Polres Gresik Tangkap Residivis Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik - Surabaya, Barang Bukti 68,211 Gram Sabu

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (Tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa, 14 April 2026.




GRESIKNEWS.ID - Polres Gresik memberantas peredaran gelap narkotika di lintas Kota Gresik dan Surabaya. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 68,211 Gram.


Dalam mengungkap kasus tersebut, Polres Gresik menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. Para tersangka yang diamankan yaitu FJT (24), AHC (22), DDP (35) dan HVS (35).


Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan, keberhasilan ini hasil laporan masyarakat. Awalnya dari penangkapan tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa 14 April 2026 malam dan menyimpan diduga narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto sekitar 0,051 gram. 


Kemudian, Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan marathon pengembangan hingga ke wilayah Pakal Kota Surabaya dan wilayah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. 


Dari hasil pengembangan mengarah kepada AHC tersangka Residivis perkara pengroyokan dan ikut sebagai penjual narkoba. 


Tersangka AHC diamankan di dalam rumah perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 8 plastik klip yang berisi kristal jenis shabu berat timbang masing-masing sekitar 0,068; 0,071; 0,076; 0,067; 0,080; 0,075; 0,071 dan 0,075 gram dengan total berat 1,3 gram dan ditemukan sebuah timbangan elektrik.


Kemudian, dikembangkan dan berhasil diamankan DDP di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik. Tersangkajuga residivis perkara Narkotika yang saat itu memiliki 9 plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat timbang masing-masing netto 0,404; 0,154; 0,146; 0,157; 0,090; 0,085; 0,081; 0,099 dan 0,084 gram dengan berat total 1,3 gram.


Bersamaan saat itu diamankan juga tersangka HVS seorang residivis perkara pencurian dengan kekerasan perannya sebagai penjual di wilayah Kecamatan Menganti-Gresik. Dari tersangka diamankan 7 plastik klip diduga narkotika jenis shabu seberat timbang masing-masing brutto 41,72; 5,26; 5,26; 5,33; 4,88; 2,03 dan ±1,08 gram dengan berat total 65,56 gram, sebuah timbangan elektrik, 1 kartu debit.


Jaringan ini menggunakan modus operandi Ranjau dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.


"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku, ada barang bukti total narkotika jenis shabu tersebut 68,211 gram dibagi dalam 25 poket," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan, Selasa, 14 April 2026.


Dari penangkapan tersebut, Polres Gresik berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan digital. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.


Para tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru.


"Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT bisa dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebab, khusus tersangka HVS adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga," imbuhnya.


Jajaran Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO).


"Polres Gresik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (Youn). 

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio