Polres Gresik Selamtkan Puluhan Ribu Warga dari Jerat Narkotika Sabu dan Pil Dobel L

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasatnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu dan pil dobel L, Rabu, 26 Agustus 2026.




GRESIKNEWS.ID Satnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Polres Gresik memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Selama 12 hari berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Barang bukti pil dobel L sebanyak 51.410 butir dan sabu sebanyak 117,531 gram.

 

Operasi tumpas narkoba semeru 2026 berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 para tersangka ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

 

Dari 14 kasus yang diungkap, tim gabungan Satnarkoba dan Jajaran Polsek Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 117,531 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

 

"Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Ramadhan didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kabag Humas ipda Hepi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

 

Pengungkapan lain dilakukan Polsek Driyorejo di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta 8 paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO.

 

“Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Kecamatan Panceng,” katanya.

 

Dari para tersangka, usianya mulai dari 21 Tahun sampai 61 Tahun. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Persangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54 juta dan pil double L sekitar Rp 76,5 juta,” katanya.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memberi informasi apabila mengetahui ada dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” katanya. (youn).
 
Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio