Bhima Yudhistira Bongkar ‘Nota Bunuh Diri’ Ekonomi RI: Perjanjian ART dengan AS Ancam Kedaulatan Nasional
Bhima Yudhistira Bongkar ‘Nota Bunuh
Diri’ Ekonomi RI: Perjanjian ART dengan AS Ancam Kedaulatan Nasional
JAKARTA,
Gresiknews.id – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS),
Bhima Yudhistira, mengeluarkan peringatan keras terkait ditandatanganinya Agreement
of Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika
Serikat. Bhima menyebut dokumen tersebut bukan sekadar perjanjian dagang biasa,
melainkan sebuah "nota bunuh diri" bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
Dalam diskusi mendalam di program MADILOG Forum
Keadilan, Bhima mengungkapkan bahwa perjanjian ini sangat timpang dan
berpotensi memicu krisis ekonomi hebat pada tahun 2027 jika tetap diratifikasi.
Ketimpangan
"Mengerikan": 217 Banding 6
Bhima membeberkan hasil analisis timnya terhadap dokumen ART
tersebut. Ia menemukan adanya ketidakadilan bahasa hukum yang sangat mencolok.
"Ada lebih dari 217 kata 'harus' (shall) yang
mewajibkan Indonesia melakukan sesuatu, sementara Amerika Serikat hanya
memiliki 6 kewajiban serupa. Ini bukan hubungan timbal balik, ini adalah
pendiktean total terhadap kebijakan domestik kita," tegas Bhima.
Menurutnya, 99 persen isi dokumen tersebut merugikan posisi
Indonesia dan mengunci ruang gerak pemerintah dalam menentukan kebijakan
ekonomi mandiri.
Petani Lokal Terancam
Gempuran Impor
Salah satu dampak paling nyata yang disoroti adalah sektor
pangan. Perjanjian ini diprediksi akan membuka keran impor besar-besaran untuk
produk daging, susu, keju, hingga buah-buahan dari AS yang mendapatkan subsidi
besar dari pemerintahnya. Hal ini dinilai akan mematikan mata pencaharian
petani dan peternak lokal.
Tak hanya itu, Indonesia disebut memiliki kewajiban untuk
membeli minyak dan gas dari AS senilai 15 miliar USD per tahun. "Bagaimana
kita bicara swasembada pangan dan energi jika kita dipaksa ketergantungan pada
impor dari satu negara secara masif?" ujarnya.
Kedaulatan Digital di
Ujung Tanduk
Di sektor teknologi, Bhima mengungkap poin kontroversial di
mana Indonesia dilarang mengembangkan infrastruktur digital secara mandiri,
seperti teknologi 5G dan 6G, tanpa persetujuan dari Amerika Serikat. Selain
itu, aturan mengenai pajak digital bagi perusahaan Big Tech asal
AS juga akan dikebiri.
"Indonesia ditarik menjadi seperti negara bagian ke-51
bagi Amerika Serikat. Kedaulatan digital kita diserahkan sepenuhnya, termasuk
urusan data pribadi dan infrastruktur strategis," tambahnya.
"Nusuk dari
Belakang": Kritik untuk Tim Ekonomi Presiden
Bhima juga menyoroti peran tim ekonomi di lingkaran Ring 1
Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga Presiden telah mendapatkan masukan yang
tidak akurat (misinformasi) dari para negosiatornya, termasuk menyebut nama
Airlangga Hartarto dan Rosan Roeslani.
"Tim ekonomi ini seolah mencoba melakukan backstep atau
menusuk dari belakang terhadap visi patriotisme ekonomi Presiden Prabowo.
Mereka menjual kedaulatan ekonomi demi kepentingan jangka pendek," kata
Bhima dengan nada kecewa.
Langkah ini juga dianggap mengakhiri kebijakan luar negeri
"Bebas Aktif" Indonesia, karena ART melarang Indonesia bekerja sama
dengan negara lain (seperti Tiongkok atau Eropa) jika perjanjian tersebut
dianggap bertentangan dengan kepentingan AS.
CELIOS Siapkan
Gugatan ke PTUN
Sebagai bentuk perlawanan, CELIOS telah mengirimkan surat
keberatan resmi kepada Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026. Bhima
memberikan tenggat waktu 60 hari bagi pemerintah untuk merespons atau
membatalkan ratifikasi tersebut.
"Jika tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum
dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa ke PTUN.
Ini adalah upaya terakhir untuk menyelamatkan masa depan industri nasional dan
nasib 280 juta rakyat Indonesia dari kerusakan yang permanen," tutup
Bhima.
(Gresiknews.id/Red)
Secara simbolis, ART dalam bahasa Indonesia adalah singkatan Asisten Rumah Tangga. Pembantu Rumah Tangga Amerika.
