Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Rancangan Pernbahan KUA dan PPAS Tahun 2026, Dipastikan PAD Tepat Sasaran
GRESIKNEWS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir dengan diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Lutfi Dawam. Sedangkan dari Pemkab Gresik dihadiri langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif membacakan rancangan pernbahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun 2026.
Wabup Alif mengatakan, perubahan anggaran pendapatan belanja daerah dapat dilakukan perubahan apa bila terjadi perubahan -perubahan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum anggaran.
Oleh karena itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar sub kegiatan dan antar jenis belanja yaitu keadaan yang mengakibatkan silpa tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan akau keadaan luar biasa.
Dengan mempertimbangkan perekonomian di Kabupaten Gresik, serta perubahan kebijakan dan regulasi di Pemerintah Pusat, maka perlu dilakukan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026, agar program-program yang menjadi prioritas dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat bagi kemajuan Kabupaten Gresik.
Rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS tahun 2026, memuat perubahan kebijakan baik dalam hal PAD, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan memperhatikan perkembangan kondisi kemampuan fiskal daerah, perubahan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat serta permasalahan aktual lainnya.
Rancangan Perubahan Kebijakan UMUM APBD ini perlu pembahasan bersama, demi menjaga sinkronisasi antara kebijakan perencanaan, penganggaran dan pelaksaaan, serta sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
Selain itu, perlu melaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia. Dengan demikian, perubahan kebijakan umum APBD 2026 akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam proses penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2026.
"Berikut kami sampaikan rancangan perubahan kebijakan KUA dan rancangan PPAS tahun 2026 yang telah kami susun," kata Wabup Alif.
Pertama pendapatan daerah pada APBD pada tahun 2026 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 3,374 Triliun, diproyeksikan mengalmi penurunan sebesar Rp 3,191 Triliun. Penurunan tersebut, terdiri atas PAD, yang semula diproyeksikan sebesar Rp 1,621 Triliun, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 1,610 Triliun. Pendapatan tranfer, semula diproyeksikan sebesar Rp 1,752 Triliun, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 1,580 Triliun.
Kemudian, belanja daerah, total semula diproyeksikan sebesar Rp 3,496 Triliun, diproyeksikan menjadi sebesar Rp 3,631 Triliun.
Begitu juga dengan pembiayaan daerah Kabupaten Gresik, semula diproyeksikan sebesar Rp 122,503 Miliar , kemudian diproyeksikan menjadi Rp 440,770 Miliar, bersumber dari silpa tahun anggaran 2025.
"Demikian gambaran umum rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2026," kata Wabup Alif.
Selain itu, Wabup Alif juga menyampaikan, adanya perubahan -perubahan yang terjadi khususnya penurunan target PAD sebesar Rp 183,419 Miliar. Merupakan penyesuaian terhadap adanya perubahan kebijakan dan regulasi dibidang pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD maupun pendapatan dari transfer.
Oleh karena itu, Wabup Alif menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan Pendapatan Daerah, khususnya dari PAD. "Saya memohon kepada seluruh semua pihak yang terkait dan seluruh Kepala OPD untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai target-target yang ditetapkan," katanya.
Dalam penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2026, Wabup Alif juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program prioritas dan peningkatan pelayanan masyarakat.
"Seperti rehabilitasi SD Negeri dan SMP Negeri. Revitalisasi atau rehabilitasi Puskesmas Pustu dan Posyandu. Pembangunan JPD, pembebasan lahan pembangunan rumah tidak layak huni dan pengadaan penerangan PJU," katanya.
Wabup Alif menegaskan, dalam penyesuaian plafon anggaran tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian fiskal, efisiensi dan efektivitas anggaran.
"Oleh karena itu, kami berharap dukungan dan sinergi serta kolaborasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gresik, dalam pembahasan lebih lanjut dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat disepakati bersama dalam semangat kemitraan yang konstruktif dan objektif, demi tercapainya target-target yang telah ditetapkan," katanya.
Dari paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir bersama anggota DPRD Kabupaten Gresik akan menindaklanjuti dengan tim pansus anggaran. "Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Gresik dan Wakil Bupati Gresik yang telah hadir dan menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2026," kata Syahrul Munir. (Adv).
