Terlibat Palsukan Dokumen, Seorang PPAT dan Petugas Surveyor Ukur Tanah Dituntut Hukuman Berat

Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 9 Oktober 2025. 




GRESIKNEWS.ID - Dua terdakwa kasus pemalsuan surat-surat tanah dintuntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik. 


Para terdakwa yaitu Resa Andrianto (37), warga Perumahan Pu

ri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dituntut hukuman penjara 4 tahun dan terdakwa Adhienata Putra Deva (37), warga Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jatartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun, Kamis, 9 Oktober 2025.


Terdakwa Resa Andrianto sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dinilai oleh JPU Kejari Gresik, Paras Setio dan Jaksa Immal Muttaqin, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) junto Pasal 56 Ke-2 KUHP.


Menurut Jaksa, terdakwa Resa Andrianto terbukti bersalah sampai mengakibatkan saksi korban Tjong Cien Sieng, warga Simpang Darmo Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, pemilik lahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik tidak dapat menikmati lahan yang tumpang tindih dengan pihak lain. 


Hal itu akibat pengukuran ulang tanah yang diajukan saksi korban Tjong Cien Sieng melalui Budi Rianto ayah terdakwa Resa dengan cara menggunakan jasa kantor PPAT terdakwa. 


Akibatnya, tanah seluas 32.751 meterpersegi setelah diukur ulang berubah luasnya berkurang menjadi 30.459 meterpersegi. 


Oleh karena itu, Jaksa menuntut terdakwa Resa Andrianto dengan hukuman penjara selama 4 Tahun. "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Resa Andrianto selama 4 tahun kurungani masa tahanan," kata Jaksa Imamal saat membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Negeri Gresik. 


Pertimbangan Jaksa menuntut hukuman penjara selama itu, akibat terdakwa Resa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. 


"Terdakwa Resa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan dan keterangan, sarana untuk melakukan kejahatan serta dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah keterangan sejati yang dapat menimbulkan kerugian," katanya. 


Begitu juga dengan terdakwa Adhienata Putra Deva juga dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) junto Pasal 56 Ke-2 KUHP. 


Dari perbuatan terdakwa Adhienata Putra Deva, juga dinilai Jaksa, bahwa perbuatannya mengakibatkan saksi korban Tjong Cien Sieng tidak dapat menikmati lahan tanah yang dimiliki akibat tumpang tindih dengan pihak lain setelah dilakukan pengukuran ulang. 


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adhienata Putra Deva selana 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Paras Setio.


Pertimbangan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya. 


"Perbuatan yang memberatkan terdakwa Adhienata Putra Deva yaitu bersama saksi Resa mengakibatkan saksi korban Tjong Cien Sieng tidak dapat menikmati lahannya yang timpang tindih dengan pihak lain," katanya. 


Atas tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu Atok Rahmad Windarto, S.H, dan Titien Nirwana, S.H. menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. "Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan," kata Denny. 


Diketahui, dua terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah melalui PPAT Resa Andrianto, di Jalan Raya Permata Perumahan Graha Bunder Asri, Kebomas, Gresik dan Adhienata Putra Deva, sebagai surveyor teknis pengukuran tanah di BPN Gresik. 


Kegiatan pengukuran ulang tersebut dilakukan melalui jasa Budi Rianto ayah terdakwa Resa yang juga mantan pegawai BPN. Biaya yang dikeluarkan korban mencapai Rp 60 Juta. (Youn). 

Next Post Previous Post