Bhima Yudhistira Bongkar ‘Nota Bunuh Diri’ Ekonomi RI: Perjanjian ART dengan AS Ancam Kedaulatan Nasional


 



Bhima Yudhistira Bongkar ‘Nota Bunuh Diri’ Ekonomi RI: Perjanjian ART dengan AS Ancam Kedaulatan Nasional

JAKARTA, Gresiknews.id – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengeluarkan peringatan keras terkait ditandatanganinya Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Bhima menyebut dokumen tersebut bukan sekadar perjanjian dagang biasa, melainkan sebuah "nota bunuh diri" bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.

Dalam diskusi mendalam di program MADILOG Forum Keadilan, Bhima mengungkapkan bahwa perjanjian ini sangat timpang dan berpotensi memicu krisis ekonomi hebat pada tahun 2027 jika tetap diratifikasi.

Ketimpangan "Mengerikan": 217 Banding 6

Bhima membeberkan hasil analisis timnya terhadap dokumen ART tersebut. Ia menemukan adanya ketidakadilan bahasa hukum yang sangat mencolok.

"Ada lebih dari 217 kata 'harus' (shall) yang mewajibkan Indonesia melakukan sesuatu, sementara Amerika Serikat hanya memiliki 6 kewajiban serupa. Ini bukan hubungan timbal balik, ini adalah pendiktean total terhadap kebijakan domestik kita," tegas Bhima.

Menurutnya, 99 persen isi dokumen tersebut merugikan posisi Indonesia dan mengunci ruang gerak pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi mandiri.

Petani Lokal Terancam Gempuran Impor

Salah satu dampak paling nyata yang disoroti adalah sektor pangan. Perjanjian ini diprediksi akan membuka keran impor besar-besaran untuk produk daging, susu, keju, hingga buah-buahan dari AS yang mendapatkan subsidi besar dari pemerintahnya. Hal ini dinilai akan mematikan mata pencaharian petani dan peternak lokal.

Tak hanya itu, Indonesia disebut memiliki kewajiban untuk membeli minyak dan gas dari AS senilai 15 miliar USD per tahun. "Bagaimana kita bicara swasembada pangan dan energi jika kita dipaksa ketergantungan pada impor dari satu negara secara masif?" ujarnya.

Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk

Di sektor teknologi, Bhima mengungkap poin kontroversial di mana Indonesia dilarang mengembangkan infrastruktur digital secara mandiri, seperti teknologi 5G dan 6G, tanpa persetujuan dari Amerika Serikat. Selain itu, aturan mengenai pajak digital bagi perusahaan Big Tech asal AS juga akan dikebiri.

"Indonesia ditarik menjadi seperti negara bagian ke-51 bagi Amerika Serikat. Kedaulatan digital kita diserahkan sepenuhnya, termasuk urusan data pribadi dan infrastruktur strategis," tambahnya.

"Nusuk dari Belakang": Kritik untuk Tim Ekonomi Presiden

Bhima juga menyoroti peran tim ekonomi di lingkaran Ring 1 Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga Presiden telah mendapatkan masukan yang tidak akurat (misinformasi) dari para negosiatornya, termasuk menyebut nama Airlangga Hartarto dan Rosan Roeslani.

"Tim ekonomi ini seolah mencoba melakukan backstep atau menusuk dari belakang terhadap visi patriotisme ekonomi Presiden Prabowo. Mereka menjual kedaulatan ekonomi demi kepentingan jangka pendek," kata Bhima dengan nada kecewa.

Langkah ini juga dianggap mengakhiri kebijakan luar negeri "Bebas Aktif" Indonesia, karena ART melarang Indonesia bekerja sama dengan negara lain (seperti Tiongkok atau Eropa) jika perjanjian tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan AS.

CELIOS Siapkan Gugatan ke PTUN

Sebagai bentuk perlawanan, CELIOS telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026. Bhima memberikan tenggat waktu 60 hari bagi pemerintah untuk merespons atau membatalkan ratifikasi tersebut.

"Jika tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa ke PTUN. Ini adalah upaya terakhir untuk menyelamatkan masa depan industri nasional dan nasib 280 juta rakyat Indonesia dari kerusakan yang permanen," tutup Bhima.

(Gresiknews.id/Red)

Secara simbolis, ART dalam bahasa Indonesia adalah singkatan Asisten Rumah Tangga. Pembantu Rumah Tangga Amerika. 

Previous Post