-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Warga Desa Miliarder - Gresik Berharap, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Ikut Dibongkar

    , Wednesday, December 04, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T08:59:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto dok. Warga  - Warga Desa Sekapuk Berdaulat berkumpul di Balai Desa Sekapuk, Kamis, 5 Desember 2024.



    GRESIKNEWS.ID - Warga Desa Sekapuk Berdaulat, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah - Gresik kembali geruduk Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk. Kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Pemdes untuk mengungkap dugaan dugaan korupsi mantan Kepala Desa berinisial AH. 


    Dukungan masyarakat Sekapuk Berdaulat terhadap Pemdes tersebut, karena sudah ada hasil audit inspektorat Kabupaten Gresik yang nilai kerugian negara sekitar Rp 12 Miliar. 


    Kuasa hukum warga Desa Sekapuk Berdaulat, Cristover Chandra Yahya, S.H mengatakan, kasus dugaan korupsi oleh mantan Kades AH, sebab banyak kejanggalan dari laporan pertanggungjawaban keuangan. Dalam Laporan Pertanggungjawaban ditulis lunas, tapi faktanya belum lunas. 


    "Dalam audiensi bersama warga, telah disampaikan ada data dari inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar. Termasuk pengadaan permainan bianglala di wisata Kebun Pak Inggih (KPI)," kata Cristover Chandra, kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024. 


    Jadi, atas temuan tersebut, warga Desa Sekapuk sangat mendukung kinerja penyidik Polres Gresik dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Desa oleh mantan Kades yaitu AH. 


    "Pemdes Sekapuk bersama warga harus ikut mendukungnya. Salah satunya dengan melengkapi data -data dan keterangan saksi atas dugaan korupsi Rp 12 Miliar," katanya. 


    Oleh karena itu, warga berharap ada pengembangan dari penyidik Satreskrim Polres Gresik atas kasus dugaan penggelapan aset Desa oleh mantan Kades AH ke kasus dugaan korupsi. 


    Bahwa ada pembangunan permainan anak berupa bianglala di KPI senilai Rp 300 Juta lebih. Namun, di LPJ sudah tertulis lunas. Anehnya, masih ada kontraktor datang ke Kantor Balai Desa untuk menagih kekurangan pembayaran proyek bianglala.


    "Warga berharap kepada Polres Gresik agar ada pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang mantan Kades AH, sebab ditemukan oleh inspektorat bahwa ada kerugian negara sekitar Rp 12 Miliar," kata Cristover Chandra saat di Aula Balai Desa Sekapuk. 


    Dugaan korupsi pembangunan permainan anak bianglala tersebut diungkapkan perangkat Desa dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes).


     Bahwa ada pembangunan permainan anak berupa bianglala di KPI senilai Rp 300 Juta lebih. Namun, di LPJ sudah tertulis lunas. Anehnya, masih ada kontraktor datang ke Kantor Balai Desa untuk menagih kekurangan pembayaran proyek bianglala.


    "Sekitar bulan September kemarin, ada kontraktor bianglala menagih kekurangan pembayaran sebesar Rp 100 Juta lebih. Sehingga, ini menjadi bukti, bahwa ada dugaan korupsi oleh mantan Kades AH. Sebab, dalam LPJ sudah ditulis lunas, faktanya ada kontraktor menagih kekurangan proyek bianglala," katanya.


    Sementara Sekretaris Desa Sekapuk Mundhor kepada wartawan mengatakan, betul ada kontraktor bianglala ke Kantor Desa menagih kekurangan proyek bianglala. 


    "Waktu itu, Pak Inggih (AH) meminta LPJ pembelian bianglala ditulis lunas. Tapi, memang faktanya belum lunas," kata Mundhor. 


    Sementara, penyidik Polres Gresik telah menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yaitu AH atas dugaan penggelapan aset Desa. Aset yang diduga digelapkan yaitu 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 


    Sementara kuasa hukum tersangka AH yaitu Fatkhur Rozi telah dicabut kuasanya. "Kuasa kami telah dicabut pekan kemarin," kata Khoirun. 


    Sebelumnya, mantan Kades Sekapuk AH telah datang ke Balai Desa untuk menjelaskan penyerahan sertifikat tanah aset Desa dan BPKB mobil. Bahwa aset tersebut akan diserahkan kepada Kades terpilih. "Sertifikat tanah itu ada. Saya dapat wasit untuk menyerahkan kepada Kepala Desa Sekapuk terpilih, bukan Pj," kata Halim kepada wartawan usai di balai Desa bulan Juni 2024. (Tim). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini