Pelaku Pembacokan Kabur ke Malang , Satreskrim Polres Gresik Berhasil Meringkusnya
![]() |
| Foto dok. Humas Polres Gresik: Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat memaparkan proses penangkapan tersangka pembacokan, Jumat, 24 April 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pembacokan di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka sempat kbur ke Kota Malang usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda. Tersangka ditangkap Tim Resmob di kawasan Sukun, Malang.
Tersangka DS (21) diringkus Tim Resmob Polres Gresik di wilayah Sukun, Kota Malang, pada Rabu 22 April 2026, setelah beberapa hari buron.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Korban, MFK (19), saat itu sedang perjalanan pulang menuju Desa Boteng, Kecamatan Menganti usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.
Di tengah situasi tersebut, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius.
Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapat pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap, aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.
“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” kata AKP Arya Widjaya, dalam rilis Humas Polres Gresik, Jumat, 24 April 2026.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.
"Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya. (Youn)
.jpg)