Diduga Rekayasa Faktur Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka HT, Terpidana Kasus Pajak Ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
![]() |
| Foto Dok. DJP Jatim II : Tersangka HT dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo oleh DJP Jatim II, Kamis, 24 September 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel
Mindra, mengatakan,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan
Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan
barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan Tahap II
dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas nama
tersangka berinisial HT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur. Tersangka HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT
HNP.
“Perkara ini terkait
dengan kegiatan usaha PT TBNP dan PT HNP yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP
bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi, yang semuanya beralamat di Tropodo, Kecamatan
Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Arridel Mindra dalam rilisnya, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Arridel Mindra, tersangka HT diduga terbitkan dan
gunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Tersangka HT diduga
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 2017
sampai dengan 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur
Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
Tersangka juga diduga
menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai dengan
Desember 2021, dan PT HNP untuk Masa
Pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2020 yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap.
Selain itu, tersangka HT
diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 sampai
dengan 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
“Dalam perkara
tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH
untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS. Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul
kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPh Badan dan PPN
sekurang-kurangnya sebesar Rp
996.171.197,” kata Arridel Mindra.
Atas
dugaan perbuatan tersebut, tersangka HT dipersangkakan melanggar Pasal
39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda
paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
Arridel Mindra
menegaskan, penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana yang
berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara tindak
pidana perpajakan, ketentuan KUHAP diterapkan bersama ketentuan khusus (lex specialis) dalam UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya,
termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
“Setelah berkas
perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP
Jawa Timur II melaksanakan Penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang
bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk selanjutnya diproses ke tahap
penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Dalam penanganan
perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan melalui
sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur, dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sinergi tersebut mendukung
proses penanganan perkara mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka dan
barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sejalan dengan
penanganan perkara tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II terus melaksanakan
penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Sebagaimana diketahui,
dalam melaksanakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium dengan
mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sampai dengan saat
ini, pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan (Bukper) telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar (Pasal
8 ayat (3) UU KUP), dan kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44b UU KUP telah
mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp 1,3 Miliar. Secara keseluruhan,
kegiatan penegakan hukum telah mengumpulkan
penerimaan negara lebih dari Rp 120,5 miliar.
Dari penegakan
tersebut, diharapkan bisa menjaga kepastian hukum dan mendorong kepatuhan perpajakan.
Sehingga, Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, berharap, proses persidangan
terhadap tersangka HT dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan
yang berlaku.
“Putusan yang
dihasilkan nantinya diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh pihak sekaligus
menjaga dan melindungi kepentingan negara, khususnya dalam mengamankan
penerimaan perpajakan,” kata Arridel Mindra.
Penegakan
hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian dan
kepatuhan hukum. Namun, sistem perpajakan yang kuat juga dibangun melalui
kesadaran dan kepatuhan setiap Wajib Pajak sesuai dengan asas self assesment
system hukum perpajakan.
Kepala
Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan hak
dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan.
“Penegakan
hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan
dalam sistem perpajakan. Kami berharap, proses hukum dalam perkara ini dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami
mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik
sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” pungkas Arridel Mindra. (youn).
