Dituduh Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah, HS Tegaskan Tidak Pernah Palsukan Dokumen

 

Foto ilustrasi AI, Selasa, 24 Pebruari 2026

GRESIK - Notaris HS di Kebomas yang diduga memalsukan dokumen tanda tangan dalam aka jual beli menyatakan tidak sesuai dengan pemberitaan yang beredar. Sebab, dirinnya hanya melayani masyarakat yang mengajukan jual beli tanah dengan persyaratan lengkap. 


Dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa notaris HS diduga telah memalsukan tanda tangan dalam akta jual beli SHM milik SJ. 


"Kita hanya melayani permohonan pemohon jual beli atas keinginan penjual dan pembeli. Kami tidak pernah memalsukan tanda tangan," kata HS, kepada wartawan, Selasa, 24 Pebruari 2026). 


Menurut HS, dari berkas yang telah dicatat dari para pihak penjual dan pembeli, bahwa diduga  terjadi pemalsuan dan penipuan, itu dilakukan sendiri oleh para pihak. Sehingga, pihak notaris tidak bisa dilibatkan. 


"Kalau ada dugaan pemalsuan atau penipuan, itu urusannya pada pihak penjual dan pembeli. Sebab, kami bisa jadi juga menjadi korban, kalau ada keterangan palsu atau dokumen palsu," kata HS.


Oleh karena itu, HS berharap, para pihak yang merasa dirugikan antara penjual dan pembeli, bisa bermufakat untuk menjelaskan proses transaksi jual beli tanah tersebut. 


"Silahkan bermediasi, jangan kita dituduh -tuduh memalsukan surat atau dokumen jual beli. Kami hanya melayani masyarakat yang dokumen dan persyaratan lengkap," pungkasnya. (Youn)

Previous Post