![]() |
TANAH - Terdakwa Resa (Kanan) dan Terdakwa Deva (kiri) meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Senin, 13 Oktober 2025. |
GRESIKNEWS.ID - Terdakwa Resa Andrianto (37), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dan terdakwa Adhienata Putra Deva (37), warga Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sama-sama memohon bebas atas kasus dugaan pemalsuan surat-surat kepengurusan dokumen tanah.
Permohonan putusan bebas disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi.
Penasihat hukum terdakwa yaitu Johan Avie, S.H., mengatakan, terdakwa Resa tidak ada niatan untuk memalsukan surat-surat pengurusan pengukuran tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar milik saksi korban Tjong Cien Sieng, warga Simpang Darmo Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
Terdakwa Resa juga mengaku menjadi korban atas perbuatan ayahnya yaitu Budi Rianto yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan telah dilaporkan oleh terdakwa Resa ke Polres Gresik.
"Benar orang tuanya sebagai Bapak, namun tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya, akhirnya mau tidak mau dilaporkan ke pihak berwajib," kata pengacara Resa yaitu Johan Avie. Dan Resa sempat menangis dalam persidangan, Senin, 13 Oktober 2025.
Lebih lanjut Johan Avie menambahkan, saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Gresik, BPN Gresik telah dipanggil ke Kejaksaan terkait restorasi justice, sehingga dilakukan pengukuran ulang tanah milik Tjong Cien Sieng dan telah dikembalikan pada ukuran sebelumnya yaitu 32.750 meter persegi yang sebelumnya berkurang menjadi 30.459 meter persegi.
"Sehingga, kerugian materil pada saksi korban sudah tidak ada," katanya.
Selain itu, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, bahwa terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP yang dikenakan oleh Jaksa tidak terpenuhi.
"Perbuatan terdakwa Reza bukan merupakan tindak pidana 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP sehingga tidak sah dan menyakinkan terdakwa bersalah," imbuhnya.
Oleh karena itu, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi yang mengadili dan memeriksa kasus ini agar terdakwa Resa dibebaskan.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa perkara ini agar membebaskan terdakwa Resa dari dakwaan dan tuntutan," katanya.
Permintaan bebas juga disampaikan sendiri terdakwa Resa, bahwa sejak kasus dugaan pemalsuan surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah milik Tjong Cien Sieng telah mengakibatkan istri dan anak-anaknya tidak terawat dengan baik dan terlantar.
"Padahal saya tidak ada niatan untuk membantu ayah dan niat melakukan perbuatan itu. Sehingga, saya melaporkan ayah saya ke Polisi atas kasus ini," kata Res dengan menangis.
Begitu juga penasihat hukum terdakwa Adhienata Putra Deva yaitu Titien Nirwana, S.H., mengatakan, bahwa terdakwa Deva tidak pernah bertemu dengan saksi korban yaitu Tjong Cien Sieng.
Selain itu, sudah tidak ada lagi kerugian pada saksi korban Tjong Cien Sieng, karena luas tanahnya telah dikembalikan semula seluas 32.750 meter persegi. "Sejak tahun 2011 pihak PT Kodaland Inti Properti telah membangun pagar yang ditetahui oleh saksi korban. Sehingga, muncul surat perdamaian pada tahun 2013," kata Titien Nirwana.
Oleh karena itu, terdakwa APD memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik untuk dibebaskan dari perkara dugaan pemalsuan surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Adhienata Putra Deva tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu dan atau dipalsukan. Dan seolah -olah memakai surat itu agar dapat menimbulkan kerugian sesuai dalam pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," kata Titien Nirwana.
Dari tuntutan hukuman penjara selama 3 Tahun oleh JPU Kejari Gresik, Imamal Muttaqin, maka terdakwa Adhienata Putra Deva memohon agar segera dibebaskan. "Memerintahkan agar atas nama terdakwa Adhienata Putra Deva dibebaskan segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Resa telah dituntut hukuman penjara oleh JPU Kejari Gresik selama 4 tahun dan terdakwa Deva sebagai surveyor teknis pengukuran tanah di BPN Gresik dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. (Youn).