Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Senin (9/3/2026)
Kuota Internet Hangus Dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi, Dinilai Berpotensi Rugikan Konsumen
Isu kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama karena kuota yang telah dibayar tidak dapat digunakan sepenuhnya.
Persoalan ini bahkan telah dibawa ke ranah konstitusional melalui sejumlah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Beberapa perkara yang berkaitan dengan isu ini antara lain Perkara Nomor 87/PUU, 273/PUU, 33/PUU, dan 68/PUU yang sama-sama menyinggung perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Dalam berbagai permohonan tersebut, pemohon pada dasarnya mempertanyakan praktik paket data yang memiliki masa berlaku terbatas sehingga sisa kuota otomatis hangus ketika periode paket berakhir. Padahal, kuota tersebut telah dibayar oleh konsumen di awal pembelian paket layanan.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen. Operator dinilai memiliki kewenangan besar menentukan skema layanan melalui ketentuan paket, sementara konsumen hanya dapat menerima atau menolak syarat yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya menyampaikan bahwa masa berlaku paket data merupakan bagian dari model layanan yang telah disepakati antara operator dan pelanggan. Pemerintah juga menilai konsumen tetap memiliki pilihan untuk menggunakan layanan dari operator lain.
Namun demikian, kritik terhadap praktik kuota hangus terus bermunculan. Pengamat menilai internet saat ini tidak lagi sekadar layanan tambahan, tetapi telah menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.
Karena itu, sejumlah kalangan mendorong adanya evaluasi regulasi agar perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi semakin kuat. Mereka berpendapat bahwa layanan yang telah dibayar seharusnya memberikan manfaat yang proporsional bagi pengguna.
Perdebatan ini dinilai penting karena menyangkut keseimbangan dalam ekosistem ekonomi digital. Jika tidak diatur secara adil, praktik yang merugikan konsumen dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi.
Putusan dan perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi ke depan akan menjadi salah satu penentu arah kebijakan terkait perlindungan konsumen dalam industri telekomunikasi Indonesia.