Peluang Besar Faskes Gabung BPJS Kesehatan, Ini Proses Penilaian Jadi Mitranya

 

Foto dok BPJS Kesehatan : Proses penilaian tim BPJS Kesehatan,Senin, 6 April 2026.



GRESIKNEWS.ID — BPJS Kesehatan terbuka luas, baik bagi fasilitas kesehatan (Faskes) milik Pemerintah maupun swasta. Namun, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan layanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkualitas dan sesuai standar.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, faskes milik pemerintah diwajibkan untuk bekerja sama, sementara faskes swasta diberikan pilihan untuk menjalin kemitraan.


“Kerja sama ini diatur dalam regulasi yang jelas, di mana fasilitas kesehatan milik Pemerintah wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan,” kata Janoe kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.


Lebih lanjut Janoe menambahkan, bagi faskes yang ingin memulai kerja sama, harus melalui proses yang disebut kredensialing. Proses ini merupakan tahapan penilaian untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.


“Dalam proses kredensialing, kami menilai berbagai aspek penting seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan tersebut,” katanya.


Ia menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak guna menjaga objektivitas. Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat turut dilibatkan dalam penilaian tersebut.


“Penilaian kelayakan fasilitas kesehatan dilakukan secara bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan, sehingga hasilnya lebih objektif dan akuntabel,” tambahnya.


Selain kredensialing untuk faskes baru, terdapat proses rekredensialing bagi fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama. Proses ini dilakukan secara berkala, umumnya setiap satu tahun sekali, guna memastikan standar mutu layanan tetap terjaga.


“Rekredensialing menjadi langkah penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan yang sudah bermitra, sehingga kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap optimal,” jelasnya.


Untuk mempermudah proses pemantauan, BPJS Kesehatan juga menyediakan sistem digital yang dapat diakses oleh fasilitas kesehatan. Melalui aplikasi HFIS, faskes dapat melihat perkembangan pengajuan kerja sama secara transparan.


“Fasilitas kesehatan dapat memantau proses pengajuan kerja sama melalui aplikasi HFIS, termasuk melihat status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan untuk kerja sama,” tuturnya.


Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes, menambahkan bahwa aspek teknis dan kualitas layanan menjadi fokus utama dalam menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan.


“Betul sekali, proses kerja sama baru dan perpanjangan kerja sama FKTP dan FKRTL dengan BPJS Kesehatan selalu melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam kegiatan kredensialing dan rekredensialing, selanjutnya dari proses tersebut dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama. Semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa gratifikasi,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan yang bermutu menjadi prioritas utama, baik dari sisi tenaga medis, fasilitas, maupun sistem pelayanan.


Dengan adanya proses yang terstruktur dan transparan, diharapkan semakin banyak fasilitas kesehatan yang siap dan memenuhi standar untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan. Hal ini sekaligus mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat secara luas.


“Selain memenuhi persyaratan administratif, fasilitas kesehatan juga harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh agar dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN,” kata drg. Setyo Susilo. (Youn)

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio