Melawan ‘Premanisme’ Leasing, Warga Gresik Gugat MNC Finance: Dana Cair 56 Juta, Tagihan Bengkak Jadi 236 Juta!
Melawan ‘Premanisme’ Leasing, Warga Gresik Gugat MNC Finance: Dana Cair 56 Juta, Tagihan Bengkak Jadi 236 Juta!
GRESIK –
Praktik pembiayaan yang diduga manipulatif dan intimidatif kembali menjadi
sorotan di Kabupaten Gresik. Seorang warga Desa Sekapuk, Kecamatan
Ujungpangkah, Rachmad Rofik, kini tengah berjuang di Pengadilan Negeri (PN)
Gresik (Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Gsk) demi menuntut keadilan melawan PT MNC
Finance.
Kronologi Kejadian:
Angka Fiktif di Atas Kertas
Kasus ini bermula saat Rofik mengajukan pinjaman. Secara materiil melalui
mutasi bank, Rofik hanya menerima dana sebesar Rp56.122.661,-. Namun, betapa terkejutnya ia saat mendapati nominal
dalam kontrak membengkak menjadi Rp157.000.000,-.
Selisih hampir 100 juta rupiah tersebut diduga kuat sebagai praktik unjust
enrichment (pengayaan tidak sah) melalui mekanisme top-up fiktif
yang tidak transparan.
Meski merasa dijebak, Rofik tetap menunjukkan itikad baik
dengan membayar angsuran sebanyak 9 kali dengan total mencapai Rp52.353.000,-. Artinya, hutang pokok
riil sebenarnya sudah hampir lunas. Namun, pihak MNC Finance justru tetap
menuntut total pembayaran fantastis sebesar Rp236.000.000,-.
Dugaan Cacat
Prosedur: Akta ‘Siluman’ Jakarta
Bukan hanya soal angka, Rofik juga menemukan kejanggalan pada Akta Jaminan
Fidusia No. 82. Akta tersebut diterbitkan di Jakarta Utara, padahal pada
tanggal penandatanganan, Rofik berada di Gresik dan tidak pernah hadir di
hadapan Notaris di Jakarta. Secara hukum (UU Jabatan Notaris), akta yang dibuat
tanpa kehadiran fisik penghadap adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Premanisme di
Ujungpangkah
Puncak perselisihan terjadi saat pihak leasing menggunakan jasa eksternal
(Tergugat II) untuk melakukan penagihan. Bukannya melalui prosedur hukum, oknum
penagih justru melakukan intimidasi dan teror di kediaman Rofik di
Ujungpangkah. Kejadian ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek
Ujungpangkah dengan nomor laporan STTLPM/23/X/2025.
Benteng Terakhir
Keadilan di PN Gresik
Dalam Replik yang diunggah melalui e-Court (21/04), Rofik menegaskan bahwa PN
Gresik adalah benteng terakhir bagi konsumen untuk mendapatkan keadilan. Ia
juga secara resmi telah melaporkan Majelis Hakim perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk
memastikan persidangan berjalan imparsial dan transparan.
"Saya hanya menuntut kebenaran materiil. Bagaimana
mungkin hutang 56 juta berubah jadi 236 juta dengan cara-cara yang
mengintimidasi? Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal harga diri konsumen di
Gresik," tegas Rofik.
Publik kini menunggu Putusan Sela yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Akankah hukum berpihak pada rakyat kecil, atau justru melegitimasi praktik pembiayaan yang menjerat?
