-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Tanah, Saksi Ahli Terangkan, Terdakwa Dinyatakan Ikut Serta Jika Sadar dan Bekerjasama

    , Thursday, October 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T06:10:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kegiatan sidang di Pengadilan Negeri Gresik dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah, Kamis, 2 Oktober 2025. 


    GRESIKNEWS.ID - Terdakwa Resa Andrianto Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gresik dan terdakwa Adhienata Putra Deva, asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Keduanya bisa dinilai ikut serta, jika semua kerjasama antara Budi Rianto dengan pelapor dan terdakwa secara sadar mengikuti.


    Menurut keterangan ahli, Bambang Suhariadi, SH., M.H., dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Imamal Muttaqin, mengatakan, keterlibatan terdakwa dalam terjadinya terbitnya dokumen palsu itu persyaratan yang palsu atau cacat, sehingga terbitlah sertifikat. Maka, terdakwa yang terlibat harus benar-benar sadar dan mengetahui prosesnya. 


    "Pasal 55 itu, harus tahu persis. Harus kerjasama secara sadar," kata Bambang Suhariadi, dalam persidangan Kamis, 2 Oktober 2025. 


    Sementara untuk terkait Pasal 56, saksi ahli Bambang mengatakan, orang yang membantu dan yang dibantu harus tahu tugas yang dibantu. "Sementara, dalam kasus dugaan pemalsuan ini, kerugian saksi pelapor sudah dikembalikan. Menunjukan, kerugian tidak ada," katanya. 


    Sementara, dalam keterangan terdakwa Resa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Sarudi. Terdakwa menceritakan awal mula pengurusan ukur ulang yang diajukan oleh saksi korban Tjong Cien Sieng, dirinya tidak tahu, sebab ditangani oleh ayahnya yaitu Budi Rianto dengan melibatkan mantan stafnya yaitu saksi Ica dan Novi. 


    Namun, setelah dikonfrontir oleh penyidik Polres Gresik dengan saksi Ica dan Novi. Terdakwa Resa baru tahu permasalahannya, bahwa diduga terlibat pemalsuan dokumen surat-surat pengurusan pengukuran ulang sertifikat tanah milik Tjong Cien Sieng. 


    "Saya tidak terlibat dalam kasus ini, karena yang dipalsukan itu apa?. Seperti yang dituduhkan jaksa terhadap saya sesuai dengan dakwaannya?. Sebab saya tidak merasa melakukan tandatangan, hanya stempel PPAT yang dilakukan staf saya," kata Resa, ketika ditanya oleh hakim Sarudi, Kamis, 2 Oktober 2025.


    Majelis Hakim Sarudi bertanya seputar berdirinya kantor PPAT dan Bundi Riyanto orang tua dari terdakwa Resa yang saat ini masih DPO. Sebab, beberapa saksi yang sudah diperiksa selalu menyebut keterlibatan Budi Rianto, sehingga hakim menggali lebih dalam tentang Budi.


    "Bapak sering ke kantor dalam satu Minggu itu sampai 4 kali, namun bapak hanya sekedar mampir dan terkadang menanyakan berkas, sebab orang tua saya sering mengurus sertifikat ke BPN. Namun, kalau soal pengurusan milik Tjong Cien Sieng saya benar-benar tidak tahu," kat Resa.


    Sidang sedikit memanas ketika jaksa mendapat kesempatan bertanya ke terdakwa. Namun, terdakwa sempat bersitegang dengan jaksa, karena menurutnya pertanyaan jaksa dinilai menyudutkan dirinya tentang pesan WhatsApp dari mantan stafnya yakni Novi.


    "Saya sudah sampaikan ke majelis hakim tentang pesan WhatsApp tentang konfirmasi, namun saudara jaksa pertanyaannya menyudutkan saya. Saya waktu itu di rumah sakit, jadi saya tidak tahu tentang stempel di dokumen," kata Resa sambil menangis mengenang ayahnya.


    Kedua terdakwa tersebut diseret kemeja hijau diduga terlibat perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) milik Tjong Cien Sieng pengusaha asal Surabaya di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. (Youn). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini