![]() |
Foto Dok. Tim : Terdakwa Abdul Halim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Senin, 17 Maret 2025 |
GRESIKNEWS.ID – Kasus
Kepala Desa Miliarder di Gresik mulai tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Gresik. Terdakwa Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk,
Kecamatan Ujungpangkah - Gresik dituntut hukuman penjara selama 7 bulan oleh
Jaksa Penuntut Umum, Senin, 24 Maret 2025. Terdakwa dinilai terbukti bersalah
melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Dalam sidang yang
dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya dan
diikuti Jaksa Penuntut Umum Indah Rahmawati membacakan tuntutan hukuman
terdakwa Abdul Halim yang didampingi Penasihat Hukumnya yaitu M. Machfudz dari
Kantor MHZ Law Office.
Jaksa Indah, mengatakan,
terdakwa Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,
sehingga menurut hukum tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal
372 KUHPidana.
“Menuntut supaya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Halim
selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan tetap
ditahan,” kata Jalsa Indah dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Dalan tuntutan
tersebut 9 Sertifikat Tanah aset Desa Sekapuk, 3 BPKB Mobil dan barang bukti
berita acara pengambilan sumpah Pejabat Desa Sekapuk dikembalikan Kepada
Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui Saksi Mundhor.
Barang
bukti tersebut meliputi :
1.
1 (satu) lembar
Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa Berupa Tanah Desa Sekapuk;
2.
1 (satu) Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor Nomor P-02595299 dengan pemilik a.n. ZAINUL QOHAR
3.
1 (satu) Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor Nomor O-07226789 dengan pemilik a.n. KOKO
4.
1 (satu) Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor Nomor Q-01834098 dengan pemilik a.n. ASJUDI
5.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 09 16-01-4-00006 NIB 12091601.01438 dengan nama
pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk
6.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00007 NIB 12091601.01047 dengan nama
pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk
7.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00005 NIB 12091601.00869 dengan nama
pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk
8.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00002 NIB 12091601.01194 dengan nama
pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk
9.
1 (satu) bundel Sertifikat
Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00008 NIB 12091601.02065 dengan nama pemegang hak
Pemerintah Desa Sekapuk
10.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00009 NIB 12091601.02239 dengan nama
pemegang hak Pemerintah Kabupaten Gresik
11.
1 (satu) bundel
Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 12-09-16-01-8-00002 NIB 12091601.01046 dengan nama
MUNDHOR, Nadzir
12.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00004 NIB 12091601.01036 dengan nama
pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk
13.
1 (satu) bundel
Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00003 NIB 12091601.00696 dengan nama
pemegang hak Pemerintah Desa Sekapuk
14.
1 (satu) bendel berkas
pelantikan Pj. Kepala Desa Sekapuk Tahun 2023 meliputi :
- 1 (satu) lembar Surat dari
Kantor Kecamatan Ujungpangkah Kab. Gresik tanggal 20 Desember 2023 perihal
undangan pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Sekapuk
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir
acara Pelantikan dan Serah Terima jabatan PJ. Kepala Desa Sekapuk hari
Jum’at tanggal 22 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB di Balai Desa
Sekapuk
- 5 (lima) lembar Keputusan
Bupati Gresik Nomor 141/553/HK/437.12/2023, tanggal 13 Desember 2023
tentang Pemberhentian Kepala desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik
- 1 (satu) Berita Acara serah
terima jabatan Kepala desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah tertanggal 22
Desember 2023
- 1 (satu) lampiran Berita Acara
serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah tertanggal
22 Desember 2023
- 2 (dua) lembar kata pendahuluan
pengambilan sumpah tertanggal 22 Desember 2023
- 1 (satu) lembar Pakta
Integritas dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Penjabat
Kepala Desaa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik tertanggal 22
Desember 2023
- 1 (satu) lembar Naskah
Pelantikan tertanggal 22 Desember 2023
- 1 (satu) lembar Berita Acara
pengamblan Sumpah Penjabat Kepala Desa Sekapuk atas nama RIDLO’I. S.Sos
tertanggal 22 Desember 2023.
Pertimbangan Jaksa
Indah menuntut terdakwa Abdul Halim dihukum selama 7 bulan, karena perbuatan
terdakwa meresahkan masyarakat dengan menguasai 9 Sertifikat dan 3 BPKB. Dan
terdakwa berbelit belit dalam persidangan.
Sedangkan pertimbangan
yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa telah membangun
Desa Sekapuk menjadi Dea Wisata berskala nasional; Terdakwa bersedia
mengembalikan 9 Sertifikat dan 3 BPKB milik Pemerintah Desa Sekapuk; Terdakwa
bersikap sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan Jaksa
Penuntut Umum Indah, Penasihat Hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz
dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara
tertulis, sebab tuntutan Jaksa sangat tidak berdasar dalam fakta-fakta
persidangan. Sebab, terdakwa bersedia mengembalikan aset Desa dan tidak berniat
untuk menguasai.
“Kami akan melakukan
pembelaan secara tertulis. Kami akan menyampaikan agar terdakwa Abdul Halim
dibebaskan. Sebab, mens rea atau niat terdakwa untuk menguasai dan memiliki
aset Desa tidak ada,” kata Machfudz.
Sementara, warga Desa
Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yang melihat sidang secara langsung menyatakan
kecewa dan mosi tidak percaya, sebab sudah jelas dari keterangan ahli bahwa
terdakwa Abdul Halim telah menguasai dan memindahkan aset desa ke rumah
pribadinya sehingga dinilai memiliki aset tersebut.
“Kami menulis Jaksa
tidak niat memberikan hukuman terhadap terdakwa Abdul Halim mantan Kades
Sekapuk. Masyarakat curiga dan tidak percaya Jaksa, sebab tuntutan maksimal
adalah 4 Tahun tapi hanya dituntut 7 bulan penjara. Masyarakat sangat kecewa,”
kata Khoirul Anam, anggota Masyarakat Sekapuk Berdaulat usai mengikuti
sidang.
Akhirnya, sidang
ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, mantan
Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa
Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan
3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami
kerugian mencapai Rp 56,722 Juta. (Youn).