![]() |
Foto Dok. Warga : Sidang terdakwa Mantan Kades Miliarder, Abdul Halim, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis, 13 Maret 2025.
GRESIKNEWS.ID – Sidang
kasus dugaan penggelapan mantan Kepala Desa (Kades) Miliarder, Abdul Halim Desa
Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur mulai
menghadirkan saksi ahli, Kamis, 13 Maret 2025. Perbuatan terdakwa yang membawa
aset ke rumah harus dikembalikan tanpa syarat setelah purna tugas.
Saksi ahli yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati
menghadirkan Dr. Riza Alifianto Kurniawan, SH.MTCP dari Universitas Airlangga
(Unair).
Sidang dipimpin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya. Dalam kesempatan
tersebut saksi ahli Dr. Riza mengatakan, niatan seseorang mengusai barang bukan
miliknya merupakan salah satu bentuk penggelapan, seharusnya barang
tersebut diserahkan tanpa syarat.
Menurut Dr. Riza, Pasal
372 KUHPidana ditentukan dalam niat seseorang untuk memiliki atau mengusai
barang milik orang lain. Hal itu dibuktikan seseorang dalam menguasai barang
orang lain dengan sengaja.
Dalam berkas dakwaan, kesengajaan
terdakwa Abdul Halim terlihat dalam dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk berupa
9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Saat purna tugas pada 23 Desember 2023 terdakwa
tidak menyerahkan aset Desa saat serah terima jabatan (Sertijab).
Hal itu dikuatkan kehadiran
Pejabat Kepala Desa bersama Sekretaris Desa ke rumah mantan Kades Abdul Halim
untuk menayangkan aset tersebut. Namun, juga tidak diserahkan dengan alasan
akan diserahkan kepada Kepala Desa Sekapuk yang definitif.
“Membawa barang bukan
miliknya, harus dikembalikan tanpa syarat," kata Dr. Riza.
Selain itu, majelis
hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, juga mempertegas adanya
aset terdakwa Abdul Halim berupa 2 sertifikat tanah dan BPKB mobil yang
dijaminkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sekapuk untuk pengembangan
Desa.
Namun, saksi ahli
menegaskan bahwa perkara tersebut terpisah dengan penggelapan yang dilakukan
terdakwa.
"Seharusnya,
mempunyai perkara sendiri, bukan dengan menahan atau menyandra tanpa alasan
yang jelas. Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum. Perbuatan menahan
aset itu termasuk pidana," katanya.
Sementara Penasihat
hukum terdakwa Abdul Halim yaitu Dr Minan dan M. Machfudz dari Kantor MHZ Law
Office menyanggah, bahwa niat terdakwa untuk menguasai atau memiliki aset Desa
berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil tidak ada. Sebab, terdakwa Abdul
Halim tidak merubah ke menjadi keprmilikan pribadi dan ada niat mengembalikan
ke Balai Desa pada 6 Juli 2024 bersama istri.
"Namun, Pihak
desa tidak mau membuatkan berita acara terkait aset pribadi terdakwa yang
dibawa Bumdes. Tapi niatan mengembalikan itu ada dan tidak ada niatan untuk
memiliki," kata Dr Minan.
Sedangkan terdakwa
Abdul Halim, mengatakan, bahwa saat itu sudah menyampaikan kepada Sekretaris
Desa agar mengundang mantan Kades ke Musyawarah Desa. Namun, Sekdes menyampaikan
keberatan, karena warga menolak.
"Saya juga
menyampaikan ke penyidik bahwa beberapa kali akan menyerahkan aset desa dan
saat itu juga saya sampaikan agar Sekdes membawa aset tersebut, dengan
membuatkan berita acara, bahwa sertifikat saya diakui dipakai Bumdes, tapi
pihak Desa keberatan memberikan berita acara," kata Abdul Halim.
Terdakwa Abdul Halim yang
mendapat kesempatan menanggapi keterangan saksi ahli juga menegaskan, bahwa
dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan kebenaran dan aturan. "Bahwa saya
menjalankan tugas sesuai keyakinan yang saya laksanakan bahwa benar. Sebab, selama
ini ditanyakan notulen juga tidak dibuatkan oleh Sekdes," katanya.
Akhirnya, sidang
ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa, keterangan saksi dan saksi
ahli dari terdakwa.
Diketahui, mantan
Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa
Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan
3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami
kerugian mencapai Rp 56,722 Juta. (Tim).