Tok! MK Registrasi Gugatan Kuota Hangus Jadi Perkara 30/PUU-XXIV/2026

 


Kamis, 15 Januari 2026, menjadi tonggak sejarah baru dalam advokasi hak konsumen digital di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 30/PUU-XXIV/2026 atas permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Langkah hukum yang saya tempuh dari Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik ini, kini telah bertransformasi dari sekadar kegelisahan warga menjadi sebuah perkara negara. Fokus utama gugatan ini adalah menghentikan praktik "Kuota Hangus" yang telah lama menjadi beban ekonomi tersembunyi bagi masyarakat.

Paradigma Hukum: Antara Regulasi dan Hak Milik
Objek gugatan dalam perkara ini adalah celah hukum dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kebebasan bagi operator seluler untuk menentukan skema tarif tanpa perlindungan terhadap sisa manfaat kuota. Secara konstitusional, praktik ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Argumen mendasarnya sederhana: Kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen adalah hak milik pribadi. Ketika operator menghanguskan sisa data tersebut secara sepihak hanya karena alasan waktu, terjadi sebuah kondisi hukum yang disebut Unjust Enrichment atau pengayaan diri secara tidak sah. Operator mendapatkan keuntungan finansial tanpa mengeluarkan biaya trafik data, sementara konsumen kehilangan hak yang telah mereka beli.

Logika Ekonomi Rp 63 Triliun
Berdasarkan analisis data yang saya sertakan dalam permohonan, potensi kerugian ekonomi rakyat Indonesia akibat kuota hangus mencapai angka fantastis, yakni Rp 63 triliun per tahun. Jika kita asumsikan 100 juta pengguna internet kehilangan sisa kuota setara Rp 5.000 setiap bulannya, maka dalam setahun uang rakyat yang "menguap" tanpa layanan mencapai puluhan triliun rupiah.

Gugatan nomor 30 ini menuntut adanya perubahan paradigma. Kita harus mulai menyamakan status internet dengan kebutuhan dasar lainnya seperti listrik. Pada sistem token listrik (PLN), kWh yang telah dibeli tidak akan pernah hangus selama meteran tetap aktif. Mengapa pada industri telekomunikasi, aturan mainnya justru merugikan rakyat?

Menuju Sidang Perdana
Dengan terbitnya ARPK nomor 30/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Perjuangan dari pesisir Gresik ini adalah upaya untuk menjemput keadilan digital bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui persidangan di MK nanti, kita berharap negara hadir untuk memastikan bahwa sisa kuota internet wajib diakumulasi (rollover) atau dikembalikan dalam bentuk nilai ekonomi yang adil. Ini bukan hanya soal kuota, ini soal kedaulatan ekonomi rakyat di era digital.

Rachmad Rofik
Pemohon Perkara 30/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi

Next Post Previous Post