program dan kegiatan serta menjadi sarana pengendalian dan evaluasi dalam tahapan pelaksanaannya.

 

“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, Pendapatan daerah Kabupaten Gresik berdasarkan capaian realisasi sampai dengan semester satu, serta proyeksi hingga akhir tahun 2026,” kata Bupati Yani.

 

Sehingga, terdapat beberapa komponen pendapatan daerah secara realistis, diturunkan target pendapatannya. Pendapatan daerah Kabupaten Gresik yang sebelumnya sebesar Rp 3,374,538 Triliun diturunkan menjadi Rp 3,161,119 Triliun.

 

Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,580,826 Triliun. terdiri dari Pajak daerah sebesar Rp 1,115,536 Triliun. Kemudian, yang kedua retribusi daerah sebesar Rp 369.471 Miliar dan Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 12.054 Miliar,

 

Selain itu, Ke empat, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 83.764 Miliar serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,508,292 Triliun.

 

Bupati Yani menegaskan, kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik untuk perubahan APBD tahun anggaran 2026 diarahkan kepada upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah, dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah, iklim, investasi dan kemampuan masyarakat. Maka, untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah melakukan berbagai upaya.

 

Pertama, optimalisasi pendapatan asli daerah, melalui peningkatan efektivitas pengumpulan pajak dan rettribusi daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, peningkatan kualitas berbasis data pendapatan daerah. melalui pemutakiran data, objek dan subjek pajak daerah serta integrasi sistem informasi pendapatan daerah.

 

Tiga, penguatan digitalisasi pelayanan pendapatan daerah, untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, kepatuhan wajib pajak, transparansi dan acuan pengelolaan pendapatan daerah. Empat, optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya yang bersumber dari pajak barang dan jasa tertentu (BPJT ), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (BPP P2), pajak biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta jenis pajak daerah yang sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten.

 

Lima, optimalisasi penerimaan retribusi daerah, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, serta penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha.

 

Enam, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan kontribusi hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, terhadap pendapatan asli daerah. Tujuh, optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui kerja sama, pemanfaatan, sewa dan bentuk kemanfaatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Delapan, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan transfer, melalui peningkatan kualitas perencanaan pelaporan dan kinerja pembangunan daerah, guna mendukung optimalisasi dana transfer ke daerah. Sembilan, penguatan pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah, guna meminimalkan potensi kebocoran, penerimaan serta meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan daerah.

 

Kesepuluh, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dunia usaha dan masyarakat dalam rangka memperluas basis penerimaan daerah, serta mendukung peningkatan kemandirian fiskal Kabupaten Gresik. Sebelas, menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan iklim investasi. Sehingga peningkatan penerimaan daerah, tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing negara.

 

Dua belas, mendukung implementasi kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, HKPD sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah.

 

“Belanja daerah adalah kewajiban daerah yang dilalui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode waktu anggaran. Penyesuaian belanja daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dialihkan untuk mendukung pelayanan dasar, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat, perlindungan sosial serta program-program prioritas pembangunan daerah,” imbuh Bupati Yani.

 

Belanja daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp 3, 606.189 Triliun. Terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp 2,621.059 Triliun. Belanja Modal Rp 429.751 Miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 116.599  Miliar serta belanja transfer sebesar Rp 438.778.932 Miliar.

 

Selain itu, menurut Bupati Yani, kebijakan umum perubahan belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan dalam rangka memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal secara umum, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

 

“Dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan serta prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan berorientasi pada hasil. Plafon anggaran untuk masing-masing urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah direncanakan sebagai berikut,” katanya.

 

Satu, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar direncanakan sebesar Rp 2.195.574 Triliun. Dua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar direncanakan Rp 349.726 Miliar. Tiga, urusan pemerintah pilihan perencanaan sebesar Rp 36.936 Miliar. Empat, unsur pendukung urusan pemerintah direncanakan sebesar Rp 191.090 Miliar.

 

Lima, unsur penunjang urusan pemerintah direncanakan sebesar Rp 672.687 Miliar. Enam, unsur pengawasan urusan pemerintah direncanakan sebesar Rp 28, 310 Miliar. Tujuh, unsur Kewilayahan direncanakan sebesar Rp 102.525 Miliar. Delapan, unsur Pemerintahan umum direncanakan sebesar Rp 29.330 Miliar.

 

Sementara, pembiayaan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 mengalami perubahan yang semula sebesar Rp 122.053  Miliar menjadi sebesar Rp 445.069 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan mengalami perubahan yang semula Rp 122.053 Miliar menjadi Rp 452.069 Miliar.  “Dengan pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp 0, menjadi Rp 7 Miliar. Hadirin ramat paripurna yang kami hormati, demikian nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” kata Bupati Yani.

 

Bupati Yani berharap, agar rancangan perubahan APBD ini dapat dibahas dan disepakati bersama tepat waktu. Sehingga, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan optimal.

 

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, atas kerja sama dan kemitraan selama ini telah berjalan dengan baik, sehingga mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan mandiri,” katanya.

 

Dari hasil penyampian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan tahun 2026 yang disampaikan Bupati Gresik, Syahrul Munir menyampaikan terima kasih “Kami atas nama pimpinan dewan mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Gresik yang telah menyampaikannya,” katanya.

 

Dalam pembahasan selanjutnya, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan, yaitu melalui rapat badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah. “Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap nota keuangan rancangan perubahan anggaran 2026 pada rapat paripurna yang mungkin akan direncanakan pada hari Senin tanggal 7 September 2026,” katanya. (youn).

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio