Pastikan Jaminan Kesehatan, Warga Gresik Tetap Terlindungi, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Saling Berkomitmen
GRESIKNEWS.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut merujuk pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
“Penyesuaian data ini bertujuan menjaga akurasi penerima bantuan agar program benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Peserta yang masih memenuhi kriteria tetap dapat mengajukan reaktivasi yang diajukan melalui Dinas Sosial setempat,” jelas Janoe, Rabu (18/02).
Janoe juga menjelaskan apabila terdapat peserta PBI yang non aktif dan sedang membutuhkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka sesuai ketentuan pihaknya menyebut memberikan waktu pengaktifan kepesertaan selambatnya 3x24 jam. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kendala pemberian layanan kesehatan terhadap peserta.
“Peserta yang sedang membutuhkan layanan di rumah sakit, tidak perlu cemas. Kami memberi waktu selama 3 hari kerja untuk mengaktifkan kembali. Jadi misalnya masuk rumah sakit sabtu dan diketahui kepesertaannya non aktif, maka peserta bisa aktivasi selambatnya sampai dengan rabu. Percepatan layanan administrasi menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kesehatan,” terangnya,
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, M.Kes., juga berkomitmen bahwa prosedur reaktivasi telah disederhanakan agar tidak menghambat layanan kesehatan. Peserta dapat memilih tig acara reaktivasi.
“Peserta bisa melakukan reaktivasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIKS-NG Desa) yakni platform yang digunakan operator desa untuk mengelola data kemiskinan secara online dan real-time. Kemudian, karena Kabupaten Gresik sudah UHC, peserta bisa melakukan reaktivasi melalui Puskesmas terdekat,” tutur Ummi.
Selanjutnya, cara terakhir yang bisa dipilih peserta untuk reaktivasi dengan cara datang ke Kantor Dinas Sosial. Dikatakan Ummi, peserta cukup datang dengan membawa KTP atau KK.
“Dari NIK peserta, akan dilakukan pengecekan status peserta apakah berada di Desil 1-5, jika iya maka kami akan langsung memproses ke Kementerian Sosial. Jika peserta masuk di Desil 6-10 maka peserta akan dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, S.Pd., menegaskan komitmen DPRD mengawal hak masyarakat. DPRD bersama pemerintah daerah memastikan akses layanan tetap tersedia. Dukungan pembiayaan daerah diberikan selama proses reaktivasi berlangsung.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, S.S., M.Hum., menilai sinergi antar lembaga sangat penting. Kolaborasi tersebut menjadi kunci perlindungan kesehatan masyarakat. Program UHC disebut sebagai jaring pengaman sosial daerah.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata. Dan kami berkomitmen untuk mempermudah pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (Youn/rilis).
