Diduga Terlibat Kasus Penipuan SK PPPK di Pemkab Gresik, Oknum Staf Dinas PMD Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polres Gresik
![]() |
| Tersangka AP dibawa ke ruang penyidik Polres Gresik, Jumat, 10 Juli 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyeret tersangka AP (56), seorang oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik, Jumat, 10 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik.
AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban, bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mengatakan, bahwa dugaan penipuan dan pemalsuan bermula dari laporan polisi yang pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni (AN) yang telah ditetapkan tersangka.
Tersangka Antoni mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang. "Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan tersangka AN, tetapi juga terus meyakinkan korban, bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan, sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," kata AKP Arya.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, 6 lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. "Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," kata AKP Arya .
Atas pengembangan kasus tersebut, Penasihat hukum AN yaitu Debby Puspita Sari, mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim Polres Gresik yang telah mengembangkan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan SK PPPK di Kabupaten Gresik. Diharapkan masyarakat bisa mendapat pelajaran tentang proses rekruitmen PPPK harus transparan dan akuntabel.
“Semoga, kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat atas dugaan penipuan dan pemalsuan SK PPPK di Pemkab Gresik. Terima kasih tim penyidik Satreskrim Polres Gresik yang telah mengembangkan kasus ini sampai tuntas," kata Debby. (Youn).
