Polres Gresik Selamtkan Puluhan Ribu Warga dari Jerat Narkotika Sabu dan Pil Dobel L
![]() |
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasatnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu dan pil dobel L, Rabu, 26 Agustus 2026.
GRESIKNEWS.ID– Satnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Polres Gresik memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Selama 12 hari berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka. Barang bukti pil dobel L sebanyak 51.410 butir dan sabu sebanyak 117,531 gram.
Operasi tumpas
narkoba semeru 2026 berlangsung mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 para tersangka
ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di
sejumlah wilayah.
Kapolres
Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan
bagian dari upaya Kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan
narkotika di Kabupaten Gresik.
Dari 14 kasus
yang diungkap, tim gabungan Satnarkoba dan Jajaran Polsek Polres Gresik
berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total
sekitar 117,531 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double
L.
"Dari
pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya
penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Ramadhan didampingi Kasatresnarkoba
Polres Gresik AKP Ahmad Yani dan Kabag Humas ipda Hepi.
Dalam
pengungkapan tersebut, Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil
double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk
daftar pencarian orang (DPO).
Dalam mengungkap
kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik.
Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang
berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil
tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Pengungkapan
lain dilakukan Polsek Driyorejo di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang
tersangka berinisial M beserta 8 paket sabu dengan berat total sekitar 5,074
gram.
Dari tangan
tersangka, petugas menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang
berinisial UAF yang kini masih DPO.
“Selama
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah
wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme,
Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Kecamatan Panceng,” katanya.
Dari para
tersangka, usianya mulai dari 21 Tahun sampai 61 Tahun. Para tersangka dijerat
dengan ketentuan Perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Persangka
juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana. Dan secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan
diperkirakan mencapai Rp 130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54
juta dan pil double L sekitar Rp 76,5 juta,” katanya.
Kapolres Gresik
AKBP Ramadhan juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memberi informasi
apabila mengetahui ada dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
