Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Divonis Bayar Rp 581 Miliar, Warga Sekapuk Gresik: “Pola Kedzaliman yang Sama Sedang Kita Lawan!”
Hary Tanoe dan MNC
Asia Holding Divonis Bayar Rp 581 Miliar, Warga Sekapuk Gresik: “Pola
Kedzaliman yang Sama Sedang Kita Lawan!”
GRESIK –
Kabar mengejutkan datang dari panggung hukum nasional. Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada taipan Hary Tanoesoedibjo dan
perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp
581 Miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka (PT CMNP). Putusan ini menjadi sorotan
tajam warga Gresik yang kini juga tengah bersengketa melawan anak perusahaan
grup tersebut, PT MNC Finance.
Dalam putusan perkara di Jakarta tersebut, Majelis Hakim
menyatakan pihak Hary Tanoe terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi surat utang.
MNC dihukum membayar ganti rugi materiil senilai Rp 531 Miliar dan ganti rugi
imateriil sebesar Rp 50 Miliar.
Menjadi "Angin
Segar" bagi Warga Sekapuk
Kekalahan telak grup MNC di ibu kota ini dianggap sebagai sinyal kuat bagi
Rachmad Rofik, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang sedang berjuang
melawan kedzaliman akuntansi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara
nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Rachmad Rofik, atau yang akrab disapa BangRachmad di
platform Kompasiana, mengungkapkan bahwa apa yang dialami Jusuf Hamka di
Jakarta memiliki kemiripan pola dengan apa yang ia alami di Gresik: yakni
dugaan manipulasi instrumen keuangan yang merugikan pihak lain.
"Putusan di Jakarta Pusat membuktikan bahwa korporasi
besar sekelas MNC tidak kebal hukum. Jika di Jakarta mereka terbukti melakukan
PMH hingga didenda ratusan miliar, maka pola kedzaliman akuntansi yang saya
alami di Gresik—di mana modal Rp 50 juta membengkak jadi Rp 204 juta—adalah
bukti nyata sistem mereka memang bermasalah," ujar Rachmad saat
dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Integritas MNC
Finance Gresik Dipertanyakan
Rachmad menambahkan bahwa dalam persidangan di PN Gresik, pihak MNC Finance
Surabaya (Tergugat I) sempat menunjukkan ketidaktertiban administrasi, mulai
dari ketidakhadiran di sidang perdana hingga dokumen kuasa yang hanya menyertakan
akta sirkuler fotokopi.
"Integritas mereka sedang menjadi sorotan nasional.
Saya sudah melaporkan perkembangan ini dan memohon pemantauan resmi
kepada Komisi Yudisial (KY) Jawa
Timur. Kami ingin memastikan Majelis Hakim di PN Gresik tetap objektif dan
tidak terpengaruh oleh dominasi korporasi yang rekam jejak hukumnya baru saja
divonis bersalah di Jakarta," tegas putra asli Pulo Pancikan ini.
Lanjut ke Mahkamah
Konstitusi
Tak hanya di tingkat daerah, Rachmad juga terus menggempur legalitas aturan
perbankan melalui pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor
perkara 99/PUU-XXIV/2026. Ia
menuntut agar praktik bunga majemuk (anatocismus) dan pengayaan tanpa
hak (unjust enrichment) oleh korporasi dihentikan secara permanen
melalui putusan konstitusi.
"Kemenangan Jusuf Hamka adalah kemenangan logika
keadilan. Ini menambah semangat saya untuk terus berjuang di MK dan PN Gresik.
Rakyat kecil tidak boleh lagi dizalimi oleh sistem akuntansi siluman.
Perjuangan ini belum kandas, justru baru saja mendapatkan momentumnya,"
pungkasnya dengan nada optimis.
Kini, publik Gresik menantikan apakah Majelis Hakim PN
Gresik akan mengikuti jejak keberanian PN Jakarta Pusat dalam menindak tegas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak korporasi.
