![]() |
Foto Dok Tim. Sidang kasus penggelapan yang menyeret mantan Kades Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yang diduga menggelapkan aset Desa, Senin, 6 Maret 2025.
GRESIKNEWS.ID – Hutang desa miliarder Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten
Gresik, Provinsi Jawa Timur mencapai miliaran rupiah. Hal itu terungkap ketika
saksi kasus dugaan penggelapan aset Desa Miliarder oleh mantan Kepala Desa
(Kades) Sekapuk Abdul Halim mengungkap adanya tekanan dalam meminjam uang di
Bank yang mencapai Rp 4 Miliar. Dan setiap bulan hampir Rp 130 Juta untuk
mengangsur pinjaman, sehingga setiap
bulan mencapai Rp 130 Juta.
Sidang
yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya,
saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari ) Gresik,
Indah Rahmawati yaitu Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Asjudi.
Dalam
kesaksiannya, Asjudi menjelaskan asal muasal munculnya hutang yang diinisiasi
Komisaris Bumdes Sekapuk yaitu Abdul Halim sekaligus sebagai Kades. Hutang
tersebut menggunakan jaminan sertifikat 2 sertifikat tanah dan BPKB Mobil milik
terdakwa Abdul Halim. Hutang tersebut diinisiatif oleh mantan Kades Abdul Halim
selaku Komisaris Bumdes.
“Dalam
rapat bersama Pemdes (Diwakili Komisaris sekaligus menjabat sebagai Kades,red),
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Bumdes disepakati hutang di Bank BMT senilai
Rp 2 Miliar. Dengan jaminan sertifikat tanah dan BPKB Mobil milik Pak Halim.
Pak Halim sendiri yang inisiatif, dengan penjelasan untuk percepatan
pembangunan Desa. Sehingga, forum mau tidak mau menyetujui,” kata Asjudi,
Kamis, 6 Maret 2025.
Setelah
cair, uang tersebut disetor ke Pemdes untuk dikelola Desa. Ada yang digunakan
untuk pengembangan pariwisata Setigi. Dari pinjaman di Bank BMT tersebut
angsuran sekitar Rp 67 Juta dan pinjaman lagi di Bank UMKM dengan cicilan
mencapai Rp 63 Juta. Total setiap bulan Bumdes harus mengangsur cicilan sebesar
Rp 130 Juta.
“Ada
yang dipakai Pak Halim sebesar Rp 500 Juta dengan catatan hutang. Waktu itu masih bisa mengangsur. Sekarang sudah tidak tahu, karena sudah tidak
menjabat,” katanya.
Selain
itu, Asjudi menambahkan, untuk pinjaman di Bank BMT dilakukan oleh Pemdes
dengan melibatkan BPD tapi yang mengangsur Bumdes. Sedangkan hutang di Bank
UMKM dengan jaminan sertifikat milim terdakwa Abdul Halim, tapi yang berhutang atas
nama Bumdes.
“Uang
hutang itu langsung saya setor ke Pemdes. Pemdes yang mengelola uangnya. Saya
hanya mengelola usaha wisata Setigi. Sedagangkan wisata KPI (Kebun Pak Inggih)
masih dikelola Pemdes. Tapi yang mengangsur hutang-hutang itu Bumdes,” katanya.
Kemudian,
kasus tersebut membuat ribut di masyarakat Desa Sekapuk, setelah jabatan Kepala
Desa selesai pada 22 Desember 2023.
Hal
itu diungkapkan Ketua BPD Sekapuk, Abdul Wahid, mengatakan, saat purna tugas,
masyarakat Sekapuk yang bernama Masyarakat Sekapuk Berdaulat yang dipimpin
Nanang Qosim melakukan unjuk rasa menuntut Pemerintah Desa dan BPD untuk
mengambil aset yang dibawa oleh mantan Kades.
“Dalam
hearing bersama Pemdes, BPD dan Tokoh masyarakat serta masyarakat Sekapuk
Berdaulat untuk menanayakan aset yang dibawa pak mantan Kades (Abdul Halim).
Sehingga, BPD membuat surat dan mengantarkan ke rumahnya. Surat diterima
istrinya. Pak Halim tidak di rumah,” kata Abdul Wahid.
Setelah
surat itu dikirim, Abdul Wahid mendengar kedatangan mantan Kades ke Balai Desa
bersama istrinya untuk klarifikasi ke pemerintah Desa Sekapuk. “Dari pertemuan
itu, Saya mendengar bahwa Pak Abdul Halim datang ke Balai Desa. Dan belum
menyerahkan serahkan sertifikat dan BPKB,” katanya.
Setelah
tidak ada titik temu untuk mengembalikan aset Desa. Sehingga, Pemerintah Desa
Sekapuk melaporkan ke Polsek Ujungpangkah. “Dari laporan itu diarahkan ke
Polres. Dan hari itu juga Pak Sekdes ke Polres. Saya ikut ke Polres tapi tidak
ikut masuk,” katanya.
Dari
kasus dugaan penggelapan tersebut,
Penasihat Hukum terdakwa Abdul Halim yaitu Dr
Minan dengan didampingi M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, dari
keterangan para saksi ada yang kurang jujur. Sebab, terdakwa hanya ingin meminta selembar berita
cara yang menyatakan bahwa Sertifikat dan BPKB milik pribadinya dipinjam oleh
Bumdes untuk jaminan di Bank.
“Terdakwa hanya meminta selember kertas berita acara yang
menyebutkan bahwa dua sertifikat dan BPKB miliknya digunakan untuk jaminan
hutang Bumdes Sekapuk di Bank. Tapi, pihak sampai sekarang tidak dibuatkan dan
dituduh penggelapan. Ini yang kami sesalkan,” kata Minan.
Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.
Sidang akhirnya dilanjutkan Senin depan dengan agenda keterangan saksi ahli. (Tim)