Divonis Bebas di PN Gresik, Notaris Resa Andrianto Menilai Putusan Kasasi Kontradiktif dan Menambah Fakta Baru yang Tidak Sesuai di Persidangan

 

Foto ilustrasi AI seorang pencari keadilan, Kamis, 18 Juni 2026. 



GRESIKNEWS.ID - Notaris Resa Andrianto (38), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik menilai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat dirinya mengandung kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan.


Resa mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim MA menyatakan tidak ditemukan fakta yang membuktikan dirinya menerbitkan empat surat yang diduga palsu sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik.


“Dalam pertimbangan hukum putusan Kasasi MA disebutkan, saya tidak terbukti menerbitkan empat surat yang didakwakan sebagai surat palsu. Namun anehnya, majelis hakim tetap menyatakan saya bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan 15 hari,” kata Resa, Kamis, 18 Juni 2026. 


Selain itu, menurut Resa, pertimbangan hakim MA yang menyebut saksi Novi Daniah mengirim pesan WhatsApp kepada dirinya terkait permohonan peningkatan sertifikat atas nama Tjong Cien Sin juga dinilai tidak masuk dalam persidangan.


Sebab, sertifikat yang dimaksud berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan kedudukan tertinggi dan paling kuat dalam pertanahan sehingga tidak dapat ditingkatkan lagi.


“Mustahil jika pesan WhatsApp itu dijadikan bukti bahwa saya mengetahui dan memiliki niat untuk mengeluarkan surat legalisir peningkatan sertifikat, karena pesan whastApp tersebut tidak menyebutkan legalisir peningkatan hak atas nama Tjong Cien Sing dan faktanya, tidak ada satu pun surat atau dokumen legalisir peningkatan hak tanah yang saya keluarkan," katanya.


Keanehan lain dalam putusan Kasasi MA tersebut, bahwa Tjong Cien Sing bukan melakukan legalisir peningkatan, tetapi proses pengukuran ulang dan permohonan ganti blangko. 


"Tiba-tiba MA membuat fakta baru, seolah-olah peningkatan legalisir itu berkas Tjong, padahal kesaksian Novi juga sudah mengatakan bahwa legalisir peningkatan itu bukan berkas Tjong berdasarkan kesaksian Novi pada saat sidang PN Gresik," imbuhnya.


Selain itu, Resa juga membantah pertimbangan dalam putusan yang menyebut kantornya menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan munculnya dugaan pemalsuan surat legalisir tersebut.


Menurut Resa, berdasarkan fakta persidangan, pertemuan yang melibatkan beberapa orang itu berlangsung di warung samping kantornya, bukan di dalam kantornya dan pada saat yang bersamaan dirinya selalu sedang tidak berada di kantor. Dan sudah dibuktikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dirinya sedang mengantar anaknya ke dokter.


“Dari sejumlah pertimbangan hukum tersebut terlihat adanya kontradiksi dengan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.


Meski demikian, Resa menegaskan tetap menghormati putusan kasasi MA. Namun, ia menilai dirinya juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.


“Kontradiksi antara pertimbangan hukum dan amar putusan kasasi MA membuat saya tetap berupaya memperjuangkan keadilan,” ujarnya.


Dari putusan kasasi MA tersebut, Resa telah menjalani masa hukuman selama 4 bulan 15 hari saat proses persidangan di PN Gresik. "Jadi bukan tahanan rumah yang dijalani selama satu tahun lebih, melainkan tahanan negara masa hukuman tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung," katanya.


Bahkan dari putusan kasasi MA tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Kejari Gresik. “Eksekusi administrasi juga sudah dilakukan oleh kejaksaan. Namun, dalam hal ini Kejaksaan masih mengoreksi putusan MA," katanya. 


Sebelumnya Resa dan Adhienata Putra Deva selaku Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, divonis bebas di PN Gresik pada 23 Oktober 2025.


Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Sarudi membebaskan Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.


Dalam perkara tersebut, Resa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.


Seorang lainnya dalam perkara yang sama yaitu Adhienata Putra Deva selaku Asisten Surveyor Kadastral di BPN Gresik, juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (Youn). 

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio