-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Mantan Kades Miliarder di Gresik Dinilai Bersalah Oleh Jaksa, Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

    , Monday, March 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T02:01:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Tim : Terdakwa Abdul Halim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Senin, 17 Maret 2025


    GRESIKNEWS.ID – Kasus Kepala Desa Miliarder di Gresik mulai tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Terdakwa Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah - Gresik dituntut hukuman penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin, 24 Maret 2025. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana. 

     

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Indah Rahmawati membacakan tuntutan hukuman terdakwa Abdul Halim yang didampingi Penasihat Hukumnya yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office. 

     

    Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa  Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga menurut hukum tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana. 

     

    “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Halim selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan tetap ditahan,” kata Jalsa Indah dalam persidangan yang terbuka untuk umum. 

     

    Dalan tuntutan tersebut 9 Sertifikat Tanah aset Desa Sekapuk, 3 BPKB Mobil dan barang bukti berita acara pengambilan sumpah Pejabat Desa Sekapuk dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui Saksi Mundhor. 

     

    Barang bukti tersebut meliputi :

    1.    1 (satu) lembar Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa Berupa Tanah Desa Sekapuk;

    2.    1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor P-02595299 dengan pemilik a.n. ZAINUL QOHAR

    3.    1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor O-07226789 dengan pemilik a.n. KOKO

    4.    1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor Q-01834098 dengan pemilik a.n. ASJUDI

    5.    1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 09 16-01-4-00006 NIB 12091601.01438 dengan nama pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk

    6.    1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00007 NIB 12091601.01047 dengan nama pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk

    7.    1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00005 NIB 12091601.00869 dengan nama pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk

    8.    1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00002 NIB 12091601.01194 dengan nama pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk

    9.    1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00008 NIB 12091601.02065 dengan nama pemegang hak Pemerintah Desa Sekapuk

    10. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00009 NIB 12091601.02239 dengan nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Gresik

    11. 1 (satu) bundel Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 12-09-16-01-8-00002 NIB 12091601.01046 dengan nama MUNDHOR, Nadzir

    12. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00004 NIB 12091601.01036 dengan nama pemegang hak ABDUL HALIM qq Pemerintah Desa Sekapuk

    13. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Pakai Nomor 12-09-16-01-4-00003 NIB 12091601.00696 dengan nama pemegang hak Pemerintah Desa Sekapuk

    14. 1 (satu) bendel berkas pelantikan Pj. Kepala Desa Sekapuk Tahun 2023 meliputi :

    • 1 (satu) lembar Surat dari Kantor Kecamatan Ujungpangkah Kab. Gresik tanggal 20 Desember 2023 perihal undangan pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Sekapuk
    • 2 (dua) lembar Daftar Hadir acara Pelantikan dan Serah Terima jabatan PJ. Kepala Desa Sekapuk hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB di Balai Desa Sekapuk
    • 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Gresik Nomor 141/553/HK/437.12/2023, tanggal 13 Desember 2023 tentang Pemberhentian Kepala desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik
    • 1 (satu) Berita Acara serah terima jabatan Kepala desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah tertanggal 22 Desember 2023
    • 1 (satu) lampiran Berita Acara serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah tertanggal 22 Desember 2023
    • 2 (dua) lembar kata pendahuluan pengambilan sumpah tertanggal 22 Desember 2023
    • 1 (satu) lembar Pakta Integritas dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Penjabat Kepala Desaa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik tertanggal 22 Desember 2023
    • 1 (satu) lembar Naskah Pelantikan tertanggal 22 Desember 2023
    • 1 (satu) lembar Berita Acara pengamblan Sumpah Penjabat Kepala Desa Sekapuk atas nama RIDLO’I. S.Sos tertanggal 22 Desember 2023.

     

     

    Pertimbangan Jaksa Indah menuntut terdakwa Abdul Halim dihukum selama 7 bulan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menguasai 9 Sertifikat dan 3 BPKB. Dan terdakwa berbelit belit dalam persidangan. 

     

    Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa telah membangun Desa Sekapuk menjadi Dea Wisata berskala nasional; Terdakwa bersedia mengembalikan 9 Sertifikat dan 3 BPKB milik Pemerintah Desa Sekapuk; Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

     

    Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Indah, Penasihat Hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan Jaksa sangat tidak berdasar dalam fakta-fakta persidangan. Sebab, terdakwa bersedia mengembalikan aset Desa dan tidak berniat untuk menguasai. 

     

    “Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis. Kami akan menyampaikan agar terdakwa Abdul Halim dibebaskan. Sebab, mens rea atau niat terdakwa untuk menguasai dan memiliki aset Desa tidak ada,” kata Machfudz. 

     

    Sementara, warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yang melihat sidang secara langsung menyatakan kecewa dan mosi tidak percaya, sebab sudah jelas dari keterangan ahli bahwa terdakwa Abdul Halim telah menguasai dan memindahkan aset desa ke rumah pribadinya sehingga dinilai memiliki aset tersebut. 

     

    “Kami menulis Jaksa tidak niat memberikan hukuman terhadap terdakwa Abdul Halim mantan Kades Sekapuk. Masyarakat curiga dan tidak percaya Jaksa, sebab tuntutan maksimal adalah 4 Tahun tapi hanya dituntut 7 bulan penjara. Masyarakat sangat kecewa,” kata Khoirul Anam, anggota Masyarakat Sekapuk Berdaulat usai mengikuti sidang. 

     

    Akhirnya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. 

     

    Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami kerugian mencapai Rp  56,722 Juta. (Youn).

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini