Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Deptcollector Pinjol Yang Ancam Warga Sampai Menangis, Uang Korban Langsung Dikembalikan
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti bersama Kasatreskrim dan Kabag Humas saat pers rilis di Mapolres Gresik, Kamis, 14 Oktober 2026.
GRESIKNEWS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Pengungkapan kasus ini untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Satreskrim Polres
Gresik menangkap seorang pria berinisial SUH (29) ditangkap setelah memeras
seorang perempuan berinisial BPS dengan dalih menagih pinjaman online yang
sebenarnya tidak pernah diajukan korban. Tersangka SUH merupakan warga Desa
Sripendowo RT 012 RW 003, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung.
Aksi tersebut
berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Korban BPS warga Manyar menerima
sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih
pinjaman online.
Awalnya, korban
menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman
tersebut sebenarnya baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya
melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran
dinyatakan lunas, korban kembali mendapat pesan dari nomor berbeda. Kali ini,
pelaku menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana
Dompet.
Korban sempat
mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman
pada aplikasi yang dimaksud. Namun, pelaku justru memberikan batas waktu
pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban
apabila tidak segera membayar.
Karena ketakutan,
korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.
Namun, aksi pelaku
tidak berhenti di situ. Setelah uang diterima, korban kembali diminta membayar
Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini korban menolak karena
mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.
Pelaku mengirimkan
gambar yang mencantumkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP korban. Tidak berhenti sampai di
sana, pelaku juga mengirim gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP
korban dengan konten bermuatan pornografi.
Ancaman tersebut
membuat korban ketakutan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres
Gresik. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil
mengidentifikasi dan mengamankan tersangka S. Polisi juga menyita dua unit
telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi
tersebut.
"Viral beberapa
hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek
Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulih bisa terungkap bisa waktu
singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program
100 hari kerja Quick Wins Kapolri salah satunya mengatensi penanganan penipuan
digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin, kami berkomitmen dari
Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang
kami tangani," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada awak
media di Mapolres Gresik, Rabu, 14 Oktober 2026.
Kasat Reskrim
Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, menambahkan tersangka S ditangkap di
Lampung. "Ditangkap di Ketapang Lampung selatan Provinsi Lampung, kami
datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan alat komunikasi pada saat
penangkapan ada yang melarikan diri kami tetapkan DPO," ujarnya.
Saat ini korban
yang melapor di Mapolres Gresik hanya satu orang. Tidak menutup kemungkinan,
bila ada warga Gresik yang menjadi korban segera melapor ke Polres Gresik.
Lebih lanjut,
berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut dalam
sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran.
Tersangka semula
bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Dalam kelompok tersebut
terdapat pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak
yang melakukan pemerasan.
Motif, tersangka
melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan berupa upah dan memenuhi
target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah
pinjaman online. Korban ditekan dengan ancaman penyebaran data pribadi agar
segera mentransfer sejumlah uang.
Dari pemeriksaan,
tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah
dari seseorang bernama AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data tersebut
kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer sejumlah
uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa
Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka juga
mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target
sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku
memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Polres Gresik
masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga
berperan memberikan perintah kepada tersangka sekaligus terkait penyebaran data
nasabah pinjaman online.
Penyidik juga
masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data
pribadi korban, serta aliran dana hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya,
tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya
berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Polres Gresik
mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman
online dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran
data pribadi.
Masyarakat diminta
terlebih dahulu mengecek tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman
dan memastikan penyelenggara pinjaman daring tersebut legal serta diawasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga
mengimbau masyarakat tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah
kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Jika menerima
ancaman, masyarakat diminta tidak menghapus percakapan maupun bukti lainnya.
Bukti tersebut penting untuk membantu polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap
pelaku di balik aksi pemerasan.
Pastikan meminjam
hanya pada penyelenggara pinjaman daring yang berizin dan diawasi
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Periksa legalitasnya melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK
157. Jangan langsung membayar tagihan dari nomor yang tidak dikenal. Cocokkan
terlebih dahulu tagihan melalui aplikasi resmi tempat Anda meminjam.Jangan
membayar ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan
pribadi sebelum memastikan kebenarannya. Lindungi data pribadi. Jangan mudah
menyerahkan foto KTP dan foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak
jelas.
Pengungkapan kasus
ini menjadi bagian dari upaya Polres Gresik bersama masyarakat dalam menjaga
keamanan di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital. Polisi mengajak
masyarakat tidak tinggal diam terhadap praktik penipuan, pemerasan, maupun
penyalahgunaan data pribadi. Jika menemukan atau menjadi korban tindak
kejahatan, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian melalui 110 atau
Lapor Cak Rama 081188002006.
Dalam kesempatan
ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga berhasil mengembalikan uang
tersebut kepada korban BPS. BPS juga Mengapresiasi langkah cepat Polri dalam
merespon laporan masyarakat.
"Saya
mengucapkan terimakasih banyak bapak Kapolres jajaran tim Polres Gresik dengan
cepat dan sigap menangani kasus pemerasan dan uang sudah saya terima secara
utuh," ucap BPS. (Youn).
