Skandal Kuota Hangus: Saatnya MK Mengakhiri "Perampokan" Hak Konsumen Senilai Rp 63 Triliun

 

Skandal Kuota Hangus: Saatnya MK Mengakhiri "Perampokan" Hak Konsumen Senilai Rp 63 Triliun

Di tengah gegap gempita transformasi digital, terselip sebuah praktik bisnis yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Setiap tahun, uang rakyat Indonesia sebesar Rp 63 triliun menguap begitu saja. Bukan karena konsumsi yang nyata, melainkan akibat skema "kuota hangus" yang diterapkan operator seluler.

Data mengejutkan dari Indonesian Audit Watch (IAW) menyebutkan bahwa dalam 15 tahun terakhir, akumulasi kerugian konsumen mencapai angka luar biasa: Rp 613 triliun. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan "pajak siluman" yang dipungut korporasi dari saku mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM di pelosok negeri.

Estafet Perlawanan: Dari Didi Supandi hingga Rachmad Rofik

Praktik menghanguskan kuota internet yang sudah dibayar lunas adalah pelanggaran hak milik yang nyata. Inilah yang mendasari munculnya gelombang gugatan warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejarah mencatat perjuangan gigih pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Melalui permohonan uji materiil Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mereka menantang legalitas sistem hangus yang selama ini dianggap sebagai "norma" industri. Mereka berargumen bahwa ketika rakyat membeli kuota, terjadi peralihan hak milik sesuai Pasal 1457 KUHPerdata.

Api perjuangan ini kini diteruskan secara lebih spesifik oleh Rachmad Rofik melalui Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini berpijak pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang dengan tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan sepihak secara sewenang-wenang. Logika industri yang menyamakan kuota dengan tiket transportasi atau makanan basi adalah sesat pikir. Kuota adalah aset digital; ia tidak busuk dan tidak memiliki opportunity cost ruang seperti kursi pesawat.

Menelanjangi Mitos "Kendala Teknis"

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selalu berlindung di balik tameng "keterbatasan spektrum". Namun, Iskandar Sitorus dari IAW membongkar logika cacat ini dengan perbandingan sederhana: "Token listrik, e-money, dan saldo e-wallet juga berbasis frekuensi dan sistem digital, tapi saldonya tidak pernah hangus. Mengapa kuota internet diperlakukan berbeda?"

Bahkan, belakangan ini operator seluler mulai menjual produk "anti-hangus". Secara hukum, ini disebut Asas Estoppel—pengakuan secara tidak langsung dari operator bahwa kuota sebenarnya memang tidak perlu hangus. Jika sekarang mereka bisa menyediakan layanan tersebut, maka alasan "kendala teknis" selama 15 tahun terakhir hanyalah fiksi untuk melegitimasi keuntungan tanpa biaya produksi (unearned income).

Belajar dari Global: Indonesia Tertinggal Jauh

Di saat regulator kita tampak "rabun" terhadap kerugian rakyat, negara-negara lain sudah bergerak maju melindungi hak milik digital konsumennya melalui mekanisme Data Rollover:

  1. Jerman (Inovasi dan Perlindungan Konsumen):
    Operator besar seperti Vodafone di Jerman menerapkan fitur GigaDepot, di mana sisa kuota bulan ini otomatis dipindahkan ke bulan berikutnya secara cuma-cuma.
  2. Afrika Selatan (Regulasi ICASA):
    Regulator telekomunikasi Afrika Selatan (ICASA) mengeluarkan peraturan End-User and Subscriber Service Charter yang mewajibkan semua operator untuk mengizinkan konsumen melakukan akumulasi (rollover) sisa data sebelum masa berlaku berakhir.
  3. India (Transparansi TRAI):
    Regulator India (TRAI) mendorong persaingan yang sehat sehingga fitur data rollover menjadi standar layanan bagi operator besar seperti Airtel demi melindungi nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibayar rakyat.
  4. Kolombia (Internet sebagai Layanan Esensial):
    Melalui UU No. 2108 Tahun 2021, Kolombia melindungi hak konsumen atas data yang telah mereka beli sebagai bagian dari hak akses layanan publik esensial.

Kesimpulan: Negara Jangan Menjadi Fasilitator "Fraud"

Pembiaran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama belasan tahun dapat dikategorikan sebagai fraud by omission—kecurangan yang terjadi karena otoritas mendiamkan praktik yang merugikan publik. Rp 63 triliun per tahun adalah harga yang terlalu mahal untuk sebuah ketidakadilan.

Kita menuntut:

  1. Mahkamah Konstitusi untuk berani memutus bahwa sistem kuota hangus adalah inkonstitusional.
  2. Pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi Data Rollover Nasional tanpa syarat yang menjebak.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap "pendapatan hangus" operator seluler sejak tahun 2010.

Internet adalah hak asasi di era modern. Jangan biarkan rakyat terus diperas oleh model bisnis yang rakus. Seperti yang diperjuangkan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rachmad Rofik, kita semua harus bersuara: Hapus kuota hangus sekarang juga, karena keadilan tidak boleh ada masa kadaluwarsanya!

 

 

Previous Post