DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1 Triliun
![]() |
| Foto Dok. DJP : Barang bukti materai palsu yang berhasil diamankan tim Polda Metro Jaya, Rabu 19 Agustus 2026. |
GRESIKNEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut.
Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan
baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti
lain yang digunakan untuk memroduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, turut diamankan tiga gulungan
kertas bahan baku yang
diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp 1 Triliun.
Dalam investigasi ini berhasil diungkap keseluruhan meterai yang telah dijual oleh sindikat sebanyak 4.007.334 keping, sehingga praktik sindikat ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 40.073.340.000. Selain itu, investigasi ini juga telah menyita mesin produksi yang diperkirakan dalam kurun waktu satu tahun mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu, sehingga dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp 9.000.000.000.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada
Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam melindungi penerimaan negara
melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai. Menurutnya, kolaborasi antar
lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integrita sistem perpajakan
sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat, karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," kata Bimo Wijayanto.
Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.
Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar
meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana
penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai. DJP mengimbau masyarakat untuk menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas Pakai (rekondisi) dianggap
belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan
pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari risiko
hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran
resmi yang ditunjuk pemerintah.
Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat segera melaporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," kata Bimo Wijayanto. (youn).
