Melawan ‘Premanisme’ Leasing, Warga Gresik Gugat MNC Finance: Dana Cair 56 Juta, Tagihan Bengkak Jadi 236 Juta!



 Melawan ‘Premanisme’ Leasing, Warga Gresik Gugat MNC Finance: Dana Cair 56 Juta, Tagihan Bengkak Jadi 236 Juta!

GRESIK – Praktik pembiayaan yang diduga manipulatif dan intimidatif kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gresik. Seorang warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Rachmad Rofik, kini tengah berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Gsk) demi menuntut keadilan melawan PT MNC Finance.

Kronologi Kejadian: Angka Fiktif di Atas Kertas
Kasus ini bermula saat Rofik mengajukan pinjaman. Secara materiil melalui mutasi bank, Rofik hanya menerima dana sebesar Rp56.122.661,-. Namun, betapa terkejutnya ia saat mendapati nominal dalam kontrak membengkak menjadi Rp157.000.000,-. Selisih hampir 100 juta rupiah tersebut diduga kuat sebagai praktik unjust enrichment (pengayaan tidak sah) melalui mekanisme top-up fiktif yang tidak transparan.

Meski merasa dijebak, Rofik tetap menunjukkan itikad baik dengan membayar angsuran sebanyak 9 kali dengan total mencapai Rp52.353.000,-. Artinya, hutang pokok riil sebenarnya sudah hampir lunas. Namun, pihak MNC Finance justru tetap menuntut total pembayaran fantastis sebesar Rp236.000.000,-.

Dugaan Cacat Prosedur: Akta ‘Siluman’ Jakarta
Bukan hanya soal angka, Rofik juga menemukan kejanggalan pada Akta Jaminan Fidusia No. 82. Akta tersebut diterbitkan di Jakarta Utara, padahal pada tanggal penandatanganan, Rofik berada di Gresik dan tidak pernah hadir di hadapan Notaris di Jakarta. Secara hukum (UU Jabatan Notaris), akta yang dibuat tanpa kehadiran fisik penghadap adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

Premanisme di Ujungpangkah
Puncak perselisihan terjadi saat pihak leasing menggunakan jasa eksternal (Tergugat II) untuk melakukan penagihan. Bukannya melalui prosedur hukum, oknum penagih justru melakukan intimidasi dan teror di kediaman Rofik di Ujungpangkah. Kejadian ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Ujungpangkah dengan nomor laporan STTLPM/23/X/2025.

Benteng Terakhir Keadilan di PN Gresik
Dalam Replik yang diunggah melalui e-Court (21/04), Rofik menegaskan bahwa PN Gresik adalah benteng terakhir bagi konsumen untuk mendapatkan keadilan. Ia juga secara resmi telah melaporkan Majelis Hakim perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan persidangan berjalan imparsial dan transparan.

"Saya hanya menuntut kebenaran materiil. Bagaimana mungkin hutang 56 juta berubah jadi 236 juta dengan cara-cara yang mengintimidasi? Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal harga diri konsumen di Gresik," tegas Rofik.

Publik kini menunggu Putusan Sela yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Akankah hukum berpihak pada rakyat kecil, atau justru melegitimasi praktik pembiayaan yang menjerat? 

Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio