Skandal Kuota Hangus: Saatnya MK Mengakhiri "Perampokan" Hak Konsumen Senilai Rp 63 Triliun
Skandal Kuota Hangus: Saatnya MK
Mengakhiri "Perampokan" Hak Konsumen Senilai Rp 63 Triliun
Di tengah gegap gempita transformasi digital, terselip
sebuah praktik bisnis yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Setiap
tahun, uang rakyat Indonesia sebesar Rp
63 triliun menguap begitu saja. Bukan karena konsumsi yang nyata,
melainkan akibat skema "kuota hangus" yang diterapkan operator
seluler.
Data mengejutkan dari Indonesian Audit Watch (IAW)
menyebutkan bahwa dalam 15 tahun terakhir, akumulasi kerugian konsumen mencapai
angka luar biasa: Rp 613 triliun.
Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan "pajak siluman" yang
dipungut korporasi dari saku mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga pelaku
UMKM di pelosok negeri.
Estafet Perlawanan:
Dari Didi Supandi hingga Rachmad Rofik
Praktik menghanguskan kuota internet yang sudah dibayar
lunas adalah pelanggaran hak milik yang nyata. Inilah yang mendasari munculnya
gelombang gugatan warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejarah mencatat perjuangan gigih pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari.
Melalui permohonan uji materiil Perkara
Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mereka menantang legalitas sistem hangus yang
selama ini dianggap sebagai "norma" industri. Mereka berargumen bahwa
ketika rakyat membeli kuota, terjadi peralihan hak milik sesuai Pasal 1457
KUHPerdata.
Api perjuangan ini kini diteruskan secara lebih spesifik
oleh Rachmad Rofik melalui Perkara
Nomor 30/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini berpijak pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang dengan
tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan sepihak secara
sewenang-wenang. Logika industri yang menyamakan kuota dengan tiket
transportasi atau makanan basi adalah sesat pikir. Kuota adalah aset digital;
ia tidak busuk dan tidak memiliki opportunity cost ruang
seperti kursi pesawat.
Menelanjangi Mitos
"Kendala Teknis"
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
(ATSI) selalu berlindung di balik tameng "keterbatasan spektrum".
Namun, Iskandar Sitorus dari IAW membongkar
logika cacat ini dengan perbandingan sederhana: "Token listrik,
e-money, dan saldo e-wallet juga berbasis frekuensi dan sistem digital, tapi
saldonya tidak pernah hangus. Mengapa kuota internet diperlakukan
berbeda?"
Bahkan, belakangan ini operator seluler mulai menjual produk
"anti-hangus". Secara hukum, ini disebut Asas Estoppel—pengakuan secara tidak langsung dari operator bahwa
kuota sebenarnya memang tidak perlu hangus. Jika sekarang mereka bisa
menyediakan layanan tersebut, maka alasan "kendala teknis" selama 15
tahun terakhir hanyalah fiksi untuk melegitimasi keuntungan tanpa biaya
produksi (unearned income).
Belajar dari Global:
Indonesia Tertinggal Jauh
Di saat regulator kita tampak "rabun" terhadap
kerugian rakyat, negara-negara lain sudah bergerak maju melindungi hak milik
digital konsumennya melalui mekanisme Data Rollover:
- Jerman (Inovasi dan Perlindungan
Konsumen):
Operator besar seperti Vodafone di Jerman menerapkan fitur GigaDepot, di mana sisa kuota bulan ini otomatis dipindahkan ke bulan berikutnya secara cuma-cuma. - Link
Lengkap: https://www.vodafone.de/privat/mobilfunk/gigadepot.html
- Afrika Selatan (Regulasi ICASA):
Regulator telekomunikasi Afrika Selatan (ICASA) mengeluarkan peraturan End-User and Subscriber Service Charter yang mewajibkan semua operator untuk mengizinkan konsumen melakukan akumulasi (rollover) sisa data sebelum masa berlaku berakhir. - Link
Lengkap: https://www.icasa.org.za/news/2019/icasa-confirms-implementation-of-the-end-user-and-subscriber-service-charter-regulations
- India (Transparansi TRAI):
Regulator India (TRAI) mendorong persaingan yang sehat sehingga fitur data rollover menjadi standar layanan bagi operator besar seperti Airtel demi melindungi nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibayar rakyat. - Kolombia (Internet sebagai Layanan
Esensial):
Melalui UU No. 2108 Tahun 2021, Kolombia melindungi hak konsumen atas data yang telah mereka beli sebagai bagian dari hak akses layanan publik esensial.
Kesimpulan: Negara
Jangan Menjadi Fasilitator "Fraud"
Pembiaran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama
belasan tahun dapat dikategorikan sebagai fraud by omission—kecurangan
yang terjadi karena otoritas mendiamkan praktik yang merugikan publik. Rp 63
triliun per tahun adalah harga yang terlalu mahal untuk sebuah ketidakadilan.
Kita menuntut:
- Mahkamah Konstitusi untuk
berani memutus bahwa sistem kuota hangus adalah inkonstitusional.
- Pemerintah untuk segera
menerbitkan regulasi Data
Rollover Nasional tanpa syarat yang menjebak.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
melakukan audit investigatif terhadap "pendapatan hangus"
operator seluler sejak tahun 2010.
Internet adalah hak asasi di era modern. Jangan biarkan
rakyat terus diperas oleh model bisnis yang rakus. Seperti yang diperjuangkan
oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rachmad Rofik, kita semua harus
bersuara: Hapus kuota hangus
sekarang juga, karena keadilan tidak boleh ada masa kadaluwarsanya!
