masukkan script iklan disini
Saksi Tjong Cien Sieng saat melihat berkas dokumen yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Gresik, Kamis, 19 September 2025.
GRESIKNEWS.ID - Korban dugaan penyerobotan lahan di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Gresik siap berdamai dengan terdakwa pejabat notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, asalkan, tanah miliknya seluas 2.292 meter persegi dikembalikan menjadi 32.751 meter persegi.
Dalam keterangan saksi korban Tjong Cien Sieng, saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sarudi. Bahwa tanah seluas 32.751 meter persegi yang dibeli pada tahun 2010. Kemudian ada pemasangan pagar setinggi dua meter untuk perbatasan pergudangan.
Kemudian tiba-tiba pada tahun 2023, saksi korban Tjong Cien Sieng ditelp oleh Charis dari PT Kodaland Inti Properti untuk koordinasi dengan Budi di Nataris Resa Andrianto, Jalan Raya Permata Perumahan Graha Bunder Asri, Kebomas, Gresik.
Selanjutnya, saksi Tjong Cien Sieng berkoordinasi dengan Budi Arianto ayah Notataris Resa Andrianto dengan menyerahkan sertifikat dan foto kopi dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Saya mendapat telp dari Charis pegawai PT Kodaland Inti Properti untuk koordinasi dengan pak Budi di Nataris Resa," kata Tjong Cien, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (19/9/2025).
Setelah beberapa bulan, saksi Tjong Cien datang ke Kantor notaris Reza untuk mengambil sertifikat yang dibawa oleh Budi Rianto. Ternyata, saat dilihat, luas tanah dari 32.751 meter persegi telah berkurang 2.292 meter, sehingga tinggal 30.459 Meter persegi.
"Saya tidak mau mengambil sertifikat tersebut. Dan keesokan harinya saya suruh staf untuk mengambil sertifikat dan saya tidak terima. Akhirnya saya pada Desember 2024 lapor ke Polisi atas hilangnya luas tanah saya oleh notaris Reza. Karena mengurus pengukuran ulang pakai bendera notaris tersebut," katanya.
Dari pokok perkara tersebut, akhirnya Majelis Hakim PN Gresik Sarudi juga menanyakan, siapa yang memohon pengukuran ulang dan yang memalsukan tanda tangan saksi Tjong Cien untuk mengurus pengukuran ulang tanah tersebut.
Saksi Tjong Cien menjawab tidak tahu. "Tidak tahu. Saya ke kantor notaris itu hanya dua kali. Saat menyerahkan dokumen sertifikat dan saat mengambil sertifikat," imbuhnya.
Dari keterangan saksi Tjong Cien, Hakim menanyakan, niatan melaporkan siapa dan bagaimana kalau memaafkan kedua terdakwa. Sebab, dari keterangan para saksi, tidak ada peran terdakwa Reza. Dan berkas tanah yang berkurang sudah dikembalikan luasnya kembali seperti semula yaitu 32.571 meter persegi.
"Bagaimana kalau memaafkan terdakwa. Apa saksi bersedia?. Sebab, peran terdakwa tidak ada, hanya akibat orang tua terdakwa dan siapa yang memalsukan tanda tangan untuk pengukuran ulang tanah tersebut," kata Hakim Rudi.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Tjong Cien menjawab bersedia, asalkan tanah yang berkurang dikembalikan, sebab sampai sekarang masih dikuasai oleh perusahaan PT Kodaland Inti Properti. Dan kerugian materil sejak 2011 sampai sekarang.
"Saya bersedia memaafkannya, tapi tanahnya saya harus kembali. Walaupun sudah kembali secara ukuran, tapi, sekarang masih dikuasai oleh perusahaan perusahaan," kata saksi Tjong Cien.
Dari keterangan saksi staf notaris Reza, yaitu Novie Daniah dan Rochiatul Jannah menyebutkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Reza. Sebab, berkas permohonan pengukuran ulang diajukan oleh Budi Rianto melalui staf notaris Reza.
"Berkas pengajuan pengukuran ulang saya yang mengantar. Siapa yang tanda tangan, saya tidak tahu dan sampai jadi saya yang mengambil sertifikatnya," kata Rochiatul Jannah.
Sementara saksi M Lutfi, sekretaris Desa Manyarejo, mengatakan, bahwa staf PT Kodaland bernama Charis Wicaksono yang mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Desa. Akhirnya, ditantangani.
"Pak Charis dari Kodaland yang hadir ke Balai Desa untuk meminta tanda tangan pengukuran ulang. Saya pikir ini akan mengukur ulang batas-batas tanah Kodaland, sehingga saya tandatangani saja," kata Lutfi.
Sementara kuasa Hukum Tjong Cien yaitu Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H., mengatakan, seharusnya yang diproses adalah pihak PT Kodaland, sebab, yang menghubungkan saksi Tjong Cien dengan notaris Resa melalui orang tuanya Budi Rianto adalah pihak PT Kodaland.
"Seharusnya, pihak PT Kodaland juga bertanggung jawab, sebab yang menghubungkan saksi Tjong Cien dengan notaris Resa melalui orang tuanya Budi Rianto," kata Johan Widjaja.
Sidang yang sampai malam, akhirnya dilanjutkan pada Senin berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan Senin depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi lain," kata Majelis Hakim Sarudi. (Youn).