Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Divonis Bayar Rp 581 Miliar, Warga Sekapuk Gresik: “Pola Kedzaliman yang Sama Sedang Kita Lawan!”

 


Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Divonis Bayar Rp 581 Miliar, Warga Sekapuk Gresik: “Pola Kedzaliman yang Sama Sedang Kita Lawan!”

GRESIK – Kabar mengejutkan datang dari panggung hukum nasional. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis kepada taipan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 581 Miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka (PT CMNP). Putusan ini menjadi sorotan tajam warga Gresik yang kini juga tengah bersengketa melawan anak perusahaan grup tersebut, PT MNC Finance.

Dalam putusan perkara di Jakarta tersebut, Majelis Hakim menyatakan pihak Hary Tanoe terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi surat utang. MNC dihukum membayar ganti rugi materiil senilai Rp 531 Miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 50 Miliar.

Menjadi "Angin Segar" bagi Warga Sekapuk
Kekalahan telak grup MNC di ibu kota ini dianggap sebagai sinyal kuat bagi Rachmad Rofik, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang sedang berjuang melawan kedzaliman akuntansi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Rachmad Rofik, atau yang akrab disapa BangRachmad di platform Kompasiana, mengungkapkan bahwa apa yang dialami Jusuf Hamka di Jakarta memiliki kemiripan pola dengan apa yang ia alami di Gresik: yakni dugaan manipulasi instrumen keuangan yang merugikan pihak lain.

"Putusan di Jakarta Pusat membuktikan bahwa korporasi besar sekelas MNC tidak kebal hukum. Jika di Jakarta mereka terbukti melakukan PMH hingga didenda ratusan miliar, maka pola kedzaliman akuntansi yang saya alami di Gresik—di mana modal Rp 50 juta membengkak jadi Rp 204 juta—adalah bukti nyata sistem mereka memang bermasalah," ujar Rachmad saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Integritas MNC Finance Gresik Dipertanyakan
Rachmad menambahkan bahwa dalam persidangan di PN Gresik, pihak MNC Finance Surabaya (Tergugat I) sempat menunjukkan ketidaktertiban administrasi, mulai dari ketidakhadiran di sidang perdana hingga dokumen kuasa yang hanya menyertakan akta sirkuler fotokopi.

"Integritas mereka sedang menjadi sorotan nasional. Saya sudah melaporkan perkembangan ini dan memohon pemantauan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur. Kami ingin memastikan Majelis Hakim di PN Gresik tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh dominasi korporasi yang rekam jejak hukumnya baru saja divonis bersalah di Jakarta," tegas putra asli Pulo Pancikan ini.

Lanjut ke Mahkamah Konstitusi
Tak hanya di tingkat daerah, Rachmad juga terus menggempur legalitas aturan perbankan melalui pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 99/PUU-XXIV/2026. Ia menuntut agar praktik bunga majemuk (anatocismus) dan pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) oleh korporasi dihentikan secara permanen melalui putusan konstitusi.

"Kemenangan Jusuf Hamka adalah kemenangan logika keadilan. Ini menambah semangat saya untuk terus berjuang di MK dan PN Gresik. Rakyat kecil tidak boleh lagi dizalimi oleh sistem akuntansi siluman. Perjuangan ini belum kandas, justru baru saja mendapatkan momentumnya," pungkasnya dengan nada optimis.

Kini, publik Gresik menantikan apakah Majelis Hakim PN Gresik akan mengikuti jejak keberanian PN Jakarta Pusat dalam menindak tegas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak korporasi.

 

Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio