-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Kasus Mantan Kepala Desa Miliarder Sekapuk, Saksi Ahli Hukum Tegaskan, Menguasai Barang Bukan Miliknya Merupakan Penggelapan, Harus Dikembalikan Tanpa Syarat

    , Thursday, March 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T17:21:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Warga : Sidang terdakwa Mantan Kades Miliarder, Abdul Halim, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis, 13 Maret 2025.



    GRESIKNEWS.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan mantan Kepala Desa (Kades) Miliarder, Abdul Halim Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur mulai menghadirkan saksi ahli, Kamis, 13 Maret 2025. Perbuatan terdakwa yang membawa aset ke rumah harus dikembalikan tanpa syarat setelah purna tugas.  

     

    Saksi ahli  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati menghadirkan Dr. Riza Alifianto Kurniawan, SH.MTCP dari Universitas Airlangga (Unair).

     

    Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya. Dalam kesempatan tersebut saksi ahli Dr. Riza mengatakan, niatan seseorang mengusai barang bukan miliknya merupakan salah satu bentuk penggelapan, seharusnya barang tersebut diserahkan tanpa syarat.

     

    Menurut Dr. Riza, Pasal 372 KUHPidana ditentukan dalam niat seseorang untuk memiliki atau mengusai barang milik orang lain. Hal itu dibuktikan seseorang dalam menguasai barang orang lain dengan sengaja. 

     

    Dalam berkas dakwaan, kesengajaan terdakwa Abdul Halim terlihat dalam dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Saat purna tugas pada 23 Desember 2023 terdakwa tidak menyerahkan aset Desa saat serah terima jabatan (Sertijab). 

     

    Hal itu dikuatkan kehadiran Pejabat Kepala Desa bersama Sekretaris Desa ke rumah mantan Kades Abdul Halim untuk menayangkan aset tersebut. Namun, juga tidak diserahkan dengan alasan akan diserahkan kepada Kepala Desa Sekapuk yang definitif.

     

    “Membawa barang bukan miliknya, harus dikembalikan tanpa syarat," kata  Dr. Riza.

     

    Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, juga mempertegas adanya aset terdakwa Abdul Halim berupa 2 sertifikat tanah dan BPKB mobil yang dijaminkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sekapuk untuk pengembangan Desa. 

     

    Namun, saksi ahli menegaskan bahwa perkara tersebut terpisah dengan penggelapan yang dilakukan terdakwa. 

     

    "Seharusnya, mempunyai perkara sendiri, bukan dengan menahan atau menyandra tanpa alasan yang jelas. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum. Perbuatan menahan aset itu termasuk pidana," katanya. 

     

    Sementara Penasihat hukum terdakwa Abdul Halim yaitu Dr Minan dan M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menyanggah, bahwa niat terdakwa untuk menguasai atau memiliki aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil tidak ada. Sebab, terdakwa Abdul Halim tidak merubah ke menjadi keprmilikan pribadi dan ada niat mengembalikan ke Balai Desa pada 6 Juli 2024 bersama istri. 

     

    "Namun, Pihak desa tidak mau membuatkan berita acara terkait aset pribadi terdakwa yang dibawa Bumdes. Tapi niatan mengembalikan itu ada dan tidak ada niatan untuk memiliki," kata Dr Minan. 

     

    Sedangkan terdakwa Abdul Halim, mengatakan, bahwa saat itu sudah menyampaikan kepada Sekretaris Desa agar mengundang mantan Kades ke Musyawarah Desa. Namun, Sekdes menyampaikan keberatan, karena warga menolak. 

     

    "Saya juga menyampaikan ke penyidik bahwa beberapa kali akan menyerahkan aset desa dan saat itu juga saya sampaikan agar Sekdes membawa aset tersebut, dengan membuatkan berita acara, bahwa sertifikat saya diakui dipakai Bumdes, tapi pihak Desa keberatan memberikan berita acara," kata Abdul Halim. 

     

    Terdakwa Abdul Halim yang mendapat kesempatan menanggapi keterangan saksi ahli juga menegaskan, bahwa dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan kebenaran dan aturan. "Bahwa saya menjalankan tugas sesuai keyakinan yang saya laksanakan bahwa benar. Sebab, selama ini ditanyakan notulen juga tidak dibuatkan oleh Sekdes," katanya. 

     

    Akhirnya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa, keterangan saksi dan saksi ahli dari terdakwa. 

     

    Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami kerugian mencapai Rp  56,722 Juta. (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini