Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dan Peningkatan PAD, DPRD Gresik Tetapkan Tiga Perda
![]() |
| Foto : Kegiatan DPRD Kabupaten Gresik dalam jumpa pers saat menjelaskan Perda, Kamis, 26 Pebruari 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan Aset dan pemakaman umum. Hal itu aset Pemerintah Daerah dapat dimaksimalkan untuk pelayanan masyarakat, Kamis, 26 Pebruari 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Achmad Nurhamim mengatakan, ada 3 Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresik. Tiga Perda tersebut yaitu Perda Pengelolaan Pemakaman Umum, Perda tentang Pelayanan publik dan Perda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.
"Selama ini banyak Perumahan yang belum menyediakan fasum makam umum, sehingga saat ada warga yang meninggal dunia, banyak ditolak warga dimakamkan di makam umum milik Desa. Sehingga, Perda ini sangat perlu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat untuk pemakaman umum," kata Nurhamim, saat jumpa pers didampingi anggota DPRD Elvita Y Vetty dan Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam.
Selain itu, ada berapa aset daerah yang belum optimal, sehingga dengan Perda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik bisa untuk mengevaluasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik agar bisa dioptimalkan.
"Seperti gedung Pudak Galeri, Jalan Pahlawan yang ada di tengah kota, tapi belum maksimal. Dan Pasar Ikan Modern di Bunder juga belum maksimal. Nanti bisa dievaluasi bersama Dinas terkait untuk memaksimalkan pendapatan Daerah," imbuhnya.
Begitu juga dengan Perda tentang Pelayanan publik. Perda tersebut untuk memasukan persyaratan fasilitas umum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik pada perumahan cluster belum ada payung hukumnya.
"Semoga dengan Perda ini, Dinas Perizinan bisa memasukan sarana fasum makam umum yang harus dilengkapi oleh pengembang perumahan cluster. Sehingga, masyarakat yang tinggal di Perumahan cluster dapat difasilitasi sarana fasum makam, sebelum perizinan diterbitkan," katanya. (Youno)
.jpg)