Peserta Program JKN Dapatkan Pelayanan Mudah, Cepat, BPJS Kesehatan Siapkan BPJS Satu!
![]() |
| Foto istimewa: Kegiatan pelayanan kesehatan oleh petugas BPJS Satu!, Jumat, 27 Maret 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!) dan Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bagi peserta Program JKN yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan. Apabila peserta mengalami kendala, maka petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siap siaga memberikan solusi kepada peserta.
“Misalnya peserta mengalami kendala data bermasalah seperti penulisan nama yang kurang tepat antara yang tertera di KTP dan data kepesertaan BPJS Kesehatan, atau ketidaksesuaian alamat maka peserta bisa langsung melaporkan kepada petugas BPJS Satu! atau PIPP RS. Selanjutnya kendala tersebut akan langsung ditangani sehingga tidak menghalangi peserta untuk mendapatkan pelayanan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, dalam rilisnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Janoe juga menyebutkan, selain kendala data peserta JKN juga bisa memanfaatkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS untuk menyampaikan keluhan pelayanan. BPJS Kesehatan telah menyediakan nomor handphone petugas tersebut di setiap sudut pelayanan di FKRTL atau rumah sakit.
“Jika peserta tidak menemui langsung petugas BPJS Satu! atau PIPP RS tidak usah khawatir, karena kami telah memasang informasi nomor petugas yang bisa dihubungi kapan saja. Termasuk jika peserta ingin menyampaikan keluhan atas pelayanan yang didapatkan, mereka bisa langsung dihubungi. Namun keluhan ini tentunya diharapkan tidak terjadi, karena seluruh FKRTL kerja sama kami telah menerapkan Janji Layanan JKN,” ujarnya.
Janji Layanan JKN adalah gerakan bersama dengan memberikan afirmasi kepada petugas pelayanan kesehatan, peserta dan stakeholder terkait layanan kesehatan JKN. Janji ini harus dipegang teguh dan dijalankan oleh faskes kerja sama dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah dan setara.
“Janji Layanan JKN ini disampaikan dalam bentuk spanduk, poster dan banner yang dipasang di ruang pelayanan setiap fasilitas kesehatan kerja sama. Terdapat 6 poin Janji Layanan JKN yakni berobat cukup pakai NIK, tidak perlu berkas fotokopi, tidak ada iur biaya, lama perawatan sesuai indikasi medis, melayani peserta dari luar daerah dan pelayanan ramah tanpa diskriminatif. Janoe menegaskan, isi Janji Layanan JKN selaras dengan poin perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes,” jelas Janoe.
Keberadaan petugas BPJS Satu! ini mendapat apresiasi dari warga Gresik, Warito. Menurutnya, dengan adanya BPJS Satu! menandakan BPJS Kesehatan memberikan perhatian kepada pesertanya.
“Kami merasa senang ada BPJS Satu!, jadi kita tidak perlu khawatir lagi jika mengalami kendala. Semoga BPJS Kesehatan semakin maju dan terus menebarkan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Youn).
.jpg)