-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Alasannya Percepatan Pembangunan, Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mantan Kades Miliarder di Gresik, Inisitif Pribadi Hutang di Bank Pakai Jaminan Aset Pribadi

    , Thursday, March 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T07:49:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok Tim. Sidang kasus penggelapan yang menyeret mantan Kades Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yang diduga menggelapkan aset Desa, Senin, 6 Maret 2025.



    GRESIKNEWS.ID – Hutang desa miliarder Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur mencapai miliaran rupiah. Hal itu terungkap ketika saksi kasus dugaan penggelapan aset Desa Miliarder oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim mengungkap adanya tekanan dalam meminjam uang di Bank yang mencapai Rp 4 Miliar. Dan setiap bulan hampir Rp 130 Juta untuk mengangsur pinjaman, sehingga  setiap bulan mencapai Rp 130 Juta.

     

    Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari ) Gresik, Indah Rahmawati yaitu Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Asjudi. 

     

    Dalam kesaksiannya, Asjudi menjelaskan asal muasal munculnya hutang yang diinisiasi Komisaris Bumdes Sekapuk yaitu Abdul Halim sekaligus sebagai Kades. Hutang tersebut menggunakan jaminan sertifikat 2 sertifikat tanah dan BPKB Mobil milik terdakwa Abdul Halim. Hutang tersebut diinisiatif oleh mantan Kades Abdul Halim selaku Komisaris Bumdes.

     

    “Dalam rapat bersama Pemdes (Diwakili Komisaris sekaligus menjabat sebagai Kades,red),  BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Bumdes disepakati hutang di Bank BMT senilai Rp 2 Miliar. Dengan jaminan sertifikat tanah dan BPKB Mobil milik Pak Halim. Pak Halim sendiri yang inisiatif, dengan penjelasan untuk percepatan pembangunan Desa. Sehingga, forum mau tidak mau menyetujui,” kata Asjudi, Kamis, 6 Maret 2025.

     

     

    Setelah cair, uang tersebut disetor ke Pemdes untuk dikelola Desa. Ada yang digunakan untuk pengembangan pariwisata Setigi. Dari pinjaman di Bank BMT tersebut angsuran sekitar Rp 67 Juta dan pinjaman lagi di Bank UMKM dengan cicilan mencapai Rp 63 Juta. Total setiap bulan Bumdes harus mengangsur cicilan sebesar Rp 130 Juta.

     

    “Ada yang dipakai Pak Halim sebesar Rp 500 Juta dengan catatan hutang. Waktu itu masih bisa mengangsur. Sekarang sudah tidak tahu, karena sudah tidak menjabat,” katanya.

     

    Selain itu, Asjudi menambahkan, untuk pinjaman di Bank BMT dilakukan oleh Pemdes dengan melibatkan BPD tapi yang mengangsur Bumdes. Sedangkan hutang di Bank UMKM dengan jaminan sertifikat milim terdakwa Abdul Halim, tapi yang berhutang atas nama Bumdes.

     

    “Uang hutang itu langsung saya setor ke Pemdes. Pemdes yang mengelola uangnya. Saya hanya mengelola usaha wisata Setigi. Sedagangkan wisata KPI (Kebun Pak Inggih) masih dikelola Pemdes. Tapi yang mengangsur hutang-hutang itu Bumdes,” katanya.

     

    Kemudian, kasus tersebut membuat ribut di masyarakat Desa Sekapuk, setelah jabatan Kepala Desa selesai pada 22 Desember 2023.

     

    Hal itu diungkapkan Ketua BPD Sekapuk, Abdul Wahid, mengatakan, saat purna tugas, masyarakat Sekapuk yang bernama Masyarakat Sekapuk Berdaulat yang dipimpin Nanang Qosim melakukan unjuk rasa menuntut Pemerintah Desa dan BPD untuk mengambil aset yang dibawa oleh mantan Kades.

     

    “Dalam hearing bersama Pemdes, BPD dan Tokoh masyarakat serta masyarakat Sekapuk Berdaulat untuk menanayakan aset yang dibawa pak mantan Kades (Abdul Halim). Sehingga, BPD membuat surat dan mengantarkan ke rumahnya. Surat diterima istrinya. Pak Halim tidak di rumah,” kata Abdul Wahid.   

     

    Setelah surat itu dikirim, Abdul Wahid mendengar kedatangan mantan Kades ke Balai Desa bersama istrinya untuk klarifikasi ke pemerintah Desa Sekapuk. “Dari pertemuan itu, Saya mendengar bahwa Pak Abdul Halim datang ke Balai Desa. Dan belum menyerahkan serahkan sertifikat dan BPKB,” katanya.

     

    Setelah tidak ada titik temu untuk mengembalikan aset Desa. Sehingga, Pemerintah Desa Sekapuk melaporkan ke Polsek Ujungpangkah. “Dari laporan itu diarahkan ke Polres. Dan hari itu juga Pak Sekdes ke Polres. Saya ikut ke Polres tapi tidak ikut masuk,” katanya.


    Sementara terdakwa Abdul Halim membenarkan keterangan para saksi. "Benar yang mulia," kata Abdul Halim setelah mendapat kesempatan menanggapi keterangan para saksi.   


    Dari kasus dugaan penggelapan  tersebut, Penasihat Hukum  terdakwa Abdul Halim yaitu Dr Minan dengan didampingi M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, dari keterangan para saksi ada yang kurang jujur. Sebab,  terdakwa hanya ingin meminta selembar berita cara yang menyatakan bahwa Sertifikat dan BPKB milik pribadinya dipinjam oleh Bumdes untuk jaminan di Bank.

     

    “Terdakwa hanya meminta selember kertas berita acara yang menyebutkan bahwa dua sertifikat dan BPKB miliknya digunakan untuk jaminan hutang Bumdes Sekapuk di Bank. Tapi, pihak sampai sekarang tidak dibuatkan dan dituduh penggelapan. Ini yang kami sesalkan,” kata Minan.

     

    Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 


    Sidang akhirnya dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi ahli. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini