Pelantikan Kades Antar Waktu Desa Laban -Menganti, Bupati Yani Berharap Kades Harus Kuat dan Sabar
![]() |
| Foto dok. Kominfo : Kegiatan Pelantikan Kades Laban, Menganti atas proses PAW oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Minggu, 5 April 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Mujiani, Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti dilantik dalam Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2026-2027. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Aula Balai Desa Laban.
“Menjadi Kepala Desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Tapi, karena sudah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap Ibu Mujiani bisa mendorong Desa Laban semakin sukses dan masyarakatnya semakin sejahtera,” kata Bupati Yani, dalam rilis Diskominfo Gresik, Minggu, 5 April 2026.
Bupati Yani juga mengajak seluruh elemen Desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Hal itu untuk memberikan dukungan penuh kepada Kepala Desa yang baru dilantik. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kades sebelumnya, yang telah menjalankan tugas selama masa transisi.
Selain itu, Bupati Yani turut memaparkan rencana strategis pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Menganti, khususnya peningkatan akses jalan Desa Laban. Ia menargetkan pelebaran jalan utama dari dua jalur menjadi empat jalur guna mendukung konektivitas dengan wilayah Kota Surabaya.
“Ini bukan untuk kepentingan Bupati, tapi untuk kepentingan masyarakat Menganti secara keseluruhan. Jalan harus lebih lebar, tidak macet dan tidak banjir,” imbuhnya.
Rencana tersebut mencakup pengembangan jalan sepanjang kurang lebih 13 Kilometer yang menghubungkan Laban hingga perbatasan Surabaya. Proyek ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun secara bertahap.
Tak hanya itu, pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) melalui APBD, dengan potensi penambahan hingga 10 titik melalui perubahan anggaran.
“Kalau jalan Kabupaten dan jalan Desa ditata bersama, insyaallah kemacetan dan banjir bisa teratasi,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari integrasi transportasi, Bupati Yani juga membuka peluang konektivitas dengan layanan transportasi publik Trans Jatim, sehingga masyarakat dapat beralih ke moda transportasi yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, mengatakan, Desa Laban merupakan satu dari empat desa di Gresik yang mendapat izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah masih berlakunya moratorium Pilkades.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Laban, sehingga pelaksanaan pemilihan antar waktu beberapa waktu lalu dapat berjalan kondusif. Masa jabatan Ibu Kepala Desa terpilih adalah 1 tahun 6 bulan terhitung sejak hari ini,” kata Abu Hasan.
Ia juga berharap, Mujiani dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Desa Laban menjadi lebih maju.
“Semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan mampu membawa Desa Laban menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Youn).
